Menyikapi Pranata Sosial yang Tercyduck

Ruhkhis Muhtadin
Jul 25, 2017 · 2 min read

Dimana bumi dipijak, disitulah langit dijunjung, berlaku universal pada setiap lapisan aturan yang berlaku di Indonesia. Selama ini pendirian ormas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Keberadaan UU tersebut dinilai bakal mempersulit pembubaran suatu ormas apabila di suatu waktu terjadi penyelewengan dan pelanggaran.

Hal tersebut harusnya disikapi secara dewasa kepada berbagai pihak yang berwenang, aturan yang berlaku hendaknya mempertimbangkan potensi pelanggaran aturan secara friksional maupun struktural. Apalagi bila dalam keberjalanan suatu ormas direncanakan suatu pemikiran radikal dan mencoba memanfaakan kesalahan logika hukum yang ada.

Saya tidak ingin membela siapapun disini, namun kita ambil contoh saja ormas H, ormas tersebut memanfaat lindungan UU ormas untuk bertahan dari tuduhan-tuduhan atas pelanggaran aturan yang ditetapkan. Mencoba berdalih, merekapun menganggap keluarnya Perppu untuk membubarkan Ormas adalah salah satu bentuk pelanggaran pemerintah terhadap kebebasan berorganisasi dan telah melanggar UU yang berlaku sebelumnya. Serta menganggap hal tersebut menjadi serangan sendiri untuk pemerintah karena mengakibatkan rakyat tidak lagi percaya pada pemerintah.

Selagi sebagian pengguna menyerukan dukungan lewat berbagai seruan ‘NKRI harga mati’ dan ‘bubarkan ormas radikal’, sebagian lagi mempertanyakan apakah tindakan ini efektif atau malah menjadikan pemerintah menjadi seperti anti demokrasi. Memang idealnya kita tidak hanya merencanakan di awal, namun menutup diri dengan serangan eksternal yang mencoba merongrong lewat pembenaran dan rasionalisasi sistem yang berlaku saya pikir memang harus ada pihak yang memiliki otoritas lebih untuk memberikan epistemologi terhadap hukum. Serta ormas yang berjalan seyogyanya sadar akan nilai-nilai pembangunan bersama yang diimpikan untuk pembangunan yang berasas pancasila, bukan mengambil nilai golongan dan menganggap selainnya salah. Indonesia ini milik segala suku, agama, budaya dan ras bro, bukan punya bapak loh doang. Salam — RM



Ruhkhis Muhtadin

Written by

Let’s study the universe