Bareskrim Melakukan Penyelidikan Awal atas Laporan Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon

Lina Veronica
2 min readJul 23, 2024

--

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengadakan pemeriksaan awal terhadap laporan dugaan pernyataan palsu yang diajukan oleh Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada Selasa (23 Juli 2024). Dalam jadwal ini, hadir pula kuasa hukum dari enam terpidana dalam kasus Vina.

“Apa yang dilakukan oleh Bareskrim pada pukul 11 pagi ini adalah pemeriksaan awal kasus. Kami sedang menjalankan penyelidikan awal, ini adalah proses awal dari penyelidikan,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23 Juli 2024).

Menurut Djuhandhani, pemeriksaan awal kasus vina Cirebon dilakukan untuk memahami masalah atau subjek yang dilaporkan. Dia menambahkan bahwa selama proses penyelidikan, penyidik akan mendalami dugaan unsur pidana yang dilaporkan.

“Setelah penyelidikan, akan ditentukan apakah ada tindak pidana yang terjadi, dan jika terjadi, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas Djuhandhani.

Pemeriksaan awal kasus ini juga dihadiri oleh kuasa hukum dari enam terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

“Hari ini kami hadir di Bareskrim atas undangan penyidik sebagai tim kuasa hukum dari terpidana. Penyidik tentu akan meminta keterangan kami dan mengkaji kasus ini,” kata Roelly Panggabean, kuasa hukum dari enam terpidana dalam kasus Vina.

Roelly menyatakan bahwa mereka akan menyerahkan bukti tambahan yang baru diperoleh beberapa waktu lalu.

“Tentu saja, yang menarik dalam kasus ini adalah kami akan menyerahkan bukti tambahan baru yang kami peroleh beberapa hari lalu,” ungkapnya.

Diketahui bahwa enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki telah melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. Kedua orang tersebut dilaporkan atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.

--

--