Polemik Pembangunan Bandara di Kulon Progo

Tantan Kurnia
Sep 4, 2018 · 4 min read

Muhamad Tantan Kurnia (15417118)

Penolakan warga atas pembangunan Bandara Kulon Progo (Foto: Ristu Hanafi)

Kabupaten Kulon Progo terdapat di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebelah selatan yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia. Termasuk salah satu wilayah rawan bencana gempa bumi dan tsunami. Dalam Perpres nomor 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali pasal 46 ayat 9c dan 9d Kabupaten Kulon Progo termasuk kawasan rawan gerakan tanah (gempa bumi) dan tsunami. Menilik Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, sepanjang pantai di Kabupaten Kulon Progo telah ditetapkan sebagai kawasan rawan tsunami (Pasal 51 huruf g). Bahkan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Kulon Progo pun lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan Temon (pasal 39 ayat 7 huruf a). Kecamatan Temon salah satu dari kecamatan yang terkena pembangunan bandar udara.

Permasalahan ini sudah sejak awal 2017 sampai sekarang masih ada beberapa keluarga yang menolak akan pembangunan bandar udara tersebut, karena ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan bandar udara keselamatan dan keamanan penerbangan maupun keselamatan para calon penumpang. Sedangkan dalam perencanaan pembangunan bandar udara di Kulon Progo tak ada satu pun yang menyatakan tentang mengurangi risiko bencana gempa bumi atau tsunami hanya menyebutkan bahwa pemerintah akan membuat tim khusus untuk menangani risiko bencana tersebut. Namun dalam aturan paling tinggi hingga paling rendah sangat jelas menyatakan bahwa Kabupaten Kulon Progo tidak layak untuk bandar udara atau transportasi udara.

Bukan hanya kebijakan yang bertolak belakang dengan pembangunan bandar udara di Kulon Progo. Izin yang tidak memenuhi syarat untuk pembangunan menjadi permasalahan lainnya. Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan bandar udara dinilai cacat hukum. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak berjalan sesuai dengan tahapan semestinya. Dalam PP №27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bahwa AMDAL disusun pemrakarsa pada tahap perencanaan kegiatan. Sedangkan yang terjadi Surat Izin Keputusan Gubernur soal penetapan lokasi pembangunan bandara keluar jauh sebelum AMDAL beserta izin lingkungan dibuat. Seharusnya AMDAL terlebih dahulu ada sebelum penetapan lokasi.

Kebijakan yang bertolak belakang dan tahapan pembangunan yang tidak sesuai. Membuat pembangunan bandar udara di Kulon Progo cacat hukum dan bertentangan dengan aturan. Seakan-akan pemerintah dan PT Angkasa Pura I mengabaikan proses pembangunan yang baik dan benar, jangan sampai merugikan negara karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Secara geologi Kabupaten Kulon Progo Kecamatan Temon merupakan kawasan lindung geologi dari bencana tsunami dan gempa bumi. Wilayah tersebut mutlak kawasan bencana tsunami dan gempa bumi yang tidak layak untuk bandar udara. Lalu secara sosial akan muncul peningkatan pengangguran. Rata-rata masyarakat Kabupaten Kulon Progo berprofesi sebagai petani. Jika petani diharuskan pindah tempat dan tempat tersebut tidak ada lahan untuk bercocok tanam maka yang terjadi harus mencari pekerjaan yang lain tentu saja itu akan menambah kesengsaraan untuk masyarakat yang sebelumnya berprofesi petani.

Selain itu, dampak pada lingkungan dan sosial bagi yang terkena pembangunan bandar udara tersebut. Kawasan yang terpakai pembangunan bandar udara ialah lingkungan produktif bercocok tanam yang akan menyebabkan berkurang bahkan hilangnya lahan pertanian di Kulon Progo. Guna tata lahan yang asalnya lahan pertanian berganti fungsi menjadi bandar udara. Secara hidrologi akan terganggunya aliran air dan gangguan kadar garam pada laut.

Meski masyarakat yang terkena langsung pembangunan bandar udara mendapat ganti rugi. Tetapi hanya masyarakat yang memiliki lahan secara sah. Sedangkan masyarakat yang menjadi buruh tani tidak mendapatkan apa-apa. Semoga dengan adanya pembangunan bandar udara ini, Tidak membuat lingkungan dan sosial masyarakat kulon progo menjadi korban. Karena bagaimanapun pembangunan dilaksanakan untuk kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. bukan hanya hotel dan tempat wisata saja.

Pada dasarnya masyarakat tidak menolak pembangunan, apa lagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun yang diharapkan disini tolong untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan dan sosial masyarakat yang terkena pembangunan tersebut. Jika ada masyarakat yang menolak coba untuk tidak memakai kekerasan atau intimidasi karena bagaimana pun pembangunan bertujuan untuk masyarakat.

Referensi

Pemerintah Indonesia, 2010. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2. Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemerintah Indonesia, 2012. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Kulon Progo. Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo.

Republik Indonesia, 2012. Peraturan Pemerintah №27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia, 2012. Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa-Bali. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75. Sekretariat Kabinet.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 2017, Desember 4. Darurat Pelanggaran Hukum, Konstitusi & HAM : Stop Penggusuran Paksa Warga Temon, Kulon Progo, Yogyakarta. http://www.ylbhi.or.id/2017/12/darurat-pelanggaran-hukum-konstitusi-ham-stop-penggusuran-paksa-warga-temon-kulon-progo-yogyakarta/.

Isnadi, Y. (2018). Pembangunan Bandara Kulon Progo: Kontroversial, Bung! https://news.detik.com/kolom/3939234/pembangunan-bandara-kulon-progo-kontroversial-bung

    Tantan Kurnia

    Written by

    Welcome to a place where words matter. On Medium, smart voices and original ideas take center stage - with no ads in sight. Watch
    Follow all the topics you care about, and we’ll deliver the best stories for you to your homepage and inbox. Explore
    Get unlimited access to the best stories on Medium — and support writers while you’re at it. Just $5/month. Upgrade