Industri Hulu Migas, Tulang Punggung Ekonomi atau Pembengkakan Anggaran?

Muhammad Rafi
Nov 2 · 9 min read
sumber gambar: CNBC Indonesia

Ranah energi terbilang sebagai salah satu field yang paling fundamental dalam berjalannya kegiatan perekonomian negara. Segala macam penunjang perekonomian tidak lepas dari keterbutuhan akan energi. Mulai dari mesin yang menderu di pabrik-pabrik, kendaraan yang ditunggangi para pekerja mencapai perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja, hingga sesederhana kompor gas yang digunakan pedagang kaki lima untuk menyulap bahan mentah menjadi makanan lezat yang memiliki nilai jual yang tinggi. Itu baru dari segi ekonomi, melihat dalam lingkup yang lebih luas, energi sejatinya menjadi konsumsi pokok dalam berjalannya aktivitas keseharian penduduk suatu negara. Jangan dulu jauh-jauh berbicara tentang berjalannya perekonomian negara, lampu yang menerangi rumah di malam hari pun buah dari pasokan energi.

Tidak dapat dipungkiri bila sektor ESDM adalah sektor utama yang menyumbang pendapatan negara. Hal ini tentu tidak mengherankan mengingat Indonesia masih tergolong sebagai negara berkembang dan belum punya teknologi mutakhir untuk menyentuh ranah pendapat lain yang cukup signifikan bagi negara-negara maju. Sebutlah budaya wirausaha di Amerika Serikat. Amerika memang negara adidaya dunia, dan pendapatan perkapita yang tergolong tertinggi dunia ini menyentuh banyak sektor, salah satunya sektor wirausaha. Budaya wirausaha memang mengakar kuat di negara ini. Hal ini terbilang wajar karena juga adanya budaya investasi yang baik sehingga banyak peluang bagi para pengusaha-pengusaha kecil unuk memulai usahanya. Selain itu keberadaan universitas riset AS yang merupakan universitas-universitas terbaik dunia juga menjadi nilai lebih bagi negara. Dengan adanya universitas riset ini maka akan meningkatkan laju perekonomian dari segi teknologi tinggi, sehingga pendapatan negara pun tidak melulu dari sumber daya alam.

Hal ini tentunya bertentangan dengan kondisi yang dihadapi di Indonesia, dilansir dari laman katadata.co.id, diketahui bila pendapatan negara non pajak dari sektor pendapatan dari sumber daya alam merupakan yang tertinggi, ada di kisaran 90 Triliun di tahun 2016. Jumlah ini terbilang masif dibandingkan pendapat total dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang totalnya 245 Triliun dari semua sektor. Rinciannya adalah 36 Triliun dari pendapatan BLU, 34 Triliun dari dividen BUMN, dan 84 Triuliun dari sektor lain. Hal ini berarti pendapatan utama negara dari PNBP masih sangat bergantung pada sektor SDA dengan porsi terbesar berdasarkan data yang sebelumnya disampaikan. Lantas bagaimana dengan pendapatan negara dari kontribusi pajak? Di laman yang sama disebutkan bila pendapatan negara dari pajak bumi dan bangunan atau PBB juga masih dikuasai oleh sektor migas yakni menyentuh angka 90% dari kontribusi PBB negara. Dari fakta ini tentunya semakin jelas bila tulang punggung perekonomian negara ini masih ditopang oleh sektor migas.

Dengan demikian, jelas bila perputaran uang negara dari sektor ini terbilang cukup besar. Hal ini tentunya berdampak pada diperlukannya regulasi dan peraturan yang cukup ketat sehingga tidak ada tindak korupsi yang membuat sektor ini bukan hanya sebagai tulang punggung pendapatan negara, tapi juga sumber permasalahan negara. Dalam tulisan ini penulis akan membawakan beberapa permasalahan menahun yang menjadi permasalahan dari sektor hulu migas. Sebenarnya ada beberapa permasalahan yang menjadikan sektor ini terbilang sangat bobrok, tetapi dalam hal ini penulis hanya akan membawakan dua permasalahan utama dari industri migas, yang pertama SKK Migas sebagai perwakilan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia terkhusus di bidang minyak dan gas yang disinyalir merupakan sarangnya suap dan korupsi, serta skema cost recovery yang dari tahun ke tahun selalu menjadi serangan empuk pertanyaan dari badan pengawas keuangan negara atau BPK.

