Berkat 7 Roda Penggerak Investasi, ‘Manuver’ Hulu Migas Semakin Menjadi
Memang bukan merupakan rahasia lagi ketika harga jual minyak dunia mengalami penurunan yang signifikan. Pada pertengahan tahun 2014, harga minyak masih berada di atas 100 dolar AS per barrel. Sedangkan pada tahun 2015, harga minyak berada di angka 30 dolar AS per barrel dan hanya mengalami kenaikan sebesar 20 dolar AS per barrel pada tahun 2016. Jika sudah seperti ini, Indonesia pun tak mungkin luput dari dampak yang ditimbulkannya. Banyak kontraktor migas di Indonesia yang melakukan efisiensi bahkan menghentikan kegiatan investasi sehingga sektor industri penunjang migas mengalami kelesuan. Mereka berpendapat bahwa merupakan sebuah kerugian ketika ongkos produksi tetap mahal sementara harga jual minyak mentah sedang murah-murahnya. Akibatnya, kesadaran untuk memperbanyak dan memperbaharui sumber daya minyak dalam negeri pun terhenti. Padahal cadangan minyak dan gas bumi di Indonesia dapat ditemukan di berbagai daerah seperti di sisi timur Pulau Sumatera, pesisir dan lepas pantai utara Pulau Jawa, Laut Natuna, Kalimantan Timur, Papua, dan selatan Maluku.
Berdasar keterangan dari Kepala Bagian Humas SKK Migas-Taslim Z. Yunus, per Juni 2016 terdapat 289 wilayah kerja (WK) migas di Indonesia. 85 WK migas telah disetujui dan sudah memasuki fase eksploitasi (67 WK berproduksi, 18 WK dalam pengembangan). Sedangkan, terdapat 204 WK yang masih berada dalam proses eksplorasi. Setiap harinya, 67 WK yang telah berproduksi tersebut hanya dapat menghasilkan 800ribu barrel minyak mentah. Jumlah ini masih terbilang belum dapat mencukupi kebutuhan minyak mentah Indonesia yang mencapai 1,4juta barrel per hari. Sehingga Indonesia yang dulunya pernah bertengger di jajaran negara penghasil dan pengekspor minyak, kini justru lebih sering disebut sebagai net importer komoditas. Sebutan spesial ini muncul bukan tanpa alasan, sebab kenyataannya sebagian besar produk BBM yang digunakan oleh masyarakat Indonesia berasal dari impor.

Industri hulu migas merupakan proses yang berawal dari kontrak antara pemerintah dengan kontraktor, diteruskan dengan proses eksplorasi, hingga pengangkatan minyak mentah ke permukaan bumi. Diperlukan adanya kreativitas dan inovasi dari semua pihak untuk menghadapi situasi semacam ini. Karena proses industri hulu migas meliputi kesepakatan antara pemerintah dan kontraktor, proses eksplorasi, pengangkatan minyak mentah ke permukaan bumi, hingga pembagian hasil produksi; maka seluruh elemen bangsa wajib menghadirkan iklim ramah investasi. Pemerintah hingga rakyat kecil sudah selayaknya bahu-membahu demi mencari solusi sesuai dengan porsinya masing-masing. Mulai dari menyederhanakan proses perizinan, memperjelas sistem kontrak dan bagi hasil produksi, serta senantiasa menumbuhkan kesadaran bahwa investasi hulu migas mampu memberikan efek berantai yang positif demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Selain ketiga upaya tersebut, masih banyak hal-hal lain yang dapat menciptakan iklim investasi yang baik untuk industri hulu migas Indonesia. Berikut 7 roda penggerak investasi hulu migas disertai penjelasan lebih lengkapnya.
