SEJARAH TATA HUKUM DI INDONESIA DARI MASA KE MASA

Xplore Legal Point
4 min readJan 23, 2024

--

Oleh : Dwi Nurlaeli, S.H.

Berbicara mengenai negara hukum, tentunya kita tidak akan terlepas dari peraturan-peraturan hukum yang ada dan mengatur di dalamnya. Peraturan-peraturan hukum tersebut berkaitan erat dengan tata hukumnya. Istilah tata hukum sendiri dapat diartikan ke dalam beberapa Bahasa. Dalam Bahasa Belanda disebut dengan Recht Orde yang berarti ketertiban hukum dan dalam Bahasa Inggris disebut dengan Legal Order yang berarti ketertiban hukum juga.

Satjipto Rahardjo dalam pandangan menjelaskan bahwa, “Tata Hukum merupakan seperangkat norma-norma yang menunjukkan apa yang harus dilakukan atau yang harus terjadi.” Hal tersebut didasarkan pada substansi norma hukum berupa ketentuan yang sifatnya mengatur. Terdapat pendapat lain juga yakni pemikiran dari Soerjono Soekanto yang menjelaskan pula bahwa tata hukum diidentikan dengan hukum positif yang berlaku di suatu negara. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa “Tata Hukum adalah struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.

Tata hukum yang ada di Indonesia tentunya tidak terlepas dari berlakunya suatu norma atau peraturan-peraturan yang berlaku pada saat ini (Ius Constitutum). Di Indonesia, perkembangan tata hukum tidak luput dari sejarah yang terjadi di masa lalu. Sejarah tata hukum di Indonesia dapat digolongkan ke dalam empat masa, yaitu masa pra penjajahan, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan Era Kemerdekaan.

1. Masa Pra Penjajahan

Pada masa pra penjajahan, tata hukum di Indonesia memiliki corak pluralistik. Hal tersebut diawali dengan adanya keberagaman hukum yang berlaku di masyarakat Indonesia, yakni Hukum Adat dan Hukum Islam.

2. Masa Penjajahan Belanda

Pada masa penjajahan Belanda terbagi lagi ke dalam beberapa priode yaitu:

Pertama, Masa Vereenigde Ostindische Compagnie (VOC) berlangsung pada tahun 1602–1799. Masa VOC ini maka peraturan yang berlaku dan digunakan adalah peraturan yang dibuat oleh VOC seperti Hukum Kapal yang memuat hukum Belanda Kuno, Asas-Asas Hukum Romawi, Hukum Statuta yaitu Statute Betawi (Statuten van Batavia).

Kedua, Masa Besluiten Regerings (BR) berlangsung pada tahun 1814–1855. Tata hukum pada masa ini adalah terdiri peraturan tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasi, serta peraturan yang tidak tertulis (hukum adat) yang khusus bagi orang bukan golongan eropa. Terdapat beberapa bentuk dan corak hukum pada masa Besluiten Regerings yaitu pertama kodifikasi, yakni pembukuan satu bidang hukum atau kitab undang-undang yaitu kesatuan peraturan yang lengkap tentang suatu bidang hukum. Kedua, konkordansi yakni penyesuaian hukum yaitu berlakunya peraturan hukum yang sama di Netherland Belanda dengan di Netherland Indie (HB). Ketiga, Unifikasi yakni penyatuan hukum yaitu berlakunya satu hukum peraturan di seluruh wilayah hukum atau yurisdiksi negara. Keempat, Dualisme yakni perangkap hukum yaitu berlakunya dua hukum peraturan yang berlaku berbeda untuk golongan penduduk yang berbeda. Yang mana kedua hukum itu berlaku secara berdampingan dalam suatu negara. Kelima, Pluralisme yakni keragaman hukum dikarenakan banyaknya peraturan hukum yang berlaku untuk golongan penduduk yang berbeda-beda secara berdampingan dalam satu negara.

Ketiga, Masa Regerings Reglement berlangsung pada tahun 1855–1926. Pada masa ini terdapat bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya adalah, pertama Wet yang dibuat oleh raja dengan mendengar nasihat dari Raad Van State bersama dengan Staten Geneeral. Kedua, KB yang dibuat oleh Raja dengan nasihat dari Raad Van State bersama menteri dan menteri daerah jajahan di Belanda. Ketiga, Kroon Ordonnantie yang dibuat oleh Gouverneur Generaal dengan mendengar Raad Van Neverlands Indie atas pertolongan kuasa Raja berupa izin atau pengesahan. Keempat, Ordonnantie yang dibuat oleh Gouverneur Generaal dengan mendengar Raad Van Nederlands Indie.

Keempat, masa Indische Staatsregeling yang berlangsung pada tahun 1926–1942. Dalam masa ini terdapat pembagian hukum berdasarkan beberapa golongan yaitu Golongan Eropa, Pribumi, dan Timur Asing. Pertama untuk Golongan Eropa. Pembagian untuk golongan eropa yaitu Hukum Perdata atau BW (Burgelijk Wetboek) dan WvK (Wetboek VanKoopHandel), Hukum Pidana Wetboek Van Strafrecht (WvS), serta Hukum Acara Reglemen of de Burgelijke Rechtsvordering (acara perdata) dan Reglement of strafvordering (acara pidana). Kemudian yang kedua adalah untuk golongan Pribumi, peraturan-peraturan yang berlaku diantaranya adalah Hukum Perdata, Hukum adat, WvK (Wetboek Van Koop Handel), dan BW (Burgelijk Wet boek untuk beberapa Pengecualian). Dan yang ketiga adalah untuk golongan Timur Asing. Peraturan yang berlaku adalah untuk cina hukum perdata BW dan WvK, untuk Bukan Cina (Arab, India) adalah Hukum Perdata yaitu Hukum adat mereka kecuali yang tunduk pada Eropa dan WvK serta BW untuk beberapa pengecualian. Hukum Pidana yaitu Wetboek Van Strafrecht (WvS). Hukum Acara yaitu tidak diatur kadang mengikuti Eropa atau Pribumi.

3. Masa Penjajahan Jepang

Pada masa penjajahan Jepang (Osamu Seirei) berlangsung pada tahun 1942–1945. Pada masa ini tata hukum pemerintahan berpedoman pada Undang-undang yang disebut Gun seirei melalui Osamu Seirei, dengan ketentuan sebelum tentara Jepang datang, Pasal 131 IS tentang pembagian penggolongan tetap berlaku.

4. Masa Kemerdekaan

Pada masa kemerdekaan ini tata hukum Indonesia terbagi dalam 3 era, yaitu era orde lama, era orde baru, dan era reformasi. Di era orde lama hanya didasarkan pada UUD 1945 semata. Di era orde baru penuangan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan mengacu pada Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 tentang hierarki peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945. Kemudian di era reformasi susunan tata hukum semakin banyak dan beragam. Hal ini dikarenakan disejalankan dengan kebutuhan dari rakyat.

Referensi Bacaan

Arifuddin, Qadriani, dkk. 2022. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung : CV. Media Sains Indonesia.

Sasongko, Wahyu. 2012. Mengenal Tata Hukum Indonesia. Lampung : Universitas Lampung.

Wirawan, I Ketut Wirawan. dkk. 2017. Pengantar Hukum Indonesia. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Tim Hukum Online. 2023. Sejarah Tata Hukum Indonesia Berdasarkan Periodesasi. Diakses pada Hukum Online : https://www.hukumonline.com/berita/a/sejarah-tata-hukum-indonesia-lt632ed4a0550a4/

--

--