a. SKK Migas, Sektor yang Rawan akan Suap dan Korupsi

SKK Migas merupakan lembaga perwakilan Indonesia dalam hal pengelolaan minyak dan ga. Sebelum sistem gross split pada kontrak migas berjalan, kegiatan manajerial perusahaan-perusahaan blok-blok migas di Indonesia yang diolah oleh asing ada di tangan SKK Migas. Namun, setelah berjalannya sistem gross split yang dicetuskan oleh Ignasius Jonan, menteri ESDM periode sebelumnya, keberadaan SKK Migas kini terbatas pada fungsi supervisi. Sebagai badan khusus untuk mengelola sektor migas, SKK Migas berperan sebagai penghubung antara negara dengan kontraktor-kontraktor migas. Hal ini juga berarti SKK Migas-lah yang mengatur tender mana yang mengelola blok-blok migas strategis milik negara.

Pada tender-tender migas inilah terjadi banyak praktek yang melanggar etika-etika rekayasa. Sudah menjadi rahasia umum bila proses lelang ketika memperebutkan pengelolaan blok migas tidak hanya ada pada tawaran mana yang paling menjanjikan bagi pendapatan negara, namun juga tawaran mana yang paling menjanjikan bagi pendapatan personal dari pemangku-pemangku kebijakan dari SKK Migas itu sendiri. Seringkali, demi memuluskan langkah pengelolaan blok migas di Indonesia yang amat potensial terjadi lobi-lobi gelap tingkat tinggi. Bagaimana tidak, sistem bagi hasil yang saat itu anggaplah ada di kisaran 85:15, ini berarti 85% pendapatan dari setiap blok migas lah yang menjadi tulang punggung pendapatan negara sejauh in. Itu lingkupnya sebuah negara, dengan jutaan kepala yang mendiaminya. Dapat dibayangkan tentu 15% yang menjadi bagian dari pihak asing merupakan nilai yang sangat tinggi mengingat nilai 15% itu hanya termanfaatkan oleh perusahaan yang lingkup orang-orang di dalamnya tentu hanya segelintir dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Maka tentu tidak mengherankan bila praktek suap ini menjadi jalan pintas yang diambil oleh tender-tender asing demi mengamankan penghasilan yang sangat menggiurkan tersebut.

Tentu kita tidak lupa bagaimana masa kelam bagi SKK Migas pada tahun 2013 lampau. Kala itu pimpinan tertinggi SKK Migas diamankan oleh pihak KPK dikarenakan kasus suap. Dirut SKK Migas, Rudi Rubiandini terlibat kasus suap pada lelang terbatas minyak dan Kondensat Bagian Negara. Kala itu, Rudi terbukti oleh KPK telah menerima uang suap yang nilainya amat fantastis, 900.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura. Kasus suap itu terjadi lantaran perusahaan minyak kenamaan Singapura, PT Kernel Oil Private Limited ingin mempengaruhi Rudi untuk menyetujui berbagai kesepakatan pada Kondensat Senipah, minyak Mentah Grissik Mix, dan minyak mentah Minas.

Tentunya miris melihat bagaimana pemangku jabatan di tingkat pemerintahan nasional di bidang yang sangat fundamental dan sensitif begitu mudahnya menerima suap dan menyalahgunakan jabatan yang diemban. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan moral yang seharusnya dimiliki pelaksana kegiatan industri. Dari sisi Rudi, selaku pihak yang menerima suap, tentunya ini menyalahi etika rekayasa yang mengharuskan seseorang untuk berperilaku dapat dipercaya sesuai dengan etika rekayasa rilisan NSPE. Kepercayaan yang telah diberikan kepada pihak terkait oleh pemerintah tidak diindahkan dengan menjalankan amanah yang dijalankan dengan sebaik-baiknya. Padahal pelolosan tender migas yang serampangan memiliki buntut yang lebih panjang ketimbang sekedar suap yang diterima oleh kalangan-kalangan tertentu. Dengan adanya praktik suap yang demikian, maka tentu tidak hanya ke kepala SKK Migas lah uang suap itu berakhir, uang panas ini juga mengalir ke pihak-pihak lain yang juga harus disumpal mulutnya demi kelancaran kesepakatan gelap itu.