1. Menyederhanakan Proses Perizinan
Himbauan pemerintah untuk menegakkan geliat industri migas nasional rupanya belum dibarengi dengan kemudahan akses dalam melakukan perizinan. Pasalnya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) Migas setidaknya harus mengantongi 341 izin dari 17 instansi pemerintah maupun swasta sebelum melaksanakan kegiatan operasi. Tentu saja hal ini cukup memberatkan pihak kontraktor. Apalagi ditambah dengan jangka waktu pemrosesan yang bervariasi, mulai dari 3 hari hingga 2 tahun. Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian ESDM berinisiatif untuk mengurangi jumlah perizinan di sektor hulu migas dari 104 izin menjadi 42 izin saja. Tempat pengurusannya pun dipermudah. Pihak kontraktor tidak perlu lagi bersusah payah untuk datang ke kantor Kementerian ESDM, sebab proses perizinan bisa diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2. Memastikan Tata Cara Kontrak, Cost Recovery, dan Prinsip Bagi Hasil
Beberapa waktu lalu, beredar luas di media sosial sebuah gambar berisi peta sumber daya migas Indonesia yang ditandai dengan bendera-bendera asing. Muncul pertanyaan apakah hampir seluruh kilang migas di Indonesia dikuasai oleh negara asing? Salah. Rupanya hal tersebut merupakan sebuah rumor belaka. Ekonom Faisal Basri berani menjamin bahwa perusahaan minyak paling besar dan pemilik sumur migas paling banyak di Indonesia dipegang oleh perusahaan nasional milik negara. Faisal menjelaskan bahwa prinsip dasar kontrak migas yang berlaku di Indonesia adalah bagi hasil atau istilah teknisnya Production Cost Sharing (PCS). PCS memungkinkan negara tidak mengeluarkan dana sepeser pun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kontrak ini merupakan kerjasama antara pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS). Jangka waktu kontrak ini terbilang cukup lama, yaitu selama 30 tahun (merujuk buku Ekonomi Migas, Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas karya Benny Lubiantara).
Enam tahun pertama kontrak dialokasikan untuk eksplorasi, dengan catatan kontrak tersebut akan hangus ketika kontraktor tidak menemukan sumber cadangan baru migas atau belum berproduksi. Namun apabila kontraktor berhasil, semua biaya eksplorasi akan diganti oleh pemerintah dalam bentuk cost recovery. Sekali lagi perlu dicatat bahwa cost recovery ini bukan bersumber dari APBN, melainkan dari hasil komersialisasi migas setelah dipasarkan. Setiap tahun, bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor dilakukan setelah nilai jual hasil produksi dikurangi dengan biaya-biaya yang diganti lewat skema cost recovery. Presentasenya 85% untuk pemerintah dan kontraktor mendapatkan sisanya, bagi hasil ini dilakukan dalam bentuk produk. Setelah proses pembagian dilangsungkan, masing-masing pihak sudah berhak mengelola jatahnya masing-masing. Pemerintah dapat melakukan ekspor maupun pendistribusian di kilang dalam negeri dan kontraktor dapat membawa bagiannya ke negara mereka sendiri.

3. Sistematisasi Tahap-tahap Produksi
Kegiatan usaha hulu migas dimulai dengan tahap eksplorasi untuk menemukan cadangan migas yang siap diproduksi. Selanjutnya dilakukan pengembangan lapangan untuk menentukan jenis, volume, dan cara pengurasan migas ke permukaan bumi secara optimal. Alur kerja berlanjut menjadi POD (Plan of Development), yaitu semacam pengembangan lapangan migas dalam satu wilayah kerja yang harus mendapat persetujuan dari SKK Migas dan Menteri ESDM. Setelah mendapat pengakuan dari WK eksplorasi menjadi WK produksi, kontraktor KKS mulai memproduksi cadangan migas yang telah ditemukan tadi. Dilanjutkan dengan rencana pengembangan berupa PFOD (Plan of Further Development) dan POP (Put on Production) yang masih berada di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas hingga proses produksi sampai distribusi final selesai.
