Berhati-Hati Dalam Komentar! Hindari Kebebasan Berekspresi Yang Kebablasan

Rizki Nurrahma
1 min readOct 25, 2022

--

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu wujud hak asasi manusia yang tak bisa dilepaskan dari kebebasan mencari, menerima.

“Dengan adanya teknologi ada banyak keberkahan, kita bisa bertemu banyak orang. Ini peluang kita untuk bisa menjalin relasi dengan bangak orang,” ujar Wakil Ketua RTIK Kab Situbondo, Ufil Hidayatul, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat, dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

Karena itu, dalam berekspresi harus diperhatikan unsur kebebasan yang tidak boleh kebablasan.

Indonesia berada di urutan ke-29 dari 32 negara yang disurvei oleh Microsoft mengenai Digital Civility Indeks.

Apalagi, ada jejak digital yang tidak bisa dihapus karena unggahan konten maupun komentar negatif.

Dikhawatirkan komenaltar maupun unggahan yang kebablasan juga tersandung pada pasal 27 ayat UU ITE, warganet pun harus lebih berhati-hati dalam berpendapat.

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.

--

--