Perjanjian perkawinan perlu ga?

Susanto
3 min readMay 13, 2024

--

Jawabannya perlu dan engga.

Beberapa tahun terakhir ramai di media sosial orang-orang pada ngebahas mengenai perjanjian perkawinan, jika mengacu pada kolom komentar atau trend di sosial media terdapat pro-kontra terhadap adanya perjanjian perkawinan. Mereka yang kontra terhadap perjanjian perkawinan kebanyakan keliru dalam menafsirkan apa maksud aturan main dari perjanjian perkawinan yang ada.

Ada atau tidaknya perjanjian perkawinan dapat diliat dari segi kemanfaatannya, apabila dengan adanya perjanjian perkawinan mempunyai manfaat yang lebih banyak, artinya perjanjian perkawinan diperlukan, begitupun sebaliknya. Jika perjanjian perkawinan dirasa menimbulkan kecurigaan satu sama lain dan lebih banyak keburukan dibanding kemanfaatan artinya perjanjian perkawinan tidak diperlukan.

Perjanjian perkawinan sendiri merupakan aturan yang lama, usianya selama negara kita berdiri, namun ramai dibicarakan baru beberapa tahun terakhir. Perjanjian perkawinan merupakan opsi aturan yang dapat diambil bagi para pasangan yang ingin melakukan perkawinan, artinya perjanjian perkawinan ini dapat diberlakukan atau tidak diberlakukan.

Namun perlu digarisbawahi bahwa perjanjian perkawinan yang dimaksud bukanlah tentang perjanjian sehidup-semati, janji berbuat baik, atau janji menjaga kehormatan rumah tangga. Janji-janji demikian yang berhubungan dengan keharmonisan rumah tangga bukanlah suatu janji yang perlu dituliskan diatas kertas melainkan janji yang perlu ditanamkan kedalam benak disetiap pasangan yang ingin menikah.

Perjanjian perkawinan yang dimaksud disini ialah perjanjian perkawinan yang ditujukan untuk adanya pemisahan harta antara harta pihak Istri dan harta pihak Suami, sehingga ketika suatu saat usaha suami bangkrut dan harus mengganti kerugian maka harta suami saja yang akan menggantikan kerugian tersebut meskipun sudah sah menjadi suami istri.

Percampuran harta

Perkawinan tanpa adanya perjanjian perkawinan maka terjadi percampuran harta, artinya sejak saat perkawinan dilakukan maka harta suami merupakan harta istri, begitupun sebaliknya. Sehingga jika suatu saat usaha salah satu dari mereka bangkrut dan harus mengganti kerugian maka harta suami dan istri merupakan harta yang digunakan untuk mengganti kerugian tersebut.

Photo by Yohann LIBOT on Unsplash

Ada beberapa keadaan yang mengharuskan kita menggunakan perjanjian perkawinan dalam pernikahan yang ingin dilakukan, karena dilihat dari kebermanfaatannya.

  1. Mempunyai cabang usaha yang banyak

Punya cabang usaha yang banyak sejalan dengan risiko usaha yang besar, dengan adanya Perjanjian Perkawinan sebenarnya dapat mengamankan harta dalam rumah tangga agar tidak tercampur dalam hal pengembangan usaha yang dilakukan.

2. Menikah dengan Warga Negara Asing

Dalam aturan pertanahan negara kita, WNA tidak diperkenankan untuk memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, hal ini menjadi masalah saat adanya perkawinan antara WNI dengan WNA karena secara hukum jika perkawinan tersebut tidak didahului dengan adanya Perjanjian Perkawinan maka mereka tidak punya hak untuk hak milik atas tanah yang ada di negara kita. Sehingga dalam kasus ini perjanjian perkawinan penting untuk dibuat.

3. Kemanan harta pribadi

Hukum dimanapun berada pasti ditujukan untuk menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat, aturan mengenai perjanjian perkawinan merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh hukum agar terciptanya rasa aman bagi para pihak dalam menjalani perkawinan.

Perjanjian perkawinan merupakan alternatif pilihan sehingga dalam membuat perjanjian perkawinan dapat dilihat dari segi kebermanfaatan jangka panjang, perjanjian perkawinan bukan merupakan bentuk peng-aminan berantaknya suatu rumah tangga, justru perjanjian perkawinan bertujuan sebaliknya, Yaitu menghindari konfllik dalam rumah tangga yang mungkin dapat terjadi dikemudian hari.

--

--