Lantas bagaimana dengan dampaknya bagi masyarakat? Sesuai dengan pernyataan Dirut SKK Migas periode 2013–2018, Amien Sunaryadi menyatakan bila keberadaan praktek gelap seperti ini akan berbuntut pada melambungnya harga proyek. Dengan harga proyek yang melambung, implikasi lebih juga akan dirasakan oleh masyarakat, skema cost recovery misalnya yang kelak akan penulis bahas lebih lanjut, akan mengurangi pendapatan negara dari sektor migas, yang berarti melambung pula harga-harga bahan bakar karena tingginya biaya yang dihabiskan untuk melakukan kegiatan eksploitasi migas. Lagi-lagi ini melanggar etika profesi rekayasa, yang mengharuskan setiap yang dilakukan oleh pemangku kebijakan tidak lain adalah demi dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Bila dengan tingkah laku bejat ini justru menyebabkan masyarakat bertambah susahnya, maka cita-cita mana yang didasarkan pada mencari kesejahteraan masyarakat?

Lagi, peluang berbuat dosa di ranah SKK Migas lagi-lagi tercermin oleh tingkah laku yang diambil oleh Rudi Rubiandani. Selain terjerat kasus suap dengan PT Kernel Oil, Rubi juga punya ‘dosa’ lain yang dibuat dengan PT Kaltim Parna Industri. Kala masih menjabat selaku pimpinan SKK Migas, Rubi terbukti menerima uang suap dalam rangka memuluskan langkah PT KPI dalam menurunkan harga gas di wilayah Bontang. Lagi-lagi, jumlah suapnya sangat fantastis, menyentuh angka 522.500 dolar AS. Dalam kasus ini, bukan hanya suap yang menjadi kesalahan Rubi, tapi juga demi memuluskan keinginan PT KPI, Rubi memberikan rekomendasi selaku pihak ahli dan pemangku jabatan dalam penurunan harga gas di wilayah Bontang. Atas perbuatannya itu, Rudi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dan lagi-lagi, sangat tidak sejalan dengan cita-cita baik yang ditanamkan di etika profesi rekayasa. Dalam kode etik yang berjalan bagi ahli, adalah dosa besar bila memberikan pendapat dan keterangan yang bertujuan untuk memenangkan keinginan tertentu yang tidak sejalan dengan fakta secara keilmuan dan realita yang berjalan. Selain itu tindakan ini lagi-lagi tidak mengedepankan kesejahteraan masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Seringkali kesejahteraan pribadi yang menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis.

b. Skema cost recovery, pihak asing pun korup?

Indonesia pernah merasakan kelamnya masa penjajahan, ketika itu sumber daya alam yang ada di negara Indonesia dikeruk secara semena-mena oleh para penjajah dari barat maupun timur. Salah satu yang paling banyak terimbas dari eksplorasi yang dilakukan oleh bangsa asing di tanah Indonesia adalah sektor migas. Bagaimana tidak, kala itu Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak bumi dunia, walau jumlahnya tidak sesignifikan negara-negara Timur Tengah, Indonesia tegolong negara yang memiliki potensi sumber daya alam sektor migas yang cukup kaya.

Demi melindungi potensi sumber daya Indonesia dari eksplorasi berlebihan sektor asing dan swasta, maka perlu adanya kontrak yang mengikat pihak ketiga sehingga eksplorasi kekayaan alam yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat sesuai UU №22 Tahun 2001 tidak menyimpang dan hanya menyejahterakan perusahaan pertambangan migas asing. Dari sanalah ada yang namanya kontrak migas. Kontrak migas ini diberadakan sebagai upaya pemerintah untuk bagaimana semaksimal mungkin menjadikan penghasilan dari sektor pertambangan dan perminyakan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat

.Sistem kontrak migas pertama yang berjalan di Indonesia dikenal dengan istilah konsesi. Ini berjalan di masa penjajahan ketika kekayaan alam benar-benar diambil paksa. Kemudian di masa Soekarno dicetuskan sistem Kontrak Karya yang membuat kedudukan pemerintah dan pihak asing menjadi setara dalam hal pengelolaan migas. Namun, dikarenakan perlunya ada manajerial dari pemerintah di ranah perusahaan, skema kontrak karya pun tidak bertahan lama dan digantikan dengan skema Product Sharing Contract atau PSC. Pada kontrak PSC, negara tidak lagi hanya sekedar menyediakan lahan bagi kontraktor untuk digarap, namun juga memegang posisi manajemen. Sistem PSC inilah yang paling bertahan lama dalam mengatur kontrak migas di Indonesia.

