Dana Desa, Menguntungkan atau Merugikan?
Wiga Jihan Armani
15417113
Pada periode pemerintahan Bapak Joko Widodo muncul gagasan Nawa Cita. Nawa Cita merupakan sembilan program yang menjadi prioritas Jokowi selama dia menjabat. Di antara sembilan program Nawa Cita, poin ketiga ialah “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI”. Demi mewujudkan gagasan poin ketiga Nawa Cita, maka dibuat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa (Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2017). Pada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada undang-undang ini pula terdapat kebijakan untuk melaksanakan alokasi dana desa (Republik Indonesia, 2014).
Dana desa merupakan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dialokasikan untuk desa dengan tujuan mengoptimalkan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Kebijakan ini juga sekaligus membantu mengoptimalkan pengalokasian dana dari pemerintah kepada desa yang sebelumnya sudah ada. Dana desa merupakan hal yang baru di Indonesia bahkan di tingkat dunia dana desa merupakan yang pertama dan terbesar. Dalam beberapa tahun pelaksanaannya, dana desa telah banyak menunjukkan hasil. Dana desa dinyatakan berhasil memperbaiki kesejahteraan masyarakat desa melalui turunnya rasio ketimpangan pedesaan sebesar 0,02 dari tahun 2014 hingga 2017. Selain itu, jumlah penduduk miskin perdesaan yang sebesar 17,7 juta di tahun 2014 turun menjadi 17,1 juta di tahun 2017. Presentase penduduk miskin perdesaan pun turun, dari 14,09% pada 2015 menjadi 13,93% pada tahun 2017. Ada pula contoh desa-desa yang menunjukkan peningkatan melalui program dana desa, contohnya Desa Ponggok dan Desa Panggungharjo. Pada Desa Ponggok pendapatan desa sebesar Rp3,73 miliar dengan Pendapatan Asli Desa sebesar Rp657 juta. Tercatat untuk pendapatan Desa Panggungharjo sebesar Rp4,9 miliar dengan Pendapatan Asli Desa sejumlah Rp1,14 miliar (Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2017).
Keberhasilan pengelolaan dana desa merupakan pencapaian yang patut dibanggakan, akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa dana desa masih memiliki kelemahan. Menurut Ismail et al., seperti yang telah dituliskan oleh Subroto pada tahun 2009, Kendala utama untuk pertanggungjawaban pengelolaan administrasi keuangan di desa adalah kurangnya sumber daya manusia yang memadahi. Sebagai contohnya protes yang dinyatakan oleh Walikota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua, yang menyatakan kekecewaan atas gagalnya alokasi dana desa sebesar Rp27 miliar di tahun 2016. Menurutnya, kegagalan alokasi dana desa ini dikarenakan kelemahan aparat desa yang tidak peduli dengan pemanfaatan dana desa (Zendratö, 2017). Terdapat banyak pihak yang kontra terhadap adanya dana desa dikarenakan sumber daya manusia yang dianggap belum memadahi terlebih terkait masalah administrasi. Seharusnya, sebelum diadakan program ini, pelatihan pada kepala desa dan pegawainya terlebih dulu dilakukan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari dengan persiapan yang matang.
Selain permasalahan sumber daya manusia belum memiliki kemampuan yang memadai, kebijakan untuk dana desa juga dirasa masih memiliki banyak kekurangan. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pernah melakukan kajian akan pengelolaan dana desa karena dirasa ada banyak peluang korupsi pada regulasinya. Peluang korupsi itu terdapat pada empat aspek yaitu regulasi, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia yang mengelola dana desa. Sebelumnya, KPK pernah menangkap lima tersangka kasus suap di Desa Dassok, Pamekasan yaitu Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (Hidayat, 2017). Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, pun membenarkan banyaknya penyalahgunaan dana desa. Pada tahun 2016, terdapat 932 pengaduan penyelewengan dana desa, sejumlah 67 dari 932 kasus tersebut mendapatkan vonis. Sementara, hingga Agustus 2017 telah ada sebanyak 300 pengaduan. Menurut ketua KPK, Agus Rahardjo, dana desa rawan diselewengkan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab dari hulu hingga hilir (Aziz, 2017).
Dana desa memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi dibandingkan potensinya, ada banyak kelemahan yang justru merugikan banyak pihak jika dibiarkan begitu saja. Proses pembuatan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 pun merupakan sebuah fenomena (Manarfa, 2015). Tekanan beberapa pihak untuk mengesahkan undang-undang ini secepatnya bisa menjadi suatu faktor eksternal penyebab banyaknya masalah dengan keputusan yang dibuat. Kurangnya persiapan dan banyak ketidakjelasan kebijakan menjadi hasil dari keputusan yang dibuat dengan kurang seksama. Apabila kelemahan-kelemahan mengenai dana desa dapat diselesaikan maka pencapaian desa bisa menjadi lebih baik dan banyak. Alangkah baiknya bila pelatihan yang intensif segera dilakukan untuk menjadikan sumber daya manusia di desa lebih maksimal, dan kebijakan mengenai dana desa diperbaiki secepatnya sebelum kerugian negara memburuk karena adanya dana desa.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, A. (2017). Mengurai Benang Kusut Pengelolaan Dana Desa. Tirto. Diambil dari https://tirto.id/mengurai-benang-kusut-pengelolaan-dana-desa-cunY
Hidayat, F. (2017). KPK Soroti 4 Kelemahan Dana Desa yang Buka Peluang Korupsi. detikNews. Diambil dari https://news.detik.com/berita/d-3584184/kpk-soroti-4-kelemahan-dana-desa-yang-buka-peluang-korupsi
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2017). Buku Pintar Dana Desa.
Manarfa, L. O. M. R. A. U. (2015). Telaah Kritis Sisi Probabilitas Negatif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kompasiana. Diambil dari https://www.kompasiana.com/raudaaspalbuton/5535a9086ea834f318da4338/telaah-kritis-sisi-probabilitas-negatif-undangundang-nomor-6-tahun-2014-tentang-desa
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Zendratö, I. J. (2017, Mei 15). Tahun 2016, Rp 27 Miliar Dana Desa Tidak Teralokasi di Gunungsitoli. Radio Republik Indonesia. Diambil dari http://rri.co.id/post/berita/392573/ekonomi/tahun_2016_rp_27_miliar_dana_desa_tidak_teralokasi_di_gunungsitoli.html