Saat sebelum Terbit, Alquran Harus Ditashih

m zacky m
2 min readMay 17, 2019

--

Lentera Ilmu Makrifat News || Saat sebelum terbit, naskah mushaf Alquran, baik cetak ataupun elektronik, wajib lewat proses penashihan( koreksi teks) supaya isi kitab suci umat Muslim ini senantiasa terpelihara serta terpelihara dengan baik. Untuk yang mau menerbitkan Alquran, Sekretaris Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran( LPMA) Departemen Agama Ahsin Sakho berkata, penerbit wajib mengajukan pesan permintaan penashihan yang dilampiri dokumen industri serta persyaratan yang lain yang sudah didetetapkan oleh LPMA. https://lenterailmumakrifat.com/

“ Penerbit wajib mengajukan naskah mushaf Alquran kepada LPMA buat dikoreksi terlebih dulu,” ucap Ahsin dikala dihubungi Republika, Jumat( 28/ 8).

Ahsin yang pula dosen di Institut Ilmu Quran( IIQ) berkata, proses penashihan umumnya memakan waktu lumayan lama, antara satu hingga 2 bulan, hingga kesimpulannya naskah dapat diterbitkan. Lamanya waktu yang diperlukan sebab terdapat sebagian prosedur yang wajib dilalui sampai naskah menemukan izin cetak.

Ahsin menarangkan, proses penashihan diawali dengan mengadakan persidangan reguler sepanjang 3 hari. Agendanya merupakan mengoreksi naskah. Naskah yang hendak ditashih umumnya sebanyak 2 eksemplar dibagikan kepada para penashih buat dikoreksi.

Naskah yang sudah berakhir ditashih oleh seseorang penashih, dikoreksi lagi oleh penashih yang lain dengan sistem silang serta berulang- ulang. Sistem ini dicoba supaya tidak terdapat kesalahan yang terlampaui.

Adakalanya penashihan dicoba dengan sistem berpasangan. Maksudnya, salah seseorang membaca mushaf Alquran yang diperuntukan master, sedangkan yang yang lain menyimak dan mencocokkan dengan mushaf yang ditashih. Tidak hanya itu, tashih pula dicoba dengan memakai kaset rekaman teks Alquran.

Sehabis proses ini, LPMA setelah itu membuat catatan koreksian buat diperbaiki oleh penerbit. Berikutnya, dipulangkan lagi ke LPMA buat ditashih dari dini.

Apabila terjalin banyak kesalahan, naskah diserahkan lagi kepada penerbit buat diperbaiki serta wajib dipulangkan lagi ke LPMA buat ditilik kembali. Begitu proses terus berjalan hingga naskah telah betul- betul setimpal serta tidak terdapat kesalahan. Ahsin mengaku, dalam proses perbaikan inilah umumnya yang kerap memakan banyak waktu.

“ Supaya kesalahan tidak sangat banyak, aku menganjurkan supaya tiap penerbit wajib mempunyai seorang penghafal Alquran yang turut mengawasi naskah,” papar Ahsin.

Sehabis itu, apabila seluruh sudah setimpal dengan petunjuk catatan koreksian, naskah tersebut diserahkan kepada penerbit buat dicoba cetak percobaaan. Hasil cetak percobaan ini juga nantinya ditilik lagi buat membenarkan tidak terdapat kesalahan. Bila telah tidak ada kesalahan, LPMA membagikan izin cetak Alquran tersebut dengan membagikan pesan ciri tashih.

Sistem serta prosedur penashihan semacam ini tidak cuma berlaku untuk Alquran cetak, namun pula diterapkan buat Alquran digital. Pada dasarnya, Ahsin berkata, yang ditilik merupakan tulisan pada mushaf Alquran.

--

--