Mempertanyakan Sifat ‘Alternatif’ Pers Mahasiswa

Semasa Orde Baru, di saat media arus utama bungkam karena ketatnya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dan kontrol yang mengekang dari Departemen Penerangan, pers mahasiswa tampil sebagai garda terdepan media alternatif yang dengan lantang menyuarakan pemikiran kritis terhadap kinerja pemerintah dan realitas sosial yang terjadi. Namun, keberanian ini bukannya tanpa risiko. Pada masa itu, sikap kritis nampaknya memang menjadi suatu kata yang cukup mengerikan bagi para petinggi negara ini. Pers mahasiswa yang digadang-gadang sebagai media alternatif di tengah kering kerontangnya pemikiran kritis terhadap realitas sosial juga menjadi korban dari ‘ketakutan’ para petinggi negara ini kala itu. Melalui kebijakan Normalisasi Kebijakan Kampus (NKK) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Daoed Joesuf pada tahun 1987, pemerintah berupaya untuk “menjinakkan” mahasiswa dari sikap kritisnya. Selanjutnya, kebijakan ini disusul oleh Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) yang semakin membelenggu jeritan-jeritan napas intelektualitas kritis mahasiswa saat itu. Dampak yang ditimbulkan dari kebijakan-kebijakan ini sangatlah serius. Mahasiswa yang masih bersikukuh dengan sikap kritisnya bisa menerima berbagai hukuman: ditangkap, ditahan, dipenjara atau (jika menerbitkan buletin atau majalah) diberedel. Lembaga Pers Mahasiswa Arena, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga adalah salah satu contohnya. Lembaga ini sempat diberedel pada tahun 1993 karena menurunkan laporan dengan tema “Bisnis Keluarga Presiden”.
Selanjutnya, ketika Orde Baru tumbang, napas-napas kritis yang sebelumnya tertahan tadi bisa bernapas dengan lega. Euforia dari tumbangnya rezim ini yang menandai lahirnya kebebasan pers, dirayakan dengan semakin menjamurnya lembaga-lembaga pers di kampus. Di balik gagahnya peran pers mahasiswa sebagai media alternatif tadi, ada satu hal yang menjadi luka tak kasat mata bagi pers mahasiswa itu sendiri. Seiring dengan situasi negara yang semakin demokratis dan kebebasan berekspresi yang lebih terakomodir, telah membuat media-media arus utama yang sebelumnya hanya bungkam tidak berani menyuarakan pemikiran kritis kepada pemerintah, mulai berani untuk bangkit dan mengambil peran. Hal ini membuat peran pers mahasiswa sebagai media alternatif tadi menjadi penting untuk dipertanyakan kembali. Di tengah semakin banyaknya media arus utama yang sekarang lebih berani untuk bersuara kritis, peran pers mahasiswa seperti ditenggelamkan tanpa disadari. Keadaan ini lalu membuat pers mahasiswa seakan-akan berada dalam posisi disorientasi. Pada gilirannya, disorientasi ini menjalar sampai kepada sirkulasi produk. Keadaan yang terjadi seolah-olah berbalik, pers mahasiswa bukan lagi alternatif, yang ada justru mengekor kepada media-media arus utama. Contoh sederhananya dapat kita temukan dari majalah Lentera yang diterbitkan pada bulan Oktober 2015 oleh LPM Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana. Majalah yang diberedel oleh rektornya, Profesor Pendeta John A. Titaley, Th.D karena mengangkat tentang peristiwa 1965 di Salatiga ini memiliki kemiripan dengan edisi khusus Majalah Tempo tentang tragedi 65 tahun 2014 — dari segi tema dan pemilihan sampulnya.
Merujuk pada kenyataan ini, maka diperlukan penyegaran produk dari pers mahasiswa sebagai media alternatif. Sebagai bagian dari lembaga yang hidup di bawah naungan universitas, mau tidak mau sebenarnya tidak semua pers mahasiswa bisa menjadi media yang netral dan jauh dari bias kepentingan tertentu. Salah satu permasalahan yang signifikan dihadapi oleh pers mahasiswa adalah dana, tanpa adanya dana yang memadai maka pers mahasiswa tidak mampu menciptakan ruang untuk mewadahi pemikiran kritis dan dialektika yang coba dibangun. Pada saat yang bersamaan, sebagaimana dikatakan oleh Sekjen PPMI Nasional, Abdus Somad dalam liputan yang dilakukan Tirto.id 19 November 2016 lalu, “Kampus ingin pers mahasiswa itu tidak kritis, kampus inginnya mahasiswa seperti UKM lain yang bisa menang juara ini dan itu lalu dapat piala.” dari sini, ketakutan akan ancaman dari pihak rektorat berupa pemberedelan, menghentikan kucuran dana operasional, sampai pencabutan SK pendirian pers mahasiswa apabila konten pemberitaan dianggap negatif dan merusak citra kampus menjadi alasan mengapa tidak semua pers mahasiswa saat ini bersih dari bias-bias kepentingan pencitraan tertentu.
Terlepas dari pertanyaan mengenai sifat ‘alternatif’ dari pers mahasiswa dan prinsip jurnal kerakyatannya yang bebas dari bias kepentingan tertentu, pers mahasiswa merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan panjang kebebasan pers di republik ini. Toh, sekalipun media-media arus utama saat ini lebih berani untuk melayangkan liputan-liputan kritis mengenai pemerintah. Konglomerasi yang sudah terlanjur kental di dalamnya menjadikan media-media arus utama sekadar perpanjangan tangan dari kepentingan pemiliknya. Media arus utama saat ini, tidak benar-benar berpihak kepada kepentingan publik. Oleh sebab itu, pers mahasiswa memiliki peran strategis sebagai penyedia informasi alternatif. Tindakan-tindakan represif dari pihak kampus yang mematikan nalar dan dialektika kritis dari pers mahasiswa harus dihentikan sebab pers mahasiswa merupakan pilar penting bagi tegaknya demokrasi di kampus. Mencedari pers mahasiswa berarti mencederai demokrasi republik kita.
Referensi:
- Kresna, Mawa. 20 November 2016. “Memberedel Pers Mahasiswa”. Tirto.id. https://tirto.id/memberedel-pers-mahasiswa-b5ka (diakses tanggal 3 September 2018)
- Sulistya, Prima. 23 Oktober 2015. “Memberedel Pers Mahasiswa itu Baik”. Mojok.co. https://mojok.co/prm/esai/memberedel-pers-mahasiswa-itu-baik/ (diakses tanggal 3 September 2018)
- Redaksi Remotivi. 2 September 2014. “Kecaman Atas Rektor UNY yang Memberedel Buletin Expedisi”. Remotivi. http://www.remotivi.or.id/meja-redaksi/58/Kecaman-atasRektor-UNY-yang-Memberedel-Buletin-Expedisi (diakses pada tanggal 3 September 2018)
- Faiz Mohammad, Pan. Oktober 2006. “Hukum dan Pers Mahasiswa”. Panmohamadfaiz.com. https://panmohamadfaiz.com/2006/10/08/hukum-dan-pers-mahasiswa/ (diakses tanggal 3 September 2018)
- Kurnia, Erry. 5 November 2013. “Masihkah Pers Mahasiswa Dibutuhkan?”. Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/ernykurnia/552ad2836ea8341179552d1e/masihkah-persmahasiswa-dibutuhkan (diakses tanggal 3 September 2018)
Catatan: Essay ini ditulis sebagai syarat perekrutan awak BPPM Balairung UGM 2018
