Kepentingan Kebebasan Berekspresi

Novellia Hendriana
3 min readOct 25, 2022

--

Apa itu kebebasan berekspresi?

Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun. Ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik.

Hak ini juga berhubungan dengan kebebasan berserikat, yaitu hak membentuk dan bergabung dengan kelompok, perkumpulan, serikat pekerja, atau partai politik pilihanmu, serta kebebasan berkumpul secara damai, seperti ikut demonstrasi damai atau pertemuan publik.

Kebebasan berekspresi juga mendukung hak asasi manusia lainnya seperti hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Dari mana konsep kebebasan berekspresi berasal?

Istilah kebebasan berekspresi ada sejak jaman Polis Athena di Yunani sekitar 2400 tahun lalu. Orang Yunani kuno mempelopori kata “parrhesia” yang berarti “kebebasan berbicara” atau “berbicara terus terang”. Tapi, jenis kebebasan berekspresi saat itu sebenarnya masih amat terbatas dan hanya berlaku bagi sekelompok kecil masyarakat yang berkuasa.

Kemudian, warga Athena mengembangkan konsep kebebasan berekspresi untuk semua warga. Para pemimpin, filsuf, cendekiawan, seniman, pekerja, dan berbagai kelompok warga lainnya menggunakan kebebasan berekspresi untuk mengembangkan pengetahuan dan mengkritik pemerintahan Polis. Konsep ini terus dikembangkan hingga menjadi konsep kebebasan berekspresi yang kita kenal sekarang.

Di Indonesia, kebebasan berekspresi sudah diperjuangkan sejak zaman penjajahan Belanda. Soewardi Soerjaningrat menulis artikel Als ik een Nederlander (Seandainya Aku Seorang Belanda) di koran De Expres. Tulisan ini berisi kritikan atas rencana pemerintah Belanda pada 1913 yang ingin merayakan kemerdekaan yang ke-100 dari jajahan Prancis, dan penduduk Hindia dipungut biaya secara paksa demi perayaan itu.

Tulisan Soewardi dianggap menghasut. Belanda membungkam pendapat Soewardi dengan menangkap dan memenjarakannya. Beberapa bulan kemudian, ia diasingkan ke Belanda selama 6 tahun. Kebebasan berekspresi terus diperjuangkan orang Indonesia, termasuk saat memperjuangkan pembebasan dari penjajahan yang represif dan eksploitatif.

Apa saja aturan dasar yang mengatur kebebasan berekspresi kita?

Konsep modern kebebasan berekspresi yang kita kenal saat ini diatur dalam:

  • Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau di media cetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain pilihannya.”

Kenapa kebebasan berekspresi penting?

Kalau kebebasan berekspresi dilindungi, kita bisa menyampaikan, mencari, menerima, dan membagikan berbagai macam informasi. Dari mulai ikut webinar, kelas online, streaming serial dan dokumenter favorit, sampai baca berita dari media mancanegara. Kebebasan berekspresi juga memungkinkan kita mencari informasi seluas-luasnya, mengembangkan diri, hingga mendapat gambaran utuh tentang apa yang sedang terjadi di dunia dari sebanyak-banyaknya sumber.

Selain itu, kita bisa berkumpul dan berdemonstrasi menuntut hak kita dan orang lain. Kita juga bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, mendesak transparansi dan akuntabilitas pihak berwenang, bahkan mendorong pemberantasan korupsi dan penghapusan impunitas (ketiadaan hukuman bagi pelaku kejahatan), yang sangat penting bagi perlindungan HAM!

Bagaimana menurut tanggapan kalian?

Sumber : https://www.amnesty.id/kebebasan-berekspresi/

--

--