Relokasi PKL Ganesha: Solusi yang Butuh Solusi

Kamila Rizky Tamara — 15422034

Kamila Rizky Tamara
8 min readAug 6, 2023
Photo by Farhan Abas on Unsplash

ABSTRAK

Pedagang kaki lima merupakan hal yang tidak dapat lepas dari komposisi ruang perkotaan. Hadir sebagai konsekuensi dari konsep kota sentris yang kita sendiri anut, namun keberadaan para PKL ini selalu dianggap buruk, tidak teratur, dan mengganggu estetika kota. Padahal akan lebih baik jika stigma ini dihilangkan, kemudian melihat PKL sebagai potensi karena kawasan perdagangan merupakan salah satu sektor informal yang mampu diangkat sebagai tempat keinginan untuk menghasilkan pendapatan pada suatu masyarakat. Perekonomian suatu masyarakat juga memiliki peranan yang penting untuk mengukur kestabilan suatu bangsa dan negara.

Kata kunci: Relokasi, stigma, pedagang kaki lima, ganesha, solusi.

Pedagang kaki lima (PKL) menurut definisi adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara atau tidak menetap. Pedagang kaki lima di berbagai kota di Indonesia terutama Bandung pada kasus ini, merupakan realita yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan pertumbuhan kota maupun kehidupan urban.

Relokasi pedagang kaki lima, serangkaian keputusan atau tindakan berpola dalam upaya penempatan kembali sebuah aktivitas atau kegiatan PKL dari satu tempat ke tempat lain yang dianggap lebih tepat berdasarkan alasan-alasan, menjadi salah satu kebijakan yang banyak dipilih pemerintah kabupaten atau kota dalam menata dan mengelola PKL. Akan tetapi dibandingkan menyelesaikan masalah, kebijakan relokasi ini pada praktiknya justru menimbulkan berbagai masalah lain dan dapat menuai penolakan. Dalam kasus ini penolakan datang tidak hanya dari PKL yang berlokasi di Jalan Ganesha tetapi juga beberapa mahasiswa Institut Teknologi Bandung yang terkadang membeli makan ke depan kampus atau di Jalan Ganesha. Setidaknya begitulah yang terjadi terkait isu pengosongan Jalan Ganesha atau relokasi PKL yang berada di lokasi tersebut.

Esai yang saya buat akan menjelaskan stigma pedagang kaki lima, kronologi, sebab, dampak, dan tanggapan masyarakat terhadap isu pengosongan Jalan Ganesha, serta kemungkinan solusi yang saya ajukan. Diawali dengan abstrak dan pendahuluan, dilanjut dengan pembahasan dan analisis yang saya lakukan, dan diakhiri dengan kesimpulan yang saya dapat dari menulis esai ini. Esai ini ditulis dengan tujuan untuk melihat PKL tidak berdasar stigma buruk yang beredar di masyarakat, tetapi sebagai salah satu objek yang keberadaannya memang sudah direncanakan dan diprediksi akan ada di dalam tata ruang kota.

Stigma yang melekat dengan keberadaan PKL

Keberadaan pedagang kaki lima merupakan konsekuensi dari konsepsi pembangunan kota sentris yang kita anut, dimana roda pembangunan selalu dimulai dan terpusat di kota. Kota menjadi “pusat segala pusat” sehingga “sensualitasnya” mampu menarik setiap orang untuk berbondong. Akan tetapi, di sepanjang keberadaannya pula, PKL selalu dipinggirkan dan dianggap sebagai bagian dari masalah perkotaan. Resmi Setia M. (2009) menyebutkan sejak tahun 1970-an, pemerintah Kota Bandung tak henti hentinya melancarkan operasi penertiban. Kondisi ini terus berlangsung dari waktu ke waktu bahkan sampai hari ini.

Di dalam komposisi ruang perkotaan, PKL pada akhirnya tidak pernah ditempatkan di dalam perencanaan, desain, dan pembangunan kota. Pada realitas urban, keberadaan PKL di berbagai daerah dipandang sebagai masalah ketimbang sebagai potensi ekonomi dan kehidupan yang kompleks. Karena stigma yang menempel kepada PKL ini, pendekatan ruang terhadap PKL selalu bersifat patologis, maksudnya ruang-ruang yang diisi PKL harus disembuhkan, harus dibersihkan, harus “ditata” sehingga menjadi bagian kota yang sehat dan estetik. Oleh sebab itu, penanganan PKL dari waktu ke waktu tidak mengalami banyak kemajuan. Penggusuran dan pengusiran selalu menjadi “solusi” instan yang dilakukan dari waktu ke waktu.