Dalam sistem PSC, dikenal istilah cost recovery, pada skema ini kontraktor tidak akan diberi ganti rugi manakala saat melakukan kegiatan eksplorasi tidak menemui adanya blok migas. Namun, apabila ditemukan sumber daya minyak dan gas ketika melakukan eksplorasi, maka biaya eksplorasi akan diganti dengan memanfaatkan keuntungan dari hasil bumi tersebut. Untuk sistem yang berjalan selama ini, skema cost recovery inilah yang seringkali mendapat pertanyaan dari BPK selaku auditur keungan negara.

Sebagaimana dilansir dari laman Kata Data, pada bulan April 2018 lampau ada empat blok migas yang dinyatakan BPK tidak mengikuti skema cost recovery sesuai dengan aturan. Keempat blok migas ini dikelola oleh empat kontraktor yang berbeda. Yang pertama adalah blok Sanga Sanga yang dikelola oleh PT VICO Indonesia, dalam auditnya BPK menemukan tiga kesalahan dalam menjalankan skema cost recovery. Kemudian dilanjutkan dengan blok Berau, Muturi, Wiriagar Offshore yang dikelola NP Berau Ltd, yang untuk kontraktor ini BPK menemukan lima kesalahan dalam menjalankan regulasi. Berlanjut pada blok Kalimantan Timur yang dikelola oleh Chevron, kesalahan yang ditemukan BPK yang diperbuat oleh Chevron cukup banyak, karena ditemukan 10 penyimbangan. Dan blok terakhir adalah blok Onshore South Sumatera yang dikelola PT Medco E&P Rimau. Terdapat enam kesalahan pembebanan biaya penggantian operasi. Akibatnya, negara pun mengalami kerugian yang cukup masif, menyentuh angka 674,6 Miliar dikarenakan kesalahan ini.

Yang menjadi masalah lagi adalah, kasus pembebanan cost recovery yang berlebihan bukan yang pertama kali ditemukan oleh BPK tahun ini. Di tahun-tahun sebelumnya, permasalahan antara SKK Migas dan BPK selalu seputar cost recovery yang menyebabkan pembengkakan anggaran, sebut saja di tahun 2017 oleh ExxonMobile, dan di tahun sebelumnya oleh ConocoPhilips dan Total. Jumlah yang dihabiskan dikarenakan kecurangan ini pun tidak kalah banyaknya dengan penemuan oleh BPK pada April 2018 lalu.

Kasus korupsi memang menjadi masalah yang seolah tidak kunjung selesai di Indonesia. Padahal sudah jelas bila tindak pidana korupsi merupakan kegiatan yang sangat tidak sejalan dengan nilai-nilai yang ditanamkan dalam etika profesi, terkhusus etika profesi di ranah rekayasa. Kasus pembengkakan cost recovery jelas mencederai banyak hak penduduk Indonesia selain mencederai hubungan baik kontraktor tersebut dengan SKK Migas, lagi-lagi bukan kesejahteraan masyarakat yang dijadikan pedoman dan landasan dalam melakukan etika profesi. Selain itu bila merujuk etika rekayasa versi NSPE, tindak korupsi tentunya juga menyalahi dua poin lain yakni berperilaku dapat dipercaya dan bertindak jujur dalam menjalankan kegiatan profesi.

Dan yang paling dilanggar pada poin-poin etika profesi yang sudah disusun dengan baik adalah poin terakhir, yakni melakukan sesuatu atas dasar kebanggaan, bertanggung jawab, beretika, dan berdasar hukum atau aturan dalam rangka meningkatkan kebanggaan, reputasi, dan kemanfaatan profesi. Tindakan-tindakan yang sudah penulis paparkan sebelumnya jelas bila para oknum bertindak tidak dengan berlandaskan hukum dan tidak beretika. Selain itu yang terpenting adalah tentunya tindakan-tindakan yang dilakukan tidak mengindahkan frasa “meningkatkan kebanggaan, reputasi, dan kemanfaatan profesi”. Karena bukannya justru meningkatkan reputasi profesi yang dijalankan, justru mencederai kebaikan yang ada pada profesi tersebut, sehingga pandangan masyarakat terkait profesi itu pun seringkali menjadi makna peyoratif, dan tentunya merusak martabat profesi tersebut.

Sumber-sumber:

https://nasional.kompas.com/read/2013/12/19/1517438/Kasus.SKK.Migas.Komisaris.Kernel.Oil.Divonis.3.Tahun.Penjara

UU №22 Tahun 2001

https://katadata.co.id/berita/2018/04/03/bpk-temukan-cost-recovery-empat-blok-migas-tak-sesuai-aturan

Written by

renewable energy enthusiast

Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade