Kenapa Syarat Pinjaman Bank Malah Menyulitkan UMKM?

Tokoin Official
3 min readJan 22, 2019

Setiap bisnis tentunya menginginkan kesempatan untuk berkembang. Termasuk juga para pelaku di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Meskipun kontribusinya untuk keuangan dan ketenagakerjaan sangat signifikan, UMKM juga menghadapi banyak tantangan dalam pengoperasian bisnis dari hari ke hari, hingga kesempatan berkembang.

Kebanyakan UMKM tidak memiliki akses kepada pendanaan yang bisa membuka kesempatan untuk mereka mengembangkan bisnisnya. Menurut studi yang dilakukan oleh Bank Dunia, saat ini terdapat sekitar 200 hingga 245 juta UMKM(1), baik dari sektor formal dan informal yang tidak mendapatkan pinjaman modal usaha.

Kondisi yang sama juga terjadi di Indonesia. Ketika banyak pihak sudah menyadari bahwa pinjaman modal usaha bisa mendorong perkembangan usaha kecil dan menengah, masih banyak terjadi kasus penolakan terhadap pengajuan kredit usaha. Data terakhir yang dihimpun oleh Bank Indonesia pada kurun 2018, perkembangan net ekspansi kredit UMKM hanya mencapai 34,549 miliar rupiah dari total kredit 309 miliar, atau hanya sekitar 11%(2). Sementara, jumlah yang timpang juga muncul pada jumlah rekening kredit UMKM. Dari total 59,2 juta unit(3) jumlah UMKM, Hanya 16 juta di antaranya yang memiliki rekening kredit(4).

Jadi, UMKM yang ingin mengajukan pinjaman harus memenuhi dua jenis persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank. Yang pertama adalah syarat umum berupa berkas dan dokumen resmi yang membuktikan keabsahan dan legalitas dari suatu unit usaha. Pada tahap pertama yang merupakan tahap KYC, banyak UMKM yang tidak bisa memenuhi persyaratan. Apalagi masih banyak unit usaha yang masih beroperasi di level informal sehingga tidak memiliki legalitas. Misalnya perizinan usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Ketiadaan dokumen legal ini juga akan menyulitkan mereka untuk melakukan pelaporan pajak.

Kesulitan lain seperti lokasi UMKM yang berada di daerah yang jauh dari kota besar, juga menghambat mereka untuk menjalankan pelaporan keuangan ke bank secara rutin. Kurangnya literasi digital juga menimbulkan kesulitan bagi UMKM untuk membuat manajemen dan pencatatan keuangan yang terstruktur. Selain itu, persyaratan dari bank berupa dokumen perencanaan investasi jangka panjang juga sulit dipenuhi oleh UMKM yang masih berskala kecil.

Selain persyaratan dokumen, UMKM juga harus memenuhi persyaratan tahap kedua. Bank memiliki beberapa poin pertimbangan kelayakan sebagai prinsip analisis kredit. Yang pertama adalah Capacity. Kebanyakan UMKM sudah memiliki kapasitas ekonomi yang mumpuni, namun tetap unbankable karena ketidaklengkapan dokumen, termasuk dokumen resmi dan pencatatan transaksi dari aktivitas sehari-hari bisnisnya.

Dari pencatatan transaksi ini, bank memastikan bahwa unit usaha tersebut menghasilkan keuntungan yang cukup agar bisa mengembalikan pinjaman. Sayangnya pada praktek UMKM, pencatatan transaksi umumnya masih dilakukan dengan cara manual dan tidak secara rutin dilaporkan ke bank. Sehingga, tidak ada data berharga berupa rekaman transaksi.

Selanjutnya, Capital (modal) dan Collateral (jaminan). Survey yang dilakukan oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa banyak MSME yang belum memiliki aset berharga yang dapat berlaku sebagai jaminan kredit, sementara hampir semua pinjaman bank mensyaratkan jaminan sebagai mekanisme pengurangan resiko.

Analisis kredit juga melihat Character. Bank akan melakukan wawancara secara individu dengan calon debitur untuk menilai sejauh mana debitur dapat dipercaya. Yang terakhir adalah Condition of Economic. Kondisi yang dimaksud adalah kondisi perekonomian suatu daerah atau negara. Prinsip ini digunakan untuk menganalisis potensi resiko yang dapat muncul karena pengaruh kondisi perekonomian mikro.

Ketika kredit bank tidak terjangkau oleh MSME, mereka akan cenderung memilih kredit individu, yang terkadang memiliki bunga tinggi dan tak terukur. Karakteristik ini bisa semakin membahayakan dan menghambat pertumbuhan UMKM. Dampaknya, tentu akan memerosotkan kondisi ekonomi.

Atau, pilihan yang lebih aman bagi UMKM adalah memanfaatkan infrastruktur teknologi untuk merekam dan memproses data transaksi sebagai aset berharga. Dalam sebuah ekosistem bisnis, data yang relevan memiliki kegunaan analisis yang luar biasa untuk mengungkap informasi mengenai aspek bisnis yang krusial, termasuk misalnya potensi pasar dan persebaran produk.

Teknologi blockchain memungkinkan pengolahan dan pendistribusian data antara pihak yang terhubung dalam sebuah ekosistem. Maka jika UMKM memiliki aset berupa kelengkapan data, bank bisa mendapatkan informasi yang relevan mengenai karakteristik dan kredibilitas sebuah unit usaha. Di Tokoin, data informasi dari UMKM akan diolah dan divaluasi sebagai aset yang memiliki nilai. Valuasi dari aset inilah yang akan menjadi solusi bagi UMKM sebagai bentuk penilaian kredit untuk memperoleh pengakuan dari bank.

--

--

Tokoin Official

Accelerating Growth of Micro, Small, and Medium Enterprises in Emerging Markets using Blockchain technologies ; Check us out on: www.tokoin.io