Kronologi dan Sebab Relokasi Pedagang Kaki Lima Ganesha

Dari video yang penulis lihat di akun instagram km.itb, tanggal 18 Juli 2023 telah diadakan rapat kesepahaman dimana PKL siap dipindahkan dengan ketentuan mereka akan didampingi, dibina, dan dibimbing dalam proses pemindahannya. Lokasi pemindahan pun harus jelas perencanaannya, dalam kasus PKL Ganesha akan dipindahkan ke Jalan Gelap Nyawang. Secara tiba tiba, pada tanggal 20 Juli 2023 turun surat peringatan pertama yang isinya mengharuskan PKL di Jalan Ganesha untuk pindah dalam kurun waktu 7 x 24 jam. Pernyataan mendadak ini membuat para PKL takut akan dibubarkan secara paksa oleh satpol. Kemudian dengan jarak waktu yang tidak terlalu lama dari penurunan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua pun turun pada tanggal 28 Juli 2023 dengan isi perintah yang mengharuskan PKL di Jalan Ganesha untuk pindah dalam waktu 3 x 24 jam.

Relokasi pedagang kaki lima sekitar Ganesha rencananya akan dilakukan pada Agustus 2023 mendatang. Pelaksana Harian Wali Kota Bandung (2023), Dr. Drs. H. Ema Sumarna, M.Si., menyampaikan Pemerintah Kota Bandung tidak akan melakukan negosiasi lagi dengan para PKL jika mereka menolak untuk ditertibkan. Menurut beliau PKL di sepanjang Jalan Ganesha mengakibatkan kemacetan di sekitar Institut Teknologi Bandung. Beliau juga mengatakan kalau Jalan Ganesha harus dijadikan zona merah, karena menurut Peraturan Daerah Kota Bandung No. 4 tahun 2011 Pasal 12, Lokasi PKL dibagi ke dalam 3 (tiga) zona sebagai berikut

a. Zona merah yaitu lokasi yang tidak boleh terdapat PKL;

b. Zona kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat;

c. Zona hijau yaitu lokasi yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

Pasal 13 berbunyi zona merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah ini. Jalan Ganesha yang terletak di dekat Masjid Salman merupakan zona merah. Yang mana zona tersebut harus terbebas dari PKL. Ema berpendapat bahwa harus ada penempatan petugas Dishub dan Satpol PP di sana. Jangan ada lagi PKL yang ditoleransi dan apabila ada yang melanggar, harus diberi sanksi. Ditambah banyaknya parkir liar yang ada, menambah sebab kemacetan. Relokasi dilakukan dari Jalan Ganesha menuju Jalan Gelap Nyawang dengan tujuan untuk mengurangi intensitas kemacetan dan memaksimalkan penggunaan trotoar di daerah tersebut.

Dampak dan Tanggapan Masyarakat Sekitar Terhadap Relokasi PKL Ganesha

Relokasi ini jelas memiliki dampak yang besar bagi keberlangsungan hidup beberapa orang yang sering beraktivitas di sekitar Jalan Ganesha. Dari pedagang kaki lima, mahasiswa, pengguna transportasi umum maupun transportasi pribadi, pejalan kaki, masyarakat yang sering membeli makan di Jalan Ganesha pasti akan merasakan akibatnya. Jika tujuan untuk mengurangi intensitas kemacetan tercapai, pasti akan berdampak bagi segala pengguna kendaraan bermotor bahkan mungkin pejalan kaki. Namun pengosongan ini memiliki dampak yang lebih besar kepada para PKL dan mahasiswa yang sering membeli makan ke depan.

Penulis pada tanggal 31 Juli 2023 sempat berbincang dengan salah satu PKL karena kebetulan sedang makan di depan kampus ITB. Bapak jawara (2023) sebagai salah satu PKL yang berlokasi di Jalan Ganesha merasa khawatir karena kemungkinan surat peringatan ketiga akan turun pada hari itu padahal beliau sudah berjualan di tempat tersebut sejak 2016 atau kurang lebih sekitar tujuh tahun. Beliau sempat mengatakan apabila direlokasi ke Jalan Gelap Nyawang di sana sudah banyak penjual makanan yang sudah lama berjualan dan takutnya malah menambah saingan. Beliau juga menambahkan selama ini tidak ada masalah yang ditimbulkan PKL Ganesha, bahkan saat ada perbaikan trotoar PKL di Jalan Ganesha katanya juga tidak mengganggu. Selain bapak jawara ada juga PKL lain yang khawatir karena dengan berdagang di Jalan Ganesha itulah satu satunya sumber penghasilan beliau, ditambah beliau juga harus menghidupi keluarganya.

Relokasi PKL Ganesha ini tidak hanya menuai tanggapan dari para PKL, tetapi juga beberapa mahasiswa. Sesuai dengan yang penulis lihat pada video yang akun instagram km.itb publikasikan tanggal 2 Agustus 2023 ada beberapa mahasiswa yang khawatir, kaget, dan tidak setuju saat mendengar berita tentang pengosongan Jalan Ganesha. Concern utama ialah bingung ingin makan di mana saat kantin di dalam rasanya tidak muat menampung mahasiswa yang begitu banyak. Sedangkan jika ke ganyang lokasi menjadi semakin jauh apalagi pengosongan yang dilakukan menurut salah satu PKL itu benar benar satu Jalan Ganesha jadi dari gerbang sipil hingga seni rupa tidak akan ada PKL, berdampak pada waktu tempuh yang bertambah. Selain itu, rasa aman yang didapat dari ramainya orang orang yang saat malam masih makan akan hilang, tergantikan oleh rasa waspada karena Jalan Ganesha yang cukup gelap bahkan saat maghrib.