4. Memperketat Keamanan Selama Proses Produksi
Selain masalah yang berkaitan dengan teknis produksi, aktivitas industri hulu migas juga dapat terganggu karena adanya faktor non teknis seperti ancaman teror dan sabotase. Ancaman jenis ini dapat terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun lintas batas. Oleh sebab itu, diperlukan adanya campur tangan dari pihak aparatur keamanan negara untuk senantiasa menjaga stabilitas kerja di wilayah industri hulu migas nasional. Wilayah kerja dan fasilitas hulu migas merupakan salah satu objek vital nasional yang perlu dijaga keamanannya. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 347 Tahun 2012. Peran dari para aparatur keamanan negara tersebut dapat berupa pemetaan fasilitas industri hulu migas, pengamanan kegiatan survey, serta penetralan ranjau pada wilayah kerja migas di laut lepas.
5. Menjaga Komitmen terhadap Kelestarian Lingkungan
Para pelaku usaha hulu migas harus berkomitmen untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan selama proses eksplorasi, produksi, maupun setelah kegiatan operasional selesai. Usaha ini dimulai ketika SKK Migas sebagai pengawas mewajibkan kontraktor KKS untuk melakukan kajian awal saat mulai mengoperasikan sebuah wilayah kerja melalui penyusunan Rona Lingkungan Awal (Environmental Baseline Assesment/EBA). Tidak hanya itu, penerapan 5RTD (reduce, reuse, recycle, replace, return to supplier, treatment, disposal) juga ditekankan oleh SKK Migas kepada kontraktor. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga tidak tinggal diam. Ada kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap penanggungjawab usaha atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup tahun 2014, tercatat 90,25% kontraktor KKS telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan, nantinya jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan semakin bertambahnya kesadaran para pelaku usaha hulu migas nasional.
6. Menyadari Multiplier Effect yang Ditimbulkan
Sektor hulu migas memberikan efek berantai (multiplier effect) yang positif bagi negara. Apa saja efek positifnya? SKK migas membatasi penggunaan jasa tenaga kerja asing di perusahaan yang terpilih sebagai pengelola wilayah kerja di Indonesia. Hal ini bertujuan agar perusahaan asing tidak mendominasi. Kebijakan ini terbukti menunjukkan hasil yang baik sebab 96% atau sekitar 32.000 orang dari total pekerja di Kontraktor KKS adalah warga Indonesia. Sektor perbankan juga turut merasakan dampak positifnya. KKS berkewajiban untuk menyimpan dana rehabilitasi pasca operasi (Abandonment and Site Restoration/ASR) di bank-bank yang berstatus BUMN saat pemerintah menyetujui rencana pengembangan lapangan. Kemudian untuk sarana pengangkutan hasil produksi, usaha hulu migas lepas pantai telah menggunakan jasa lebih dari 650 kapal.
7. Mengutamakan Kesejahteraan Masyarakat
Merupakan sebuah kesalahan besar ketika ada pihak yang mengatakan bahwa industri hulu migas hanya memberi keuntungan pada pihak pemerintah pusat. Pemerintah daerah penghasil migas juga ikut menikmati hasil dari kegiatan usaha dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH). Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah mendapat jatah 15,5 persen dari total penerimaan negara dari hasil komersialisasi minyak bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain. Penerimaan dari DBH migas memungkinkan pemerintah daerah melaksanakan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki kualitas hidup rakyat di daerah masing-masing.
Dapat disimpulkan bahwa jika ketujuh roda penggerak tersebut dilaksanakan, mustahil apabila iklim investasi hulu migas tidak mengalami perbaikan. Sebab poin-poin tersebut secara berkaitan telah mengatur berbagai lini terdepan seperti: birokrasi, finansial, industri, keamanan, lingkungan, hingga kesejahteraan. Bisa dijamin berkat 7 roda penggerak investasi, ‘manuver’ hulu migas semakin menjadi.

Facebook : https://www.facebook.com/diyah.setiawati
Twitter : https://twitter.com/setiawatidiyahs