Salahkah saat aku memang ada jerawat?
Jumat siang, 25 Oktober 2016. Saya masih bersama Mba Lili, Mas Billy di lobby Hotel Mercure Convention Ancol. 5 hari persiapan keberangkatan Awardee LPDP begitu mengesankan. Orang-orang masih hiruk pikuk di sana. Meski sebagian besar sudah balik pulang.
Mba Lili, dengan background dari Krimonologi UI hendak melanjutkan Masternya di Columbia University dengan jurusan social work. Arah belajarnya cukup menarik.
“Kenapa kriminologi itu tidak dipelajari di HUKUM, tapi malah di FISIPOL?” tukasnya. (Anggap saja Mas Ali, saya lupa nama pastinya siapa) tampak berpikir mencerna pertanyaan tersebut. Berhubung mereka sesama FISIPOL. Sementara saya dan Mas Billy sesama FEB. Diskusi itu hadir dari dua perspektif yang berbeda.
Jawaban itu akhirnya di jawab sederhana oleh Mas Ali. Kenapa kriminologi itu berada dibawah payung FISIPOL, bukan HUKUM. Karena kacamata yang dipakai dalam melihat suatu fenomena kriminal bukan berdasarkan Undang-Undang atau peraturan. Kriminologi menginvestigasi reasons atau motif dibalik kriminal. Bukan untuk menghukumi. “WHY” merupakan dasar kenapa keilmuan ini hadir. Sehingga setiap kriminal itu tidak mesti ada hukum Undang-undang yang mengaturnya.
Contoh menarik dilempar Mba Lili ke forum diskusi kami sore itu.
“Kenapa Iklan Obat jerawat itu tergolong dalam sebuah tindakan kriminal?”
Saya baru terpikir. Mencoba untuk mendalami. Emang kriminal apa yang sedang dilakukan dalam iklan obat jerawat. Coba anda pikir. Apa?
Argumentasinya kenapa disebut kriminal cukup menarik. Cara pandang terhadap suatu masalah ditarik jauh lebih dalam lagi. Kacamata kriminologi selalu bermain dalam ranah BIG PICTURE. sisi MAKRO. Suatu masalah. Kalau dalam kaca mata marketing bisa jadi obat jerawat berkebalikan bukan sebagai kejahatan melainkan sebagai kebaikan. Karena obat jerawat membantu orang-orang untuk tampil lebih baik. Hal itu jelas-jelas bukan suatu kriminal. Bahkan bisa jadi suatu solusi yang positif.
Sementara dalam kacamata kriminologi, Obat jerawat ini bisa jadi suatu tindakan yang jahat. Karena ada proses ‘tidak sopan’ dimana iklan tersebut mendikte orang-orang untuk merumuskan SATU STANDAR untuk CANTIK. Model yang ditampilkan selalu yang tinggi, putih, wajahnya halus, tida gendut. Body Shaming. Itulah yang kejahatannya. Sehingga ‘apa kabar mereka yang kulitnya sawo matang. Mereka yang hidungnya mancung ke dalam, rambutnya kribo, mulutnya lebar, geraham kaku, dan seterusnya. Di titik inilah anak-anak kriminologi melihat suatu fenomena.
Menarik ya tentang Body Shaming.
***
Radikal Yuda | Yogyakarta, 2019.10.29
