Menjadi Penulis di Akar/Ranting

Akar/Ranting
Akar/Ranting
Published in
2 min readNov 14, 2020

Selamat datang di laman Akar/Ranting! Kami selalu antusias untuk menerima dan mempublikasikan tulisan-tulisan baru dari komunitas daring seputar isu-isu hukum dan sosial.

Ingin berkontribusi tulisan untuk kami? Silahkan mengikuti penjelasan berikut untuk pedoman penulisan dan tata cara pengajuan artikel ke Akar/Ranting.

PEDOMAN PENULISAN

1. Artikel dibuat dengan panjang 1.000–1.500 kata;

2. Artikel harus orisinal, belum diterbitkan di media lain, dan tidak mengandung unsur plagiarisme;

3. Artikel dapat menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

a. Teori hukum dengan acuan yang bersifat mutakhir;

b. kasus menarik;

c. Menggunakan opini/doktrin dari para pakar;

d. korelasi antara hukum dalam teori dengan yang terjadi di masyarakat;

e. Hukum beririsan dengan bidang-bidang ilmu lainnya; dan

f. Memberikan kesimpulan yang dapat memberi pembaca umpan untuk berpikir lebih kritis;

4. Artikel dibuat dengan mengasumsikan bahwa pembaca tidak tahu sedikitpun tentang subjek yang Anda tulis. Berikan penjelasan yang cukup sehingga pembaca dapat langsung mengerti mengenai isi tulisan Anda;

5. Pada akhir artikel dibuat daftar referensi dengan mengikuti standar Chicago Style;

6. Jika diperlukan, artikel dapat memuat grafik, infografis, ilustrasi;

7. Artikel tidak menggunakan catatan kaki, namun menggunakan referensi angka yang ditulis dalam brackets. Referensi angka yang sama digunakan pada daftar referensi di akhir artikel, dimana semua sumber referensi tersebut ditulis. Contoh:

“ ………. Lorum ipsum dolor. [1]”

Daftar Referensi

[1] Ailsa Namira Imani. Book of Nothingness. Jakarta: Penerbit Yang Tidak Ada, 2020.

[2] Joshua Tree, What to Do and What to Answer: a Question. Nias: Penerbit Biasa, 2025.

[3] Jamie Trinidad, Self-Determination in Disputed Colonial Territories, Cambridge: Cambridge University Press, 2018

[4] Hilaire Barnett, Constitutional and Administrative Law, ed. 12. New York: Routledge, 2017.

[5] Indonesia, Undang-Undang tentang Perasuransian, UU №40 Tahun 2014.

8. Bila sesuai, tautan elektronik (URL) yang menuju ke sumber terpercaya yang dapat diakses oleh umum (seperti open-source journals) langsung dicantumkan sebagai referensi dari hyperlink terkait.

Contoh:

“Keamanan makanan secara global dan pemberantasan kemiskinan, maupun pencapaian pembangunan berkelanjutan dapat terganggu dengan adanya perubahan iklim.[4]

9. Tidak diperkenankan mengutip dari Wikipedia dan blog;

PROSES PENGAJUAN ARTIKEL

1. Silahkan mengisi Google Forms berikut. Anda dapat langsung mengunggah file artikel Anda dalam bentuk Microsoft Word. Silahkan mengisi seluruh informasi yang diminta.

2. Setiap artikel yang masuk ke Akar/Ranting akan melalui proses peninjauan kembali oleh tim editor kami. Pastikan artikel Anda mengikuti pedoman penulisan di atas.

Kami tunggu kontribusi Anda!

--

--