Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Berdasarkan Undang-undang №16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
Kelembagaan penyuluhan menurut Undang undang SP3K, Kelembagaan penyuluhan terdiri atas :
- Kelembagaan Penyuluhan pemerintah
- Kelembagaan penyuluhan Swasta
- Kelembagaan penyuluhan Swadaya
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:
- Pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan
- Pada tingkat daerah (provinsi) berbentuk badan koordinator penyuluhan
- Pada tingkat daerah (Kabupaten) berbentuk badan pelaksana penyuluhan
- Pada tingkat kecamatan berbentuk balai penyuluhan
- Kelembagaan Penyuluhan perdesaan
Kelembagaan Penyuluhan Swasta:
Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
Kelembagaan penyuluhan swasta dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.
Kelembagaan Penyuluhan Swadaya:
Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
Kelembagaan penyuluhan swadaya dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha.