Penerapan “Gestalt Law” Pada Desain Kita
Pendahuluan
Dilansir dari laman Desain Grafis Indonesia Gestalt Law yang diperkenalkan pada sekitar tahun 1920 oleh Max Wertheimer dan beberapa temannya di antara lain adalah Kurt Koffka dan Wolgang Kohler merupakan deskripsi secara umum untuk konsep yang membuat kesatuan dan berbagai kemungkinan dalam desain.
Prinsip Gestalt dan Persepsi visual merupakan pengertian yang sangat membantu sebagai metode visual utama dari perkembangan strategi visual desain grafis serta desain komunikasi visual saat ini.
Prinsip Dasar Gestalt Law
Interaksi antara individu dan lingkungan disebut sebagai perceptual field. Setiap perceptual field memiliki organisasi, yang cenderung dipersepsikan oleh manusia sebagai figure and ground. Oleh karena itu kemampuan persepsi ini merupakan fungsi bawaan manusia, bukan skill yang dipelajari. Pengorganisasian ini mempengaruhi makna yang dibentuk. (Kompasiana)
Prinsip Prinsip Dalam Gestal Law
- Proximity
- bahwa unsur-unsur yang saling berdekatan (baik waktu maupun ruang) dalam bidang pengamatan akan dipandang sebagai satu bentuk tertentu.
Penerapan “Proximity” ini bisa dilakukan pada desain kita pada saat kita ingin mengelompokkan suatu elemen dengan kategori yang sama, contohnya pada desain yg satu ini
2. Similarity
- Users akan cenderung mempersepsikan elemen yang sama sebagai suatu satu kesatuan yang sama, Kesamaan elemenitu dapat berupa persamaan bentuk, warna, ukuran dan kecerahan.
Prinsip ini bisa kita terapkan saat kita menggunakan suatu button pada desain kita, dalam contoh dibawah ini menunjukan bahwa elemen tersebut berfungsi sebagai “CTA” yg dimana mengarahkan pembeli untuk membeli suatu produk
3. Continuity
- Menunjukkan bahwa manusia secara alamiah melakukan proses untuk melengkapi atau melanjutkan informasi meskipun elemen atau informasi yang di dapat tidak lengkap.
Prinsip ini biasa di terapkan di card pada suatu aplikasi maupun banner, hal tersebut dilakukan bertujuan agar users melanjutkan informasi dari elemen tersebut dengan cara menggeser elemen tersebut, seperti contoh desain dibawah ini
4. Closure
- User cenderung akan mengisi kekosongan suatu pola objek atau elemen yang tidak lengkap.
Orang akan cenderung melihat suatu objek dengan bentukan yang sempurna dan sederhana agar mudah diingat, oleh karena itu mereka akan secara alamiah melengkapi kekosongan elemen tersebut.
Prinsip tersebut biasa digunakan kepada beberapa perusahaan — perusahaan besar di dunia pada logo mereka, hal tersebut dilakukan akan menimbulkan keunikan tersendiri serta akan mudah di ingat oleh para konsumen, seperti beberapa desain dibawah ini
5. Pragnaz
- Orang akan melihat dan menafsirkan gambar yang ambigu atau kompleks sebagai bentuk sesederhana mungkin.
Penerapan desain atau prinsip seperti ini banyak ditemui di poster — poster ataupun lukisan, yang mana di dalam ke ambiguitasan desain tersebut memiliki makna atau maksud tersendiri, seperti gambar dibawah ini
6. Common Region
Suatu elemen yg memiliki bentuk yang sama akan dikelompokkan di dalam suatu ruangan yang sama guna untuk memberi jarak mapun membedakan elemen yang berada di luar ruangan tersebut.
Penerapan pada desain kita bisa dilihat pada gambar dibawah ini, yg mana suatu card di kelompokan pada suatu grup atau ruangan guna membedakan dengan grup yang lainnya
Kesimpulan
Pada dasarnya “Gestalt Law” sendiri digunakan untuk memberikan kemudahan serta menarik perhatian bagi para pengguna maupun konsumen dari suatu produk
Membuat sebuah desain visual yang menarik perhatian pengguna mungkin tidaklah sulit bagi para desainer tetapi memberikan visual yang dapat menggugah emosi pengguna mungkin itu adalah kreativitas yg berbeda bagi para desainer
Tentu tulisan ini masi jauh dari kata sempurna kiranya ada salah kata atau kurang tepatnya penyampaian informasi saya mohon maaf
Terimakasih saya ucapkan, semoga tulisan saya bisa memberikan sedikitnya ilmu pengetahuan di bidang dunia desain
Available UIUX Design Project
Drop a message at riskiardiansyah41@gmail.com