Solusi Dari Permasalahan Relokasi PKL Ganesha

Solusi pertama yang ingin penulis ajukan ialah untuk para PKL jika takut malah bersaing dengan penjual makanan yang sudah ada. Penulis rasa para PKL dapat berjualan secara online di platform yang sudah ada seperti gojek, grab food, shopee, atau bahkan bisa membuka catering yang nantinya bisa diantar apabila ada mahasiswa yang ingin memesan makanan. Selain Jalan Gelap Nyawang, Tamansari Food Festival juga dapat menjadi salah satu opsi tempat untuk berjualan. Karena tidak punya kuasa untuk melawan pemerintah apalagi sudah tertulis pada peraturan daerah, penulis rasa ini merupakan salah satu solusi yang tidak buruk bagi para PKL.

Solusi kedua dari penulis ditujukan kepada mahasiswa. Sebagai salah satu mahasiswa yang terkadang membeli makanan juga di depan, mungkin dari sekarang dapat memaksimalkan kantin kantin yang sudah buka di dalam kampus terlebih dahulu atau memesan makanan secara online jika kantin di dalam sudah penuh. Membawa bekal juga dapat menjadi salah satu solusi dari permasalahan ini. Penulis sendiri sebenarnya tidak menemukan adanya masalah dengan keberadaan PKL Ganesha ini. Oleh karena itu, mari sebagai mahasiswa bersamai PKL dan kawa terus isu ini.

Solusi ketiga penulis tujukan kepada pemerintah kota bandung. Penulis masih kurang tau alasan dari pemilihan ganyang sebagai tempat untuk para PKL yang tadinya melakukan aktivitas jual beli di Jalan Ganesha. Mungkin karena jarak yang tidak terlalu jauh, namun adanya PKL di ganyang seharusnya menjadi salah satu pertimbangan, apakah PKL Ganesha dan PKL Gelap Nyawang dapat memicu konflik karena merasa ada pesaing baru yang relatif banyak. Relokasi juga dilakukan tanpa pembinaan yang jelas, menyebabkan penuaian kontroversi yang lebih lanjut. Untuk ke depannya sebaiknya relokasi dilakukan dengan pembinaan, pemberian fasilitas relokasi, serta tempat relokasi yang pasti.

Kesimpulannya ialah relokasi seharusnya menjadi kebijakan yang menyelesaikan masalah perkotaan tanpa menimbulkan masalah baru. Pengangkatan masalah pengosongan Jalan Ganesha sebagai isu dalam tata ruang kota membuktikan bahwa relokasi bukanlah solusi dari permasalahan PKL yang berada di zona merah. Aneh rasanya memberi solusi untuk relokasi yang sebenarnya adalah “solusi”, tapi nyatanya relokasi ini memberi dampak yang kurang mengenakkan bagi beberapa kalangan. Daripada melihat PKL sebagai objek yang mengganggu dan tidak terencana di komposisi ruang perkotaan, akan lebih baik untuk melihat PKL sebagai salah satu potensi yang dapat mengembangkan sektor perekonomian Indonesia.

Daftar Isi

Sarah Idryani Azizah. (2023). Pintu Negosiasi Tertutup, Pemkot Bandung Segera Relokasi PKL Ganesha dan Eyckman. Diakses 6 Agustus 2023 dari https://jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-1016910188/pintu-negosiasi-tertutup-pemkot-bandung-segera-relokasi-pkl-ganesha-dan-eyckman.

Jejen Jaelani. (2023). PKL, Stigma, dan Ruang Kota. Diakses 6 Agustus 2023 dari https://bandungbergerak.id/article/detail/158586/pkl-stigma-dan-ruang-kota.

Arif Budianto. (2023). Mulai Agustus, Pemkot Bandung Relokasi PKL Ganesha dan Eyckman. Diakses 6 Agustus 2023 dari https://daerah.sindonews.com/read/1158455/701/mulai-agustus-pemkot-bandung-relokasi-pkl-ganesha-dan-eyckman-1690096053.

Humas Kota Bandung. (2023). PKL Ganesha dan Eyckman Segera Direlokasi Agustus Ini. Diakses 6 Agustus 2023 dari https://www.bandung.go.id/news/read/8210/pkl-ganesha-dan-eyckman-segera-direlokasi-agustus-ini.

Iskandar Budiman. (2021). Analisis Potensi Perekonomian Pedagang Kaki-Lima di Kota Langsa. Diakses 6 Agustus 2023.

Sendy Noviko. (2017). KEBIJAKAN RELOKASI PKL (STUDI TENTANG PROSES KEBIJAKAN RELOKASI PKL JALAN DIPAYUDA DAN MT. HARYONO KE PUSAT KULINER KABUPATEN BANJARNEGARA). Diakses 6 Agustus 2023.

--

--