Human Trafficking di Indonesia

Shicelya
4 min readJul 1, 2023

--

Pada 2 April 2023, tiga puluh warga Indonesia korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari Ho Chi Minh, Vietnam. Dengan iming-iming gaji besar, para korban dipaksa melakukan pekerjaan ilegal, yakni penipuan dengan mengatasnamakan diri sebagai call centre dari sebuah lembaga di Indonesia.

Kata human trafficking itu sering diartikan sebagai modern slavery atau perbudakan modern. Mulai dari prostitusi anak hingga penjualan organ tubuh manusia; human trafficking dapat terjadi dalam berbagai bentuk.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, human trafficking adalah proses perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan orang melalui paksaan dan penipuan dengan tujuan eksploitasi untuk mendapat keuntungan. Sementara, menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Pasal 1, human trafficking atau perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.

Human trafficking memiliki beberapa faktor penyebab. Faktor-faktor penyebab tersebut meliputi:

  1. Kemiskinan;
  2. Kurangnya pendidikan;
  3. Ketidaksetaraan gender;
  4. Korupsi dan penegakan hukum yang lemah; dan
  5. Migrasi dan pengungsian;

Human trafficking memiliki banyak efek terhadap manusia, baik secara fisik maupun mental. Dampak yang bisa dirasakan sebagai berikut,

  1. Trauma fisik;
  2. Trauma mental;
  3. Kehilangan keterampilan hidup mandiri.

Kondisi human trafficking di Indonesia

Human trafficking di Indonesia merupakan fenomena yang terjadi secara kontinu dan melibatkan berbagai kelompok korban. Meskipun upaya penegakan hukum terhadap pelaku human trafficking sering diberitakan oleh media massa, dampaknya belum mampu menghentikan praktik ini di Indonesia.

Tersangka TPPO di Jawa Tengah; Sumber: Detiknews

Kasus human trafficking di Indonesia:

  1. Sepanjang Maret — Desember 2014, terdapat 6.651 kasus (Data International Organization for Migration), korban perempuan 82% dan korban laki-laki 18% (Daniel dkk., 2017: 23).
  2. Sepanjang tahun 2015–2019, terdapat 2.648 kasus (Data Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO), 87% di antaranya adalah perempuan dan 13% adalah laki-laki.

Seperti halnya di negara lain, perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap praktik human trafficking. Hal yang sama terjadi di Indonesia, di mana perempuan dan anak-anak sering dipaksa untuk bekerja dalam berbagai sektor, seperti restoran, atau sebagai asisten rumah tangga, namun pada akhirnya mereka dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial.

Hukum human trafficking di Indonesia

Hukum perdagangan manusia di Indonesia tertuang pada UU №21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dasar Hukum Undang-Undang ini yaitu, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun cara pelaksanaanya juga telah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan.

Upaya pencegahan human trafficking yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia

Upaya preventif yang telah pemerintah Indonesia lakukan untuk kasus perdagangan manusia ini yaitu sebagai berikut :

  1. Membuat kebijakan terkait larangannya, seperti yang tertulis pada pasal 297 KUHP dan Perppu UU cipta kerja.
  2. Mempertegas hukuman pada pelaku dengan membuat beleid pendukung, yakni Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RPerpres RAN PP TPPO) pada tahun 2022 kemarin.
  3. Memetakan dan menelaah berbagai macam permasalahan terkait TPPO yang dihadapi oleh setiap Kementerian/Lembaga
  4. Meningkatkan produktivitas dari kinerja GT PP TPPO (Gugus Tugas Pencegahan dan Perancangan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dalam percepatan pencegahan dan penanganan.

Semua upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mencegah terjadinya human trafficking belum cukup efektif. Hal ini terbukti dari data peningkatan korban human trafficking di Indonesia. Sebagai contoh, pada tahun 2021 terdapat 361 kasus TPPO, sedangkan di tahun 2022 meningkat diatas 100% yakni 752 kasus.

Penanganan atau pemberantasan terhadap perdagangan manusia perlu dilakukan, hal tersebut karena pemberantasan perdagangan manusia merupakan salah satu upaya untuk menjamin hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu yang ada di masyarakat. Dengan diberantasnya kegiatan perdagangan manusia, niscaya akan terbentuk kehidupan sosial masyarakat yang lebih aman dan damai.

Selain sebagai upaya untuk menjamin Hak Asasi Manusia, pemberantasan kegiatan perdagangan manusia perlu dilakukan untuk menjalankan amanah yang tercantum pada sila kedua pancasila serta UUD 1945 yang terdapat pada pasal 27 hingga 34.

Menurut Kedutaan Besar Amerika Serikat, berdasarkan Laporan Tahunan Perdagangan Orang Tahun 2022, Pemerintah Indonesia belum memenuhi standar minimum dalam mengupayakan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jumlah penyidikan kasus TPPO menurun selama 5 tahun berturut-turut; pemberian putusan menurun selama 4 tahun berturut-turut. Pemerintah dinilai kurang dalam membuat prosedur yang kuat dan sistematis, sehingga pengidentifikasian korban menjadi terhambat. Koordinasi antara Gugus Tugas TPPO tingkat nasional dan mitra-mitra di tingkat daerah dinilai kurang, sehingga tidak cukup memadai untuk menerjemahkan kebijakan. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) tahun 2007 tidak konsisten dengan hukum internasional karena masih memuat syarat pembuktian kekerasan, penipuan, atau paksaan.

Pemerintah Indonesia tentu sudah merasakan sendiri akan pentingnya solusi untuk permasalahan ini. Namun, diperlukan brainstorming terlebih dahulu dan uji coba untuk menentukan efektivitas dari tindakan tersebut. Hal-hal yang bisa dilakukan bagi pemerintah dan masyarakat adalah sebagai berikut :

  1. Berperan aktif untuk mencegah, seperti melaporkan kasus yang diketahui kepada pihak yang berwajib
  2. Menerbitkan aturan terkait human trafficking
  3. Meningkatkan kesadaran diri sendiri akan bahaya dari dampak Human Trafficking
  4. Melakukan penggalangan dana dan menyumbangkan uang tersebut ke organisasi yang membantu memerangi Human Trafficking
  5. Menjadi sukarelawan di organisasi anti-Human Trafficking
  6. Memberikan pengetahuan terhadap masyarakat mengenai tanda-tanda Human Trafficking
  7. Mengadakan acara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dari Human Trafficking
  8. Memboikot produk dan perusahaan yang mengizinkan Human Trafficking

— Kelompok 82, Dikpus ITB 2023

--

--