Asas-asas Penyuluhan Pertanian

Iyan Cahyana
Agro | Farming Agent
2 min readMay 23, 2017
IMG20150312200651

ASAS PENYULUHAN PERTANIAN

Menurut Aristoteles, Asas adalah sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Definisi Penyuluhan Berdasarkan Undang-undang №16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian , Perikanan dan Kehutanan ( SP3K) :

“Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dalam mengakses informasi informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.”

Dalam Undang-undang Republik Indonesia №16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan disebutkan bahwa penyuluhan diselenggarakan berasaskan : demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.ž

1. Demokrasi

Yaitu kebijakan yang diambil dalam kegiatan penyuluhan pertanian benar — benar merupakan hasil kesepakatan bersama (masyarakat, pemerintah, dan penyuluh)

2. Manfaat

Yaitu para stakeholder yang terkait dengan kegiatan penyuluhan pertanian baik pelaku utama dan pelaku usaha maupun penyuluh dapat mengetahui manfaat yang akan diperoleh dari kegiatan penyuluhan pertanian tersebut

3. Kesetaraan

Yaitu memberikan kesamaan hak kepada masyarakat pendatang, penduduk asli, kelas atas, menengah, maupun bawah dari pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengambilan keputusan.

4. Keterpaduan

Yaitu melibatkan unsur — unsur stakeholder secara menyeluruh dan terpadu sehingga tidak ada unsur unsur yang saling bertolak belakang

5. Keseimbangan

Yaitu memperhatikan hak dan kewajiban secara seimbang untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya

6. Keterbukaan

Yaitu membangun kerangka kebebasan aliran informasi dan mudah dipahami bagi semua pihak

7. Kerjasama-Kemitraan

Yaitu memberdayakan peranan swasta dan masyarakat secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsinya masing — masing dalam bentuk kerjasama (sinergi dan jejaring kerja) dengan memperhatikan kebutuhan riil merek

8. Partisipatif

Yaitu setiap warga masyarakat memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan

9. Berkelanjutan

penyelenggaraan penyuluhan hendaknya terus — menerus, berkesinambungan, tidak terputus dan parsial

10. Asas Berkeadilan

Yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang dimana pelaku utama dan pelaku usaha mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.

11. Asas Pemerataan

Yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus dapat diselenggarakan secara merata bagi seluruh wilayah Republik Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha

12. Berkeadilan

yaitu penyelenggaraan penyuluhan pertanian memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki — laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitasnya.

13. Pemerataan

Yaitu penyelenggaraan penyuluhan pertanian memberikan kesamaan hak kepada masyarakat (perkotaan, pedesaan, daerah terpencil) baik pelaku utama dan pelaku usaha secara proporsional untuk mencegah se-minimal mungkin adanya kesenjangan sosial maupun ekonomi yang dapat menyebabkan konflik di masyarakat

14. Bertanggung-gugat

Yaitu Penyelenggaraan Penyuluhan pertanian memiliki resiko dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan harus selalu dapat dipertanggungjawabkan.

--

--

Iyan Cahyana
Agro | Farming Agent

“Menulis Untuk Diri Sendiri” | Write for My Self © Praktisi Pertanian Kementerian Pertanian