tobasatu.com, Medan | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kanwil DJP Sumut II bekerjasama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM serta Polri telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap RAP wajib pajak yang sempat menunggak pajak, pada Senin (25/4/2016) di Medan.

Namun, penunggak pajak yang sempat dititipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, telah dibebaskan kembali setelah melakukan pembayaran tunggakan pajak Rp680 juta, kepada Dirjen Pajak.

Direktur Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Kamis (28/4/2016), mengatakan, penunggak pajak yang disandera tersebut merupakan pemegang saham (Persero) CV RK yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga.

“RAP ini adalah pengusaha yang bergerak di bidang pengembang perumahan (developer) dan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp680 juta,” kata Mekar, dalam konfrensi pers di Kanwil DPJ Sumut II, Jalan Diponegoro, Kamis (28/4).

Mekar menjelaskan, setelah disandera penyidik, selama kurang dari 24 jam, RAP pun telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Sehingga RAP telah dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Mekar, pada prinsipnya, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utangnya. Jika penunggak pajak kooperatif melunasi utangnya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif dengan penyanderaan dapat dihindari oleh Wajib Pajak.

“Komunikasi dengan KPP untuk menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif,” katanya.

Dijelaskan Mekar, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Untuk itu, Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional. Jadi, masyarakat harus membayar dan melaporkan pajaknya secara jujur dan benar.

Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, bisa datang langsung ke KKP atau hubungi Kring Pajak di 1500 200,” pungkasnya. (ts-13)

The post Setelah Disandera, Ditjend Pajak Sumut Bebaskan Penunggak Pajak Rp680 juta appeared first on tobasatu.com.

via tobasatu.com http://ift.tt/1qXhM8K