Goo Hara Act: Antara Penelantaran Anak dan Hak Mewaris

Ikram Afif
Akar/Ranting
Published in
5 min readDec 3, 2020
Sumber: https://images.app.goo.gl/FiPeJSrE3uEFtGi67

Pada tanggal 24 November 2019, mantan anggota girl group KARA, Goo Hara menghembuskan nafas terakhirnya di Cheongdam, Seoul, Korea Selatan pada tanggal 24 November 2019. [1] Setelah kematiannya, keluarga mendiang Goo Hara terlibat sengketa terkait pewarisan harta yang dimiliki oleh Goo Hara. Hal ini terjadi setelah sang ibu mengklaim setengah dari warisan Goo Hara walaupun ia dianggap menelantarkan anak-anaknya ketika mereka masih kecil. [2] Klaim yang dibuat oleh sang ibu tersebut membuat kakak Hara, Goo Ho In melayangkan gugatan terkait warisan yang diklaim oleh ibunya tersebut. [3] Sang ibu disinyalir telah meninggalkan Goo Ho In dan Goo Hara sejak mereka berumur sembilan dan sebelas tahun. [4] Gugatan ini kemudian juga memicu petisi yang diinisiasi oleh Goo Ho In berupa perubahan terkait pengaturan hukum kewarisan di Korea agar pihak-pihak yang lalai/menelantarkan pewaris tidak dapat menerima warisan. [5] Adapun objek petisi atas perubahan ini yaitu South Korea’s Civil Act. [6] South Korea’s Civil Act sendiri mengatur bahwa orang tua merupakan salah satu anggota keluarga yang juga sah menjadi pewaris atas warisan anaknya. [7]

Indonesia sendiri dalam sistem kewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) [8] hingga saat ini belum mengatur mengenai akibat penelantaran anak dalam hukum kewarisan. Sama seperti South Korea’s Civil Act, KUHPerdata sebatas mengatur bahwa orang tua merupakan salah satu ahli waris yang sah. Menurut ketentuan Pasal 832 KUHPerdata, prioritas penerima waris terbagi menjadi 4 golongan:

Golongan I: suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya.

Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris.

Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris

Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Pemberian harta warisan kepada ahli waris didasarkan kepada urutan prioritas sebagaima diatur dalam ketentuan pasal 832 KUHPerdata tersebut. Dalam hal ini, apabila tidak terdapat ahli waris golongan I, yaitu suami/istri atau anak/keturunan dari pewaris, maka harta warisan jatuh kepada ahli waris golongan II yaitu orang tua dan saudara kandung pewaris.

Sedangkan mengenai penghapusan hak mewaris, KUHPerdata melalui Pasal 838 hanya mengatur bahwa pihak-pihak yang tidak patut mewaris yaitu pihak-pihak:

  1. Yang pernah dihukum karena membunuh atau melakukan percobaan pembunuhan terhadap pewaris;
  2. Yang pernah divonis bersalah karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau lebih;
  3. Yang mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat;
  4. Yang terbukti melakukan penggelapan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari si pewaris.

Sehingga, hukum kewarisan berdasarkan KUHPerdata belum mengatur mengenai penelantaran anak sebagai bagian dari hapusnya hak mewaris seseorang.

Lalu, apakah ada aturan di negara lain yang membenarkan penghapusan hak mewaris atas dasar penelantaran sebagaimana diperjuangkan melalui petisi Goo Hara Act ini? Jawabannya ada, salah satunya yaitu negara bagian Georgia di Amerika Serikat. Negara bagian Georgia mengatur dalam 2014 Georgia Code Title 53, bahwa apa yang dianggap penelantaran anak adalah: [9]

  1. kelalaian yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya yang di bawah umur yang dilakukan dengan tindakan yang tidak dapat dibenarkan;
  2. gagal menjalin komunikasi dengan anaknya yang di bawah umur, mengurus anaknya yang di bawah umur; dan
  3. memberikan bantuan kepada anaknya yang di bawah umur sebagaimana diatur oleh hukum atau putusan pengadilan dihitung satu tahun sebelum meninggalnya sang anak meninggal.

