Sirup Susu

Beberapa waktu yang lalu, linimasa medsos saya sempat penuh dengan bahasan susu kental manis yang tidak lagi diperbolehkan oleh BPOM untuk menggunakan kata “susu” dalam deskripsi produknya. Ada yang membahas secara objektif ilmiah, tapi banyak juga yang menyambungkan ke sisi politis, karena memang momennya sudah menjelang pilpres 2019. Jika BPOM meresmikan kebijakan tersebut di tahun sebelumnya, mungkin reaksi masyarakat hanya terbatas pada pembahasan teoritis dan empiris, idealis dan pragmatis, industrialis dan nutrisionalis.

Tanpa dihubungkan ke bidang politik pun kebijakan BPOM tersebut sebenarnya sudah mengundang pro dan kontra dari sisi ilmiah. Pada dasarnya, susu kental manis memang dibuat dari susu, namun dilarutkan dalam gula berkonsentrasi besar agar menjadi pengawet alami. Di sisi lain, susu yang layak dianggap “susu” adalah yang komposisi gizinya tidak mengalami banyak penyimpangan dari susu murni. Dalam hal ini, susu kental manis tidak memenuhi syarat untuk disebut “susu” karena komposisi gizinya sudah menyimpang agak jauh dari susu murni.

Hal ini sebenarnya sudah menjadi perhatian saya sejak masih sekolah. Pada saat itu saya hanya anak sekolah, orang awam, yang suka membaca komposisi gizi makanan hasil industri. Seringkali saya menemukan ketimpangan perbandingan komposisi gizi antara susu bubuk full cream dengan susu kental manis. Hal itu juga yang menyebabkan saya tidak lagi mengonsumsi susu kental manis sebagai “susu”, karena memang secara empiris, komposisi gizinya sudah berbeda dengan susu cair atau susu bubuk full cream. Ketika beberapa waktu lalu BPOM mengeluarkan kebijakan mengenai susu kental manis yang harus berganti nama menjadi “krimer kental manis”, sejujurnya saya sangat mendukung.

Saya sendiri bukan ahli politik atau ahli ekonomi, saya hanya kebetulan mengetahui sedikit ilmu gizi, jadi saya hanya berusaha melihat fakta bahwa susu kental manis memang secara empiris tidak bisa dianggap “susu”. Ada salah satu pakar yang menyebut susu kental manis sebagai “sirup susu”, bukan sebagai “susu”. Saya sendiri memang setuju dengan sebutan itu, karena memang konsentrasi gula yang tinggi dalam susu kental manis sudah membuatnya menjadi lebih mirip sirup daripada susu.

Sirup jeruk mengandung jeruk, tapi tidak dalam jumlah yang signifikan, lebih dominan kandungan gula. Susu kental manis pun serupa, mengandung susu tapi tidak dalam jumlah yang signifikan, lebih dominan kandungan gula. Itu kenapa saya menyebutnya "sirup susu".
FYI, sebutan "sirup susu" ini bukan hanya ijtihad saya, lho.. ini sebutan dari banyak dokter.

Mau minum jeruk atau sirup jeruk, itu hak masing-masing.. yang penting paham kandungan gizinya dan tepat guna. Mau minum susu atau susu kental manis, itu juga hak masing-masing.. yang penting paham kandungan gizinya dan tepat guna.

Saya sih udah lama ga mengandalkan susu kental manis sebagai asupan gizi pendamping. Alasannya ya karena komposisi yang dominan gula dan zat tambahan daripada susu. Silahkan cek masing-masing pada komposisi/ingredient yang tertera di kemasan, bisa dibandingkan dengan susu bubuk dan susu cair.

Masih tetap ingin menjadikan susu kental manis sebagai asupan gizi pendamping? Silahkan saja.. itu pilihan anda. Masalah masyarakat mau konsumsi susu dalam bentuk apa, itu dikembalikan ke masyarakat. BPOM dan para tenaga medis hanya berwenang memberikan saran ilmiah sebagai pertimbangan keputusan.

Nisa Milati Biyantini

Written by

ENTJ | 8w7 | Koleris | Dominance-Influence | Sekuensial-Abstrak