Pentingnya Pajak untuk Masa Depan Bisnis

--

Batas pelaporan Surat Pajak Tahunan (SPT) jatuh pada 30 April setiap tahunnya, sesuai dengan peraturan wajib pajak yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Sedangkan batas Pajak Bulanan jatuh pada setiap tanggal 10 atau 15 tergantung jenis lapisan pajak dan jenis usaha.

Sebagai pemilik bisnis, sudahkah Anda membayar dan melapor wajib pajak? Atau apakah justru masih menghindar karena beberapa alasan? Perlu dipertimbangkan untuk melapor wajib pajak, sebab ketaatan pajak memiliki pengaruh yang signifikan untuk bisnis. Tak jarang ada perusahaan yang dibubarkan karena kasus penghindaran pembayaran pajak.

Berikut adalah risiko bagi keberlangsungan bisnis jika tidak taat pajak:

Terkendala Perizinan

Menghindari pembayaran pajak artinya tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS atau Perizinan Online Terpadu adalah sistem yang disediakan pemerintah bagi pelaku usaha untuk memperoleh perizinan berusaha. Pasalnya, OSS sudah terintegrasi dengan data laporan pajak, sehingga bisnis yang tidak taat pajak akan tercatat oleh DJP yang akan mempersulit proses perizinan usaha.

Dikenakan Denda

Bagi usaha yang tidak melapor pembayaran pajak akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, sesuai dengan jumlah Rp100.000 dikalikan 12 bulan masa pajak. Tak perlu khawatir, pembayaran denda saat ini cukup mudah. Anda hanya perlu mempersiapkan STP yang dikirim oleh DJP, lalu mengunjungi laman DJP online dan memasukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pembayaran dapat dilakukan secara mudah dengan metode e-billing.

Sulit Mendapatkan Kepercayaan Konsumen

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pengusaha akan mempermudah proses kontrak dengan konsumen dan meningkatkan kredibilitas usaha. Selain itu, DJP memiliki data nama-nama usaha yang tidak taat pajak dan memiliki wewenang untuk mempublikasikannya sewaktu-waktu. Jika usaha anda tidak taat pajak, tentunya akan berisiko menurunkan reputasi usaha anda di mata konsumen. Konsumen akan berpaling kepada bisnis yang taat pajak karena pajak berkaitan dengan legalitas, tanggung jawab, dan komitmen pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.

Sanksi Blacklist

Melalui pengawasan yang sistematis, DJP memiliki Daftar Sasaran Prioritas Panggilan Potensi (DSP3), sehingga Wajib Pajak Badan yang terus menerus menghindari pajak akan dikenakan sanksi penagihan, pencekalan, dan penyanderaan atau Gijzeling oleh DJP. Jika sudah terkena Gijzeling, Wajib Pajak Badan kemungkinan dikenakan asas ultimum remedium untuk melalui tahap penyidikan sampai persidangan, dan berpotensi masuk daftar hitam DJP.

Tentunya akan sulit bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya jika mengabaikan risiko di atas. Padahal, ketaatan pajak memberikan berbagai manfaat sebagai berikut:

  • Meningkatkan Kredibilitas

Bisnis yang rutin melapor dan membayar pajak membuktikan adanya kesehatan atau stabilitas finansial didalamnya. Sementara itu, bisnis yang seringkali melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak demi meningkatkan profit membuktikan bahwa bisnis tersebut belum bisa memaksimalkan strategi finansial, terutama dalam mengelola keuangan bisnis. Artinya, ketaatan pajak menentukan apakah suatu bisnis sudah profesional dalam pengelolaan keuangan.

Tentunya akan sulit bagi calon konsumen atau calon klien untuk mempercayakan bisnis yang sering menghindari pajak. Terlebih lagi melalui kemajuan teknologi, sangat mudah bagi DJP untuk mencatat nama-nama perusahaan yang tidak taat pajak dan kemudian merilisnya bagi publik. Ini akan menyebabkan reputasi bisnis semakin buruk.

  • Menunjukkan Profesionalitas

Saat menjalin kerjasama dengan calon klien, kelengkapan dokumen menjadi hal yang penting untuk menilai apakah suatu bisnis sudah profesional dalam menentukan legalitasnya. NPWP membuktikann bahwa bisnis tersebut secara profesional dapat menjalin kontrak bisnis yang terjamin, dengan memperlihatkan tanggung jawab bisnis untuk memenuhi peraturan yang berlaku, yakni wajib pajak.

  • Mempermudah Pinjaman Bank

Proses peminjaman dana ke bank biasanya memerlukan NPWP sebagai salah satu syarat dokumen. Kepemilikan NPWP membuktikan adanya stabilitas bisnis secara finansial dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Kedua hal tersebut adalah penilaian bank terhadap kematangan dan kredibilitas bisnis, untuk kemudian diberikan pinjaman sebagai modal.

Jika Anda adalah pelaku UMKM, wajib Pajak Penghasilan (PPh) sejak tahun 2022 ini tergolong lebih ringan dibandingkan dengan aturan Undang-undang Harmoni Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebelumnya. Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPh UMKM melalui peraturan UU HPP terbaru setelah disahkan melalui rapat Paripurna DPR RI. Pembebasan pajak dikenakan bagi usaha yang omzet per tahunnya tidak melebihi Rp 500 juta. Jika omzet melebihi jumlah tersebut, perusahaan akan tetap dikenakan pajak sebesar 0,5% setelah dikurangi dari selisih antara omzet dengan batas minimal.

Demi menghindari risiko diatas, sangat penting bagi pelaku usaha untuk senantiasa membayar dan melapor wajib pajak. Ketaatan pajak bukan sekedar formalitas, namun tentunya untuk menunjukkan kredibilitas bisnis dan sebagai nilai kontribusi usaha untuk pembangunan negara. Kini, pembayaran pajak juga semakin dipermudah berkat kemajuan teknologi, sehingga Anda dapat membayar pajak melalui berbagai media dan metode pembayaran dengan mudah. Yuk, mari kita taat pajak untuk keberlangsungan bisnis yang lebih baik.

--

--

Amikom Business Park Incubator (ABP Incubator)
ABP incubator

ABP as startup ecosystem builder and Incubator commit to contribute make startup ecosystem growth as soon as posible.