Syarat Buat Surat Izin Usaha
Kabar baiknya adalah cara membuat izin usaha sangatlah mudah dan murah. Anda dapat mengetahui tentang mendaftarkan bisnis rumahan Anda dengan mengunjungi situs web kota atau kabupaten Anda secara online dan mencari informasi mengenai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Anda mungkin dapat mendaftar secara online. Sebelum mengajukan izin usaha, Anda harus memiliki nama usaha dan menentukan struktur usaha Anda. Anda mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Syarat buat surat izin usaha memang harus diketahui oleh para pelaku usaha. Hal ini dikarenakan surat tersebut berperan penting dalam pembuktian bahwa seseorang melaksanakan kegiatan usaha secara legal.
Harapannya tentu saja agar bisa menjadi sarana pemberdayaan bagi para pelaku usaha, baik di tingkat kecil maupun besar. Lantas, apa saja persyaratan yang diperlukan saat hendak mendaftarkan diri membuat surat izin? Berikut adalah syarat yang harus terpenuhi:
1. Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
2. Fotokopi KTP penanggung jawab usaha.
3. Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha. Pas foto warna berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
4. Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha. Link untuk mendaftar melalui OSS : https://www.oss.go.id/oss/.
5. Pelaku usaha harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat.
6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Informasi selengkapnya bisa langsung klik link berikut : https://www.sekolahumkm.id/blog/detail/13/syarat-buat-suart-izin-usaha/