5W1H Pusat Studi
(sebuah catatan terhadap diskusi pembentukan Pusat Studi Urban di SoD UPH)
intro
Tulisan ini merupakan catatan mengenai diskusi pembentukan pusat studi di lingkungan School of Design-Universitas Pelita Harapan. Catatan ini merupakan kumpulan dalam waktu yang singkat dari berbagai sumber mengenai hal-hal yang diperlukan dalam sebuah proses pembentukan pusat studi.
What
1
Pusat Studi juga akan menjadi simpul keilmuan (inter-discipliner, multi-discipliner, cross-discipliner, trans-discipliner). Pusat studi menjadi sebuah unit kegiatan akademik berfokus pada kegiatan keilmuan dan kreativitas intelektual.
2
Lingkup aktivitas dan layanan sebuah Pusat Studi:
-mengembangkan dan menghasilkan inovasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk mewujudkan visi dan misi Universitas.
-memiliki visi dan misi yang khusus dan unik pada bidang keahliannya.
-mengkoordinasi dan menfasilitasi kegiatan penelitian dan publikasi hasil-hasil penelitian (artikel/buku/jurnal nasional-internasional terakreditasi)
-memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyebaran, pemanfaatan keilmuan/hasil penelitian, pelatihan, pendidikan, pendampingan, pemberdayaan kelompok masyarakat, menawarkan jasa konsultasi/pembinaan kepada perusahaan, dan lain-lain. (sesuai dengan visi, misi dan bidang keahliannya)
-menyediakan/menjadi fasilitas dan wadah penelitian bagi penelitian mahasiswa (skripsi/pasca-sarjana).
Where
-Tujuan, cakupan, skala pelaksanaan Pusat Studi menentukan dimana Pusat Studi ditempatkan/diposisikan:
-Program Studi Arsitektur / School of Design / Lintas lembaga pada tingkat universitas
When
-Ketika kondisi memungkinkan, adanya panggilan terhadap tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh situasi/masyarakat
Why
-Pusat Studi dibentuk hanya ketika VISI dan MISI (akademik) Universitas hendak dicapai dengan melampaui keterbatasan struktur organisasi yang ada. Ini lah sebabnya sebuah Pusat Studi didorong dan diarahkan untuk bersifat lintas disiplin, lintas fakultas dan lintas kelembagaan.
-Ragam, cakupan, tujuan spesifik dan skala aktivitas akademik dapat beragam dan berbeda-beda namun tidak lepas dari kerangka visi dan misi universitas.
-Keragaman di atas akan memberi keuntungan (benefit) yang berbeda-beda pula.
Who
1
-Pusat Studi hendaknya menjadi sebuah keunggulan kompetitif dari sebuah institusi, menjadi magnet bagi sponsor penelitian dan menyerap pendanaan penelitian.
-stake holder: Universitas, LPPM, Fakultas, Jurusan
-menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga-lembaga lain (dalam/luar negeri).
-mengumpulkan talenta-talenta intelektual dalam kegiatan-kegiatan akademik yang mendukung tri-dharma perguruan tinggi.
-mengembangkan kemampuan profesional peneliti (perorangan/kelompok), dan staf pendukung.
2
-Pusat Studi dapat berada dalam kerangka fakultas atau pun universitas namun dikoordinasi secara fungsional di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Skala cakupan keilmuan sebuah Pusat Studi ditentukan oleh kerangka dimana dia berada.
-tingkat kerumitan aktivitas akademik yang dilaksanakan, banyaknya pihak yang terlibat dan besaran skala cakupan aktivitasnya akan menentukan keefektifan dan efisiensi kinerja Program Studi
How
1
-menetapkan definisi, kedudukan, wewenang Program Studi (terkait dengan stakeholders, pelaksana dan anggota)
-menyiapkan perangkat peraturan dan prosedur mengenai pembentukan pusat studi (tingkat universitas, tingkat fakultas, atau pun program studi)
-menentukan persyaratan pembentukan Pusat Studi. (perangkat usulan, latar belakang, lingkup bidang kajian, tujuan, rekam jejak/pencapaian (milestones), sasaran, dan lain-lain)
-menentukan kriteria pelaksana dan anggota program studi (mis. minimal 10 peneliti dari minimal tiga fakultas/minimal 3 program studi dari 2 fakultas, dan lain-lain)
-menentukan rencana dan program Pusat Studi beserta dengan skema pendanaannya. (mis. per semester/tahunan/lima tahunan)
-menentukan rencana dan target publikasi (mis. 1 jurnal internasional + 2 jurnal nasional + 3 artikel seminar/koran per tahun, dan lain-lain)
-menentukan rencana penyelenggaraan event ilmiah (seminar, simposium, kongres, lokakarya, pameran, bedah buku dan lain-lain, sejumlah x per tahun)
-menetapkan rencana pengembangan kerja sama (internal dan eksternal)
2
-LPPM dan Rektor Universitas sebagai otoritas tertinggi
-menyiapkan perangkat Pembentukan, Penentuan dan perubahan nama, penggabungan, pembubaran Pusat Studi.
-Kriteria persyaratan Ketua Pusat Studi (mis. sesuai dengan bidang ilmu dan bergelar akademik min. Professor/Doktor)
-Perangkat dan jenjang Pusat Studi, ketua, peneliti pelaksana dan anggota penelitian (pendaftaran/pengangkatan/masa jabatan/pemberhentian/pengunduran diri dan lain-lain)
-menerapkan standar mutu metodologi, kempetensi dan aktualitas teoritis.
-Prosedur evaluasi Pusat Studi. (sistem penjaminan mutu pusat studi)
-Prosedur pembekuan Pusat Studi.
-Prosedur pengaktifan kembali Pusat Studi.
-Prosedur pembubaran Pusat Studi
referensi:
-Procedures for Establishment and Review of Michigan Tech Research Centers and Institutes, https://www.mtu.edu/research/about/centers-institutes/docs/centinstint.pdf
-Washington University’s Office of Research on Establish a Research Center
-Manual Prosedur Pengelolaan Pusat Studi dan Pusat Pelayanan Universitas Brawijaya http://lppm.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/11/MP-Pengelolaan-Pusat-Studi-Pusat-Layanan.pdf
-Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Pusat Studi http://kjm.ugm.ac.id/dev/2015/wp-content/uploads/2015/06/4.P.SK_.HT_.2015_PUSAT_STUDI.pdf
