Manajemen Talent Untuk Auditor Syariah

Muhammad Erdiansyah
Nov 7 · 3 min read
Image : energyresourcing.com

Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi Muslim terbesar di seluruh dunia. Pada saat ini diperkirakan bahwa jumlah umat Muslim mencapai 207 juta orang lebih. Hal ini merupakan peluang yang baik untuk pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Bersumber pada data perbankan syariah di Indonesia yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2019 menunjukan bahwa terdapat setidaknya 14 Badan Usaha Syariah, 20 Unit Usaha Syariah dan 165 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Total aset perbankan syariah per Juli 2019 telah mencapai angka Rp494,04 triliun atau 5,87% dari total aset perbankan Indonesia.

Dengan begitu banyaknya lembaga keuangan syariah di Indonesia, maka setiap lembaga baik itu perbankan maupun non bank diharapkan dapat beroperasi sesuai dengan kode etik syariah dan harus menjalankan fungsinya dalam batasan-batasan syariah yang telah ditetapkan. Agar setiap stakeholder mendapatkan rasa aman dan nyaman ketika menggunakan fasilitas yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Oleh sebab itu keberadaan lembaga keuangan syariah di Indonesia saat ini sangat memerlukan pengawasan. Oleh karenanya, dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Auditor Syariah sebagai pengawas Lembaga keuangan seyariah. Berbeda dengan pengawasan konvensional tugas kedua lembaga ini adalah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja dari lembaga-lembaga syariah tersebut, baik dari sisi kepatuhan syariahnya (sharia compliance) maupun dari sisi pencatatan hasil pemeriksaan oleh Auditor syariah untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah.

Auditor Syariah sebagai individu dengan kompetensi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan syariah dan kegiatan suatu entitas-entitas syariah memainkan peran yang sangat penting. Oleh karena itu auditor syariah diminta untuk memainkan peran mereka dalam memastikan sistem yang telah diterapkan sesuai dengan praktek syariah. sudah selayaknya auditor syariah memenuhi kompetensi dasar (pondasi) syariah, agar setiap proses audit yang dilakukan terpenuhi sesuai dengan maqashid syariah-nya.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nur Aishah Mohd Ali, peneliti dari Malaysia, menemukan bahwa ada praktek campuran pada manajemen talenta dalam hal aspek kompetensi yang dibutuhkan untuk auditor syariah.

Menyadari peningkatan di sektor keuangan Islam, IFI perlu mengelola talenta dalam bidang audit untuk memastikan talenta langka ini dipertahankan dan tumbuh dalam lembaga mereka. Di Malaysia, posisi internal audit khusus ini ditugaskan untuk melakukan fungsi audit syariah. Fungsi tersebut digambarkan dalam Shariah Governance Framework (SGF), pedoman yang dikeluarkan oleh Bank Sentral Malaysia, sebagai garis pertahanan ketiga untuk memastikan IFI sudah dijalankan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip Syariah.

manajemen talenat merupakan hal yang sangat penting bagi suatu organisasi untuk mencari dan mempertahankan talenta yang diperlukan. Dengan begitu mencari, memilih, mengembangkan dan mempertahankan talenta sangat penting untuk meningkatkan tingkat potensi keberhasilan tiap individu dalam melakukan lingkup pekerjaan para telent. Sebuah inisiatif yang tepat dalam mengelola talenta dapat membuat perkembangan organisasi menjadi lebih baik. Selain itu juga pengetahuan, keterampilan dan kemampuan para talent dapat dikembangkan melalui rangkaian tugas-tugas modifikasi perilaku seperti pelatihan teknis dan pembinaan. Dengan begitu manajemen talent dapat membantu organisasi dalam merekrut talent terbaik untuk organisasi mereka dengan membangun strategi dalam mengelola talent berdasarkan profil kompetensi.

Sebuah audit syariah yang sukses juga dipengaruhi oleh kekuatan sumber daya manusia seperti memiliki keahlian yang kompeten dan dapat diandalkan untuk menyusun strategi rencana kerja dan meninjau hasilnya. Sebuah dorongan yang kuat untuk melakukan pelatihan yang relevan pada konsep syariah juga didukung oleh ulama karena sebagian besar petugas bank yang terlatih berasal dari latar belakang non-syariah, sehingga mereka tidak mengerti bagaimana menerapkan konsep syariah dan menumbulkan risiko memberikan penjelasan yang salah pada produk perbankan kepada pelanggan mereka.

Pelatihan diberikan baik secara internal maupun oleh pihak eksternal. pelatihan internal dilakukan dalam bentuk pelatihan wajib seperti kursus induksi dan pembaharuan. Pelatihan eksternal adalah pelatihan yang diberikan oleh pusat pelatihan lembaga keuangan yang sudah mapan seperti The Institute of Bankers Malaysia (IBBM) dan Islamic Banking & Finance Institute Malaysia (IBFIM).

Auditor syariah yang kompeten selalu memastikan kualitas pelaksanaan fungsi audit syariah dan melindungi kesejahteraan para stakeholder. Selain kewajiban ekonomi, auditor juga memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut sesuai dengan ajaran Islam. Fungsi audit syariah yang efektif dan sangat baik dapat dicapai jika dilakukan oleh auditor syariah berkompeten yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dengan sikap dan nilai-nilai positif untuk melakukan tugas tersebut. Dengan begitu manajemen talent atau program pengembangan mereka sangat dianjurkan.

Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade