Manifesto Mahasiswa Politeknik:

BEM PENS
BEM PENS
Sep 6, 2018 · 8 min read

Jangan Biarkan Revitalisasi Politeknik Merenggut Hak Mahasiswa Kami!

Oleh : Rizky Pratama Lianto Putra

Politeknik Elektronika Negeri Surabaya

“Idealisme adalah kemewahan terakhir yang dimiliki oleh seorang pemuda.”

-Tan Malaka-

Aksi Aliansi Persatuan Pemuda Peduli Pendidikan (PPPP) sebagai manifestasi atas keresahan mahasiswa dengan kondisi pendidikan tinggi yg dilaksanakan di Surabaya pada hari Rabu (2/5) dengan longmarch dari Tugu Pahlawan hingga gedung DPRD Jawa timur. Dengan salah satu poin tuntutan yaitu menolak diterapkannya kebijakan Revitalisasi Politeknik

“Dalam dunia era industri, politeknik di kata sebagai sebuah solusi.

Kurikulum yang terbagi atas praktek dan teori, adalah sebuah hal yang dibutuhkan negeri.

Bukanlah sebuah rahasia, politeknik ada untuk mencetak pekerja.

Tapi kita juga mahasiswa, dengan heterogenitas impian dan cita-cita.

Sudah selayaknya, kampus sebagai tempat pengembangan diri.

Sudah sewajarnya, politeknik ada untuk mencerdaskan bangsa.

Jangan jadikan kampus kami sebagai manifestasi pemenuhan kebutuhan industri.

Kami butuh seorang teladan! Bukan seorang birokrat yang tersesat dalam pekatnya konflik kepentingan.”

Wacana mengenai revitalisasi politeknik sering menjadi perbincangan hangat dikalangan civitas akademik perguruan tinggi politeknik, baik dari kalangan pengajar, mahasiswa maupun masyarakat. Pada awal tahun 2017, telah dilaksanakan Rapat Kerja Kemenristekdikti dengan seluruh jajaran Ditjen yang tergabung dalam Kemenristekdikti. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai kebijakan dan diskusi sebagai upaya mengatasi sejumlah evaluasi di segi pendidikan tinggi maupun riset teknologi. Dari berbagai kebijakan Kemenrisekdikti, terdapat 7 program yang dinilai penting bagi Ditjen Kelembagaan. Dan rapat kerja inilah yang menjadi cikal bakal dicetuskannya kebijakan Revitalisasi Politeknik.

Kemristek-dikti berdalih adanya kebijakan revitalisasi politeknik ini bertujuan agar industri mendapatkan pasokan tenaga kerja yang kompeten, semua lulusan politeknik dapat pekerjaan sesuai kompetensinya dan semua lulusannya bersertifikat kompetensi sesuai kebutuhan industri. Untuk meraih tujuan tersebut, sistem pembelajaran di politeknik akan dirombak dan disesuaikan dengan kebutuhan dan standar kompetensi industri, seperti kurikulum politeknik disesuaikan dengan kebutuhan industri.

Fokus utama tertuju pada program Revitalisasi Pendidikan Tinggi Vokasi yang dicanangkan oleh Kemenristekdikti untuk mencapai 5 (lima) tujuan yang telah dipaparkan pada Rakernas Ditjen Kelembagaan Ristekdikti. Kelima tujuan tersebut antara lain :

1. Meningkatkan relevansi pendidikan politeknik dengan kebutuhan industri pengguna lulusannya.

2. Mendorong keunggulan spesifik di masing-masing politeknik sesuai potensi daerahnya.

3. Mengkinikan metode pembelajaran, keperluan pembelajaran, dan pemberian sertifikat kebisaan/kompetensi disamping pemberian ijazah/Diploma.

4. Meningkatkan nilai tawar untuk bekerjasama dengan industri dan dengan institusi sejenis dari negara maju.

5. Meningkatkan efisiensi sistem pembelajaran dengan memanfaatkan materi latihan menjadi produk bernilai ekonomis (teaching factory).

Penerapan kebijakan Revitalisasi Politeknik sudah dilakukan pada beberapa politeknik tertentu yang memiliki standar kualitas tersendiri yang harus dipenuhi oleh masing-masing lulusan politeknik yang bersangkutan. Seperti halnya Politeknik Manufaktur Bandung (Polman) yang telah menerapkan kebijakan teaching factory selama kurun waktu 11 tahun dengan mendirikan sebuah pabrik manufaktur yang menjadi pusat pembelajaran praktek mahasiswa. Hal serupa juga dilakukan oleh Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS), menurut Adi Wirawan, Wakil Direktur I PPNS yang dikutip melalui publikasi BEM PPNS, perguruan tinggi tersebut mencanangkan diberlakukannya kurikulum teaching factory pada 2019 yang bertepatan dengan empat tahun evaluasi politeknik. Selain itu sistem pembelajaran akan dirombak menjadi sistem pembelajaran teori 50 menit dan praktik selama 170 menit. Dan untuk Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) melalui kelas kerjasama dengan dua BUMN yaitu: PT PLN (Persero) dan PT GMF Aeroasia (Tbk) telah menerapkan sistem magang pada kelas kerjasama tersebut selama satu semester atau sekitar lima bulan. Dari data yang telah dipaparkan diatas menjelaskan bahwa penerapan kebijakan Revitalisasi Politeknik sudah dilakukan di beberapa politeknik; dan Kemristek-dikti berencana untuk mengolektifkan kebijakan otonomi politeknik tersebut menjadi sebuah master plan yang bakal diterapkan di 12 politeknik pilot project.

Aliansi PPPP terdiri atas beberapa elemen, yaitu : Aliansi Mahasiswa ITS, Aliansi Mahasiswa PENS, Aliansi Mahasiswa ITATS, Kesatuan Aksi Mahasiswa Perkapalan (PPNS), Aliansi Mahasiswa UINSA, Front Mahasiswa Nasional Surabaya

Revitalisasi Politeknik dalam Sudut Pandang Hukum

Undang-undang yang mengatur lebih lanjut mengenai pendidikan dan pendidikan tinggi diatur di dalam UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) dan UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (PT). Pada UU Pendidikan Tinggi dijelaskan pada pasal 26 ayat 3 tentang kurikulum bahwa “Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan :a. peningkatan iman dan takwa;b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; dsb.

Sesuai dengan penjabaran diatas, dapat dianalisis bahwa politeknik ditinjau dari segi yuridis memiliki tingkat setara dengan perguruan tinggi lainnya. Mahasiswa diploma memiliki hak dan kewajiban sama dengan mahasiswa sarjana, yaitu hak untuk mengembangkan diri, mengekspresikan diri dan mengaktualisasikan diri. Bukan hanya dengan kaidah akademik-akademik saja, namun juga dalam kegiatan non-akademik pula. Menurut pasal 20 ayat 2 yang berbunyi, “Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.” Secara azas, penyelenggaraan pendidikan tinggi di politeknik sama dengan perguruan tinggi lainnya yaitu dengan tujuan pengabdian masyarakat bukan mencetak pekerja yang memenuhi kompetensi industri.

Namun hal ini tidak sesuai dengan realitas yang ada, dimana politeknik memfokuskan mahasiswa-nya dalam memasuki dunia kerja saja. Legitimasi kurikulum yang termuat dalam UU diatas memang mengacu pada tuntutan dunia kerja dan dinamika perkembangan global, namun sama sekali tidak melupakan peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik. Mahasiswa politeknik juga sama dengan mahasiswa dan pemuda pada umumnya, mereka juga memiliki pandangan hidup, impian serta cita-cita yang beraneka ragam. Ketika politeknik sudah mengarahkan mahasiswa untuk fokus dalam menghadapi dunia industri, maka tujuan dari pendidikan telah menyimpang Pendidikan seperti yang diamanatkan pembukaan UUD 1945 sebagai solusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, namun sekarang menyimpang menjadi memenuhi kebutuhan industri dan permintaan pasar.

Pengekangan Mahasiswa Politeknik Melalui Revitalisasi Politeknik

Melalui mekanisme sistem belajar yang menerapkan dual system (3 semester belajar di kampus, 2 semester magang di industri dan 1 semester mengerjakan tugas akhir) dan kurikulum politeknik yang disesuaikan dengan kebutuhan industri pada Revitalisasi Politeknik berdampak pada jam kuliah yang semakin singkat sehingga memerlukan optimalisasi jadwal perkuliahan yang tepat. Subordinasi mahasiswa politeknik dengan mahasiswa perguruan tinggi lainnya semakin nampak apabila kebijakan ini diterapkan. Selain terkait waktu pembelajaran, sistem ini juga memangkas hak mahasiswa baik kegiatan keorganisasian maupun pengembangan minat-bakat lainnya.

Apabila mengacu pada teori ekonomi, didalam cashflow quadrant Robert T. Kiyosaki dijelaskan ada 4 kuadran profesi. Dalam buku ini Robert T. Kiyosaki membagi manusia dan penghasilannya dalam 4 kuadran, yaitu: (1) E (Employee) yang mendapat penghasilan bulanan tetap dari perusahaan; (2) B (Business Owner) yaitu pemilik usaha yang mendapat penghasilan dari usahanya tersebut; (3) S (Self Employed) adalah profesional yang mendapat penghasilan dari keahliannya tanpa perlu terikat pada suatu institusi tertentu, dan (4) I (Investor) yang mendapatkan penghasilan dari hasil investasinya tanpa perlu bekerja/berbisnis. Dari keempat hal tersebut, mahasiswa politeknik berhak untuk memilih jalur kehidupan mana yang sesuai dengan minat dan bakat masing-masing individu. Dan ketika kampus tidak mendukung dalam pengembangan minat dan bakat mahasiswa, tentunya membuat waktu dalam mengasah minat-bakat tersebut akan terbatasi; ditambah juga dengan waktu mahasiswa politeknik telah dihabiskan di kampus untuk menyelesaikan tuntutan akademik, masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 16.30.

Tidak dapat dipungkiri bahwa orientasi pendidikan kini telah menyimpang. Kehadiran politeknik sebagai institusi pendidikan berbasis industri menunjukkan bahwa negara mengamini bahwa pendidikan tinggi, melalui politeknik harus memerhatikan kebutuhan pasar dan mengikuti tren industri. Menurut Darmaningtyas dalam bukunya yang berjudul Melawan Liberalisme Pendidikan, dengan penerapan kebijakan ini mengindikasikan bahwa pemerintah telah terpengaruh arus globalisasi dan neo-liberalisasi, dimana membuat pendidikan sebagai sebuah komoditas. Politeknik dapat diibaratkan sebagai pabrik manusia dimana mereka mencetak mahasiswa sebagai produk mereka yang memiliki standar kompetensi mumpuni dalam memenuhi kebutuhan industri. Sistem ini juga mengindikasikan usaha pemerintah untuk menumpulkan daya nalar kritis mahasiswa dan mengarahkan mahasiswa politeknik untuk berpikir secara praktis.

Secara holistik, signifikansi dampak yang diberikan oleh Revitalisasi Politeknik dapat menunjang mahasiswa politeknik untuk mendalami bidang keilmuan mereka dalam sisi industri. Heterogenitas pandangan dan respon yang diberikan oleh mahasiswa politeknik terhadap kebijakan ini menunjukkan bahwa tidak semua poin kebijakan dalam Revitalisasi Politeknik memberikan dampak positif bagi mereka. Melalui sistem ini, mahasiswa seakan tidak memiliki pilihan lain selain mereka mengabdi pada industri setelah mereka lulus. Tentunya hal ini menciderai UU №12 Th 2012 pasal 26 №3 tentang kurikulum, yang tertulis bahwa penyusunan kurikulum pada pendidikan tinggi termasuk politeknik juga harus memertimbangkan peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.

Tidak seharusnya pendidikan dijadikan sebuah alat yang berorientasi kepada kebutuhan industri. Sudah selayaknya pendidikan kembali ke tujuan filosofisnya yaitu sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan oleh karena itu, penulis memiliki pandagan bahwa tidak seluruh poin dalam kebijakan Revitalisasi Politeknik membawa kebermanfaatan bagi mahasiswa politeknik yang sebagai subyek dalam kebijakan ini. Pemerintah dalam hal ini perlu mengkaji ulang kebijakan Revitalisasi Politeknik, khususnya dalam segi kebijakan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan industri dan kebijakan dual system.

Memberikan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan industri menyebabkan perbandingan teori dan praktek akan didominasi oleh praktek, yang akan berujung pada menumpulkan daya nalar kritis mahasiswa dan mengarahkan mahasiswa politeknik untuk berpikir secara praktis. Lebih baik, perbandingan praktek dan teori pada pelaksanaan kurikulum di politeknik tidak di ubah, dengan prosentase 50:50. Karena dari sisi teori, mahasiswa masih memperoleh haknya sebagai kaum intelektual untuk menerima ilmu sesuai dengan bidang keilmuan yang dipilih dan dapat mengembangkan ilmu tersebut untuk membuat sebuah inovasi yang membawa kebermanfaatan bagi manusia.

Kebijakan dual system semakin mengikis mahasiswa dalam mengembangkan minat dan bakat mereka. Kebijakan ini juga merugikan buruh, karena lahan pekerjaan mereka di industri semakin sempit karena adanya tenaga kerja yang diberikan instansi pendidikan untuk industri. Para kapitalis industri juga mendapatkan keuntungan karena mereka tidak perlu menggaji mahasiswa yang bekerja di industri mereka. Ketika kebijakan ini diterapkan, dikhawatirkan pengangguran semakin meningkat, PHK massal semakin sering ditemui dan yang diuntungkan hanya para korporasi industri karena mereka mendapat tenaga kerja secara gratis.

Dengan memertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan, maka dari itu pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif, dan menganalisa lebih mendalam dan meluas melalui berbagai macam udut pandang atas kebijakan dual system. Alangkah lebih baik apabila pemerintah memberikan sistem magang selama satu semester saja. Dari sudut pandang mahasiswa, kebijakan ini tidak mengekang mereka atas hak sebagai seorang mahasiswa. Mereka juga masih diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri selama empat semester. Pihak industri-pun juga tidak terlalu diuntungkan dengan kebijakan ini, karena mereka masih perlu tenaga dari buruh untuk menjalankan roda produksi industri mereka.

Kesimpulan dan Penutup

Paling kiri, penulis selaku Menteri Sosial Kebangsaan BEM PENS 2018 dan saudara Ahmad Faiq Naufal selaku Presiden BEM PENS 2018 menyerahkan hasil kajian BEM PENS terkait Revitalisasi Politeknik kepada Pak Suli Da’im selaku wakil ketua komisi E Bidang Pendidikan DPRD Jawa timur.

Tujuan didirikan pendidikan tinggi berbasis vokasi yang diselenggarakan oleh politeknik adalah mencetak kaum intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan terapan. Politeknik juga menjalankan tridharma perguruan tinggi yang tidak membedakannya dengan perguruan tinggi lainnya. Hak dan kewajiban mahasiswa politeknik dengan mahasiswa perguruan tinggi lainnya sama, dan pemerintah selayaknya dapat memperlakukan mahasiswa politeknik seperti mahasiswa pada umumnya. Namun disisi lain, program diploma bertujuan untuk mencetak mahasiswa sebagai ahli praktisi yang sesuai dengan bidang keahliannya. Dengan diterapkannya kebijakan revitalisasi politeknik adalah sebagai manifestasi pemerintah dalam meningkatkan standar kualitas mutu mahasiswa politeknik agar sesuai dengan kebutuhan industri.

Agar kebijakan Revitalisasi Politeknik menguntungkan seluruh pihak; baik pihak mahasiswa, pihak industri maupun pihak buruh, harapannya pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan ini terutama dari sistem magang selama dua semester dan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan industri. Idealnya, pemerintah harus menjunjung tinggi asas keadilan dalam mengeluarkan sebuah kebijakan. Dan pemerintah harus mengubah haluan orientasi mereka dalam pendidikan politeknik; yang semula mementingkan kapitalis industri menjadi mementingkan kepentingan segala pihak yang bersentuhan dengan kebijakan Revitalisasi Politeknik.

Referensi

Pratama, Rizky, dan Dino Puguh. 2018. Rilis Kajian BEM PENS Analisis Kebijakan Revitalisasi Politeknik. Surabaya: BEM PENS

Ditjen Kelembagaan Ristek-Dikti. 2017. Bahan Rapat Kerja Nasional 2017 Direktorat Jenderal Kelembagaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Jakarta: Menristek-Dikti

Darmanigtyas, Edi Subkhan, Fahmi Panimbang. 2014. Melawan Liberalisme Pendidikan: Malang: Madani Media

BEM PPNS. 2018. Revitalisasi Politeknik Milik Siapa?. Surabaya: BEM PPNS

Kiyosaki, Robert T, 2017. Rich Dad’s Cashflow Quadrant: Rich Dad’s Guide to Financial Freedom. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Written by

BEM PENS

Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Elektronika Negeri Surabaya - Membangun Peradaban Melalui Tulisan

Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade