Sigaret Kretek Tangan (SKT) Dalam Roda Perekonomian Negara

tulisan_receh
6 min readDec 2, 2023

--

Sumber Foto: https://dailypost.id

Penulis: Muhaimin

Menaikkan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan bunuh diri dalam menjaga perekonomian Negara. Kontroversi tentang rokok di Indonesia masih banyak diperbincangkan dan menjadi polemik mulai dari kalangan praktisi, petani, buruh, pengusaha sampai dengan akademisi. Di dalam industri rokok sendiri, terbagi menjadi tiga segmen, yaitu Sigaret Kretek Tangan(SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin ( SPM)
Bicara tentang industri rokok, khusus nya SKT seakan ingin di sisihkan dengan berbagai macam cara, seperti kenaikan cukai, UU kesehatan bahkan sampai fatwa. Serta Hipotesis tentang persaingan dalam industri rokok yang selalu menjadi pertanyaan besar sebagai pengawal sebuah pembahanasan. Adanya persaingan-persaingan pasar yang sangat menarik dengan asumsi pemberantasan pabrik rokok kretek (SKT) dengan adanya impor tembakau yang akan menghambat dan mengurangi penyerapan tembakau nasional.

Undang Undang nomor 17 tahun 2023. UU ini mengatur tentang aspek terhadap kesehatan, termasuk pengamanan zat adiktif termasuk produk tembakau, fatwa dari salah satu ormas agama, seperti badan tarjih yang mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, pada tahun 2010 nomor 6/SM/MTT/III/2010, serta kenaikan cukai SKT 5% yang ditetapkan pemerintah dan seperti data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor rokok Indonesia mencapai US$120,55 juta pada 2022. Nilai itu melejit 64,38% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar US$73,333 juta. Sudah pasti tembakau lokal atau nasional akan terancam pasar nya di negeri ini. Karena penyerapan tembakau nya akan berkurang. Harga nya pun akan turun, bagaimana tidak? Pada saat panen raya pemerintah melakukan impor. Jika hal ini terjadi, banyak masalah baru akan bermunculan.

Mengapa sigaret kretek tangan (SKT) terus di hajar isu negatif, ditekan oleh pemerintah, benarkah dari berbagai isu dan penekanan yang diberikan tersebut hanya akan berdampak negatif dan tidak ada dampak positifnya di sektor perekonomian…?. Pernahkah terpikirkan betapa besar dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat di lingkungan industri rokok dan para petani akan kebijakan yang tidak berpihak pada mereka
Ketika SKT khusus nya ingin di hapuskan dengan berbagai cara, maka banyak orang yang akan merasakan dampak nya. Mulai dari petani, tenaga kerja di pabrik rokok, hingga para pelaku usaha pendorong serta penopang untuk menjadikan sebuah mahakarya kretek. Sehingga kenaikan cukai akan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berapa banyak anak bangsa yang akan mati cita cita nya karena hal ini. Mereka menaruh harap, orang tua nya yang bekerja di sini harus merasakan pahit nya PHK dan tidak bisa mengantarkan ke depan gerbang cita cita anak nya dan berapa banyak pajak negara yang akan hilang akibat runtuh nya pabrik rokok. Pabrik-pabrik itu tidak akan kuat lagi menahan besar nya cukai yang diberikan pemerintah. Kita tahu, penyumbang pajak negara terbesar bukan dari tambang yang besar, tambang batu bara, emas, ataupun minyak. Tapi dari hasil cukai rokok.

Perusahaan rokok adalah penyumbang pajak terbesar melalui cukai yang ditentukan oleh negara. Kemudian berapa banyak dana jaminan kesehatan yang diberikan negara dari cukai rokok. Belum lagi, dana yang diberikan kepada generasi emas negara berupa anak-anak sekolah. Melalui beasiswa yang di biayai dari pabrik rokok.
Dari sini lah dimulai negara muncul seakan menjadi pahlawan ingin memerangi perusahaan rokok dengan dalih mengganggu kesehatan, dengan cara menaikkan cukai rokok. Sedangkan di balik itu semua terdapat kepentingan-kepentingan tertentu. Mulai dari mengeruk dan menambah sumber kekayaan untuk negara.

Hal yang dikesampingkan dan dilupakan oleh negara, jika cukai naik bukan menjadi solusi, tapi menjadi masalah. Karena banyak perusahaan yang akan gulung tikar, karena tidak kuat menanggung beban cukai.
Padahal seperti yang sudah di uraikan. SKT khusus nya dan perusahaan rokok pada umumnya telah membentuk ekosistem ekonomi yang sangat besar. Jika salah satu rantai nya terputus, sudah pasti semua nya akan ter dampak.

Dibalik beberapa kontroversi akan rokok. Banyak menyimpan dampak positif yang terkandung di dalam nya. Sehingga tidak heran dari kalangan petani dan buruh khususnya pada melakukan penolakan akan kebijakan-kebijakan tersebut. Dalam hal ini saya mencoba menganalisis dampak positif SKT yang tentunya berkontribusi dalam membantu ekosistem perekonomian mulai dari petani sampai tenaga kerja di pabrik. Seperti yang kita liat sekarang, bahwa pertumbuhan ekonomi menjadi tantangan tersendiri, sehingga penyerapan tenaga kerja menjadi isu yang seksi untuk dibahas.

Menurut pencatatan kementrian perindustrian, penyerapan tenaga kerja oleh sector industri rokok total 5,98 juta. Terdiri dari 4,28 juta bekerja di sektor manufaktur dan distribusi, sisanya 1,7 juta di perkebunan.
Jika kita telaah informasi melalui warta berita mengenai Industri SKT yang tersebar di media online. Sepakat akan kehadiran Industri SKT sebagai penyerap tenaga kerja terbesar terutama di kalangan wanita. Wajar saja jikalau Industri SKT penyerap tenaga terbesar karena tidak bisa dipungkiri bahwa dalam proses pelintingan rokok kretek jenis ini benar-benar murni mengandalkan keterampilan tangan. Disini SKT menjadi salah satu penyumbang penyerapan tenaga kerja yang sangat besar, khusus nya perempuan. Seperti hal nya yang telah di ungkapkan oleh Aliansi Masyarakat Tembakau indonesia (AMTI) 97% tenaga kerja pabrik SKT adalah perempuan. Di Sana para perempuan sebagai tulang punggung keluarga.
Kita tahu, bahwa kretek terbuat dari berbagai jenis rempah nusantara, seperti tembakau, cengkeh, jinten dan kayu manis. Sehingga berapa saja orang yang menyediakan rempah-rempah tersebut dapat keuntungan dari adanya SKT. Kebutuhan cengkeh dalam negeri rata rata 120 ribu ton per tahun, yang mana masuk untuk industri tembakau adalah 95% .
Belum lagi petani, seperti di Temanggung. Sekitar 3 gunung yang berada di sana yaitu gunung Sumbing, Sindoro dan Prau rata-rata menanam tembakau ketika musim penanaman tiba. Serta masyarakat dataran rendah juga ikut menanam. Karena mayoritas masyarakat Temanggung adalah petani tembakau. Petani meliputi, petani yang menanam, buruh pemetik daun, buruh pengrajang, buruh penganjang (menata tembakau di tempat penjemuran) buruh penjemur, jasa transportasi pengangkut. Serta orang-orang pendukung akan tembakau itu dikirim. Seperti Pengrajin keranjang, penjual kulit pohon pisang dan penjual bambu. Orang Temanggung akan bilang seperti ini “ jika tembakau yang mahal, maka akan mengalir” arti nya, Jika tembakau yang mahal banyak masyarakat yang akan ikut menikmati dan bukan hanya segelintir orang saja. Menurut data BPS terdapat 200 ribu petani di Temanggung.

Di Tahun 2011 sekitar 100 orang di satu kampung dan di tahun 2019 ribuan jamaah haji dari Temanggung yang berasal dari petani tembakau. Itu menjadi angka yang fantastis ketika satu kampung bisa berangkat bersamaan dalam jumlah besar. Betapa besar dampak positif yang dirasakan oleh petani di Temanggung untuk bidang keagamaan dari adanya SKT ini. Ditambah sektor sosial adat dan budaya. Adat dan Budaya yang ada di Temanggung terbalut dari tembakau. Misal nya acara tahunan wiwit panen tembakau, acara ini yang menjadi ikonik Temanggung. Secara tidak langsung dapat menggerakkan berbagai pelaku kreatif, UMKM, macam macam kelompok kesenian. Sehingga menumbuhkan adat serta tradisi yang semakin tergerus zaman. Hal ini baru di sektor petani yang paling bawah.

Negara mendapatkan pemasukan cukai rokok. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melaporkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) periode Januari-Oktober 2022 sebesar Rp. 171,33 triliun. Sedangkan total APBN tahun 2022 sesuai dengan peraturan presiden nomor 98 tahun 2022 sebanyak Rp. 434,4 triliun. Bisa dikatakan hampir 40% dari ABPN adalah dari pendapatan cukai rokok. Membuktikan betapa besar nya industri rokok menyumbang kepada negara.

Sedangkan bea cukai Surakarta, melaporkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Besaran DBHCHT selalu diperbarui mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan peraturan tersebut alokasi DBHCHT untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah) yang dibagikan kepada 25 provinsi penghasil cukai dan/ atau penghasil tembakau.
Selain besaran DBHCHT, perlu diatur pula tata cara pemanfaatan DBHCHT tersebut. Terbaru, ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan sebagai berikut:
 40% untuk Kesehatan.
 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat.
● 30% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja dan Pembinaan Industri.
● 20% Pemberian Bantuan.
 10% untuk Penegakan Hukum pajak yang akan dibayarkan (provision) tahun 2022 mencapai US$ 1,80 miliar (Rp 26,96 triliun).

Dengan demikian, SKT memberikan jawaban, akan asumsi negatif yang diberikan dari segelintir orang dan lembaga yang menolak rokok, dari pemerintah yang terus menekan dengan berbagai alasan. Jika pemerintah terus menekan salah satu nya dengan menaikkan tarif cukai rokok. Secara tidak langsung negara sedang memberi penyakit memperluas jalan menuju bunuh diri terhadap sektor ekonomi. Dengan mematikan jutaan buruh dan petani, memutus miliaran bahkan triliunan dana yang masuk ke negara dan masyarakat. Karena SKT telah berkontribusi serta memberi dampak yang besar di bidang keagamaan, Pendidikan, Kesehatan, sosial, budaya dan terhadap berjalannya roda perekonomian di Indonesia mulai dari hulu hingga hilir.

--

--

tulisan_receh

Mahasiswa Pengangguran Yang Menggunakan Medium ini Sebagai Media Bercerita dalam menggapai cita dan cinta.