Kelembagaan Penyuluhan Pertanian

Iyan Cahyana
Agro | Farming Agent
1 min readMay 30, 2017
Exif_JPEG_420
Kelembagaan Penyuluhan Tingkat Kecamatan

Berdasarkan Undang-undang №16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.

Kelembagaan penyuluhan menurut Undang undang SP3K, Kelembagaan penyuluhan terdiri atas :

  1. Kelembagaan Penyuluhan pemerintah
  2. Kelembagaan penyuluhan Swasta
  3. Kelembagaan penyuluhan Swadaya

Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:

  1. Pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan
  2. Pada tingkat daerah (provinsi) berbentuk badan koordinator penyuluhan
  3. Pada tingkat daerah (Kabupaten) berbentuk badan pelaksana penyuluhan
  4. Pada tingkat kecamatan berbentuk balai penyuluhan
  5. Kelembagaan Penyuluhan perdesaan

Kelembagaan Penyuluhan Swasta:

Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.

Kelembagaan penyuluhan swasta dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.

Kelembagaan Penyuluhan Swadaya:

Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.

Kelembagaan penyuluhan swadaya dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha.

--

--

Iyan Cahyana
Agro | Farming Agent

“Menulis Untuk Diri Sendiri” | Write for My Self © Praktisi Pertanian Kementerian Pertanian