atau bercukur merupakan salah satu ritual umroh dan haji yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan, terutama dalam Madzhab Syafi’i. Meski bercukur atau memotong sebagian rambut ini terkesan remeh, namun jika ditinggalkan akan membuat ibadah umroh dan haji tidak sah. Jika demikian, itu artinya diwajibkan untuk mengulang kembali ibadah tersebut pada waktu yang lain atau tahun berikutnya.
Dalam istilah fikih, kata tahallul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan Haji seluruhnya atau sebagian yang ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa (paling sedikit tiga) helai rambut.
Sebagaimana Allah SWT berfiman yang artinya :
“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya… .” (Surah Al-Fath, ayat 27)
Bergunting atau bercukur hanya sekali saja untuk ibadah haji dan sekali saja bagi satu ibadah umroh. Larangan yang dikenakan sebelum itu yaitu ketika ihram dimansuhkan dan perkara yang diharamkan dalam waktu tertentu kini sudah halal untuk dilakukan. Hal ini juga berarti menamatkan amalan haji atau umrah untuk keluar dari larangan ihram.
Laki-laki disunahkan mencukur habis rambutnya dan wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari. Bagi jamaah yang tidak berambut, sunah dilakukan secara simbolis dengan melewatkan pisau cukur di atas kepalanya.
Pelaksanaan Tahallul jamaah Umroh tentu saja selalu dilakukan di bukit Marwah. Untuk jamaah umroh wanita, cukup dengan mengunting atau memaotong tiga helai rambutnya. Sementara bagi jamaah laki-laki disunnahkah untuk menggundulnya secara plontos,
Mengapa harus mencukur hingga gundul? Karena Rasulullah Muhammad SAW mendoakan 1 kali bagi jamaah umroh dan haji yang tidak mencukur gundul. Sedang bagi jamaah umroh dan haji yang bertahallul dengan cukur gundul Rasulullah Muhammad SAW mendoakan sebanyak 3 kali.
Ada 2 Jenis Tatacara dan Makna Tahallul Dalam Haji yaitu :
A. Tahallul Awal
Tahallul awal dalam rangkaian ibadah haji adalah melepaskan diri dari larangan Ihram, setelah melakukan dua di antara tiga perbuatan berikut :
- 1. Melontar Jamratul Aqabah dan bercukur.
- 2. Melontar Jamratul Aqabah dan Tawaf Ifadah,
- 3. Tawaf Ifadah, Sai dan bercukur.
Tatacaranya yaitu dengan bercukur atau menggunting rambut yang dilakukan lebih awal ketika sudah sampai di Mina setelah mabit dari Muzdalifah pada 10 Zulhijjah, yang dilanjutkan dengan melontar Jumratul Aqabah. Begitu jamaah haji sudah melakukan tahallul awal maka ia sudah boleh melepas ikhomnya dan dihalalkan bagi jemaah haji melakukan segala larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri dan melakukan akad nikah.
B. Tahallul Thani / Qubra
Tahallul thani atau qubro atau tahallul akhir dalam rangkaian ibadah haji adalah melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan secara lengkap ketiga-tiga ibadah berikut:
- 1. Melontar Jamratul Aqabah.
- 2. Bercukur dan Tawaf Ifadah,
- 3. Sai
Tahallul Thani ini dilakukan para jemaah haji setelah melakukan thawaf dan sai haji, sekembalinya ke Makkah setelah selesai wukuf di Arofah. Yaitu setelah melakukan semua rukun haji termasuk satu wajib haji yaitu melontar Jamratul Aqabah, walaupun belum melontar tiga jamrah dan bermalam di Mina, maka halal semua larangan ihram.