Dalam hal ini, anak di bawah umur diartikan sebagai anak-anak yang berumur di bawah 18 tahun. [10] Jadi, pengaturan di negara bagian Georgia melihat bahwa penelantaran dilakukan ketika sang anak masih di bawah umur.

Sehingga, kita bisa melihat bahwa penelantaran anak memang baru diatur di beberapa negara saja seperti di Amerika Serikat. Sehingga, pertanyaan mendasar yang harus dijawab kemudian agar Goo Hara Act dapat disahkan adalah parameter-parameter apa saja yang perlu dibuat untuk menentukan penelantaran anak dengan mempertimbangkan berbagai unsur/variabel yang berpengaruh dan tentunya akibat yang mungkin terjadi jika Goo Hara Act.

*NB: Pada tanggal 2 Desember 2020, Goo Hara Act akhirnya lolos pembahasan di Korean Parliamentary Council

Referensi:

[1] Yandri Daniel Damaledo, “Penyanyi Goo Hara Ditemukan Meninggal Dunia di Kediamannya,” https://tirto.id/penyanyi-goo-hara-ditemukan-meninggal-dunia-di-kediamannya-emfm, diakses 1 Desember 2020.

[2] J. K, “Goo Hara Act” Unable To Be Passed Before 20th National Assembly’s Last Sessions, Lawyer Shares Plans,” https://www.soompi.com/article/1401906wpp/goo-hara-act-unable-to-be-passed-before-20th-national-assemblys-last-sessions-lawyer-shares-plans, diakses 1 Desember 2020.

[3] J. K, “Goo Hara Act” Unable To Be Passed Before 20th National Assembly’s Last Sessions, Lawyer Shares Plans,” https://www.soompi.com/article/1401906wpp/goo-hara-act-unable-to-be-passed-before-20th-national-assemblys-last-sessions-lawyer-shares-plans, diakses 1 Desember 2020.

[4] Chelsea Kiew, “Goo Hara Act to be reviewed after failing to pass,”

https://www.straitstimes.com/lifestyle/entertainment/goo-hara-act-to-be-reviewed-after-failing-to-pass, diakses 1 Desember 2020.

[5] J. K, “Goo Hara Act” Unable To Be Passed Before 20th National Assembly’s Last Sessions, Lawyer Shares Plans,” https://www.soompi.com/article/1401906wpp/goo-hara-act-unable-to-be-passed, diakses 1 Desember 2020.

[6] Chelsea Kiew, “Goo Hara Act to be reviewed after failing to pass,”

https://www.straitstimes.com/lifestyle/entertainment/goo-hara-act-to-be-reviewed-after-failing-to-pass, diakses 1 Desember 2020.

[7] https://www.straitstimes.com/lifestyle/entertainment/goo-hara-act-to-be-reviewed-after-failing-to-pass

[8] Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hukum mengenai kewarisan sendiri diatur secara berbeda-beda. Hal ini dikarenakan adanya pluralisme hukum yang hidup di Indonesia sehingga secara garis besar terdapat sistem pewarisan berdasarkan hukum nasional (diatur di Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Perdata), hukum Islam (diatur berdasarkan Al-Quran dan sumber-sumber hukum Islam lainnya), serta hukum adat (sesuai dengan adat dari masing-masing suku pewaris dan ahli waris). Untuk pembahasan kali ini, Penulis hanya membandingkan dengan pengaturan di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) saja.

[9] Anonim, “2014 Georgia Code, Title 53 — WILLS, TRUSTS, AND ADMINISTRATION OF ESTATES, Chapter 2 — DESCENT AND DISTRIBUTION, Article 1 — GENERAL PROVISIONS, § 53–2–1 — Rules of inheritance when decedent dies without will; effect of abandonment of child,” https://law.justia.com/codes/georgia/2014/title-53/chapter-2/article-1/section-53-2-1, diakses 1 Desember 2020.

[10] Anonim, “2014 Georgia Code, Title 53 — WILLS, TRUSTS, AND ADMINISTRATION OF ESTATES, Chapter 2 — DESCENT AND DISTRIBUTION, Article 1 — GENERAL PROVISIONS, § 53–2–1 — Rules of inheritance when decedent dies without will; effect of abandonment of child,” https://law.justia.com/codes/georgia/2014/title-53/chapter-2/article-1/section-53-2-1, diakses 1 Desember 2020.

--

--