Sasaeng Fans: Memberi Batas Bagi Obsesi Penggemar

Ikram Afif
Akar/Ranting
Published in
5 min readMar 19, 2021

--

Sumber: https://www.koreaboo.com/lists/3-methods-sasaeng-fans-use-find-information-kpop-idols/

K-Pop sudah bertahun-tahun menjadi sebuah fenomena yang telah menarik penggemar di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Britania Raya, Turki, Mesir, Asia Tenggara, dan negara-negara lainnya. [1] Daya tarik K-Pop yang tidak hanya sebatas pada gaya musik yang ditawarkan telah mempengaruhi berbagai hal termasuk terkait dengan hubungan antara para artis/idol dan penggemarnya. K-Pop dalam hal ini dianggap sebagai bentuk konsumsi bagi fans yang disebut sebagai “cosmopolitan globalization”, terkait hal tersebut, Kyong Yoon dalam tulisannya “Global Imagination of K-Pop: Pop Music Fans’ Lived Experiences of Cultural Hybridity” menjelaskannya bahwa konsumsi K-pop secara global dapat memberikan penggemar non-Korea kesempatan untuk membayangkan kembali aliran budaya di luar proses globalisasi yang berorientasi Barat. [2] Hal ini menunjukkan bahwa daya tarik K-Pop memberikan sebuah gambaran baru atas globalisasi yang sebelumnya lebih banyak didominasi oleh budaya negara-negara Barat. Sebagai sebuah fenomena yang datang dengan antusiasme yang besar dari banyak orang, penggemar K-Pop memegang peranan penting dalam perkembangannya.

Keberadaan penggemar memang merupakan suatu hal yang lazim karena sejatinya artis membutuhkan dukungan dari para penggemarnya agar mereka dapat berkarya secara berkesinambungan. Kadangkala, hubungan yang timbul antara artis dan penggemar juga dapat menjadi tidak sehat ketika penggemar tersebut menjadi obsesif dengan artis terkait. Para artis K-Pop pun tidak lepas dari permasalahan tersebut.

Bayangkan, pada tahun 2011 di Singapura, dua anggota grup Super Junior terlibat dalam kecelakaan lalu lintas setelah sebelumnya mobil yang mereka tumpangi dikejar oleh delapan van yang berisi para fans mereka. [3] Selain itu, anggota grup JYJ yang pernah diteror oleh sasaeng fans. Salah satunya yaitu fans tiba-tiba masuk ke kamar apartemen para anggota JYJ dan mencoba memeluk mereka ketika mereka tidur. [4] Sasaeng fans pada dasarnya merupakan para penggemar yang “masuk” ke ranah pribadi idol terkait. Tindakan yang dilakukan oleh sasaeng fans tidak terbatas pada tindakan secara fisik saja namun juga dengan cara mendapatkan informasi pribadi terkait idol terkait juga terjadi. Informasi yang didapatkan bisa berupa lokasi dimana idol tersebut berada, nomor telepon, dan sebagainya. Informasi ini pun ternyata didapatkan dengan berbagai cara seperti memantau akun media sosial idol terkait dan orang-orang yang terkait dengan idol tersebut, membeli informasi dari orang-orang tertentu melalui sosial media, saling bertukar informasi antar sesama fans, bahkan bisa sampai bekerja di perusahaan-perusahaan tertentu seperti perusahaan telekomunikasi. [5]

J. Patrick Williams dan Samantha Xiang Xin Ho dalam artikel jurnal mereka yang berjudul, ““Sasaengpan” or K-Pop Fan? Singapore Youths, Authentic Identities and Asian Media Fandom” mencoba untuk melihat bagaimana identitas sasaeng fans dapat terbentuk. Williams dan Ho berpendapat bahwa sasaeng fans biasanya merupakan perempuan berumur 13–22 tahun yang telah tercatat melakukan berbagai macam tindakan yang bermasalah seperti memasang kamera dan alat pelacak di mobil artis terkait bahkan hingga menyewa detektif swasta agar dapat mengetahui informasi pribadi milik artis yang mereka incar. [6] Mereka juga melihat bahwa sumber dari fenomena sasaeng berakar dari keinginan yang dihipotesiskan agar bisa tercapainya hubungan fisik dan pengakuan dari para artis K-Pop. [7] Berdasarkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh sasaeng fans, kita dapat melihat bahwa bentuk kejahatan yang telah diperbuat adalah terkait pelanggaran atas privasi maupun penyalahgunaan data pribadi.

Tentunya, hal ini akan menimbulkan pertanyaan, apakah munculnya fenomena tersebut menyebabkan pemerintah Korea Selatan mengeluarkan peraturan khusus yang mengatur agar privasi para artis K-Pop dapat terlindungi dari pihak-pihak seperti sasaeng fans? Ternyata, Korea Selatan sendiri belum mengatur secara khusus mengenai perlindungan para artis K-Pop dari tindakan yang dilakukan oleh para sasaeng fans.

Saat ini, hukum yang terkait adalah mengenai penguntitan/stalking. Adapun bentuk pemidanaan dari stalking sebatas pengenaan denda yang nilainya tidak lebih dari 100.000 Won (sekitar 1.300.000 Rupiah). Bentuk pemidanaan terhadap penguntit di Korea Selatan dapat disinyalir tidak efektif karena kepolisian setempat mencatat bahwa kejahatan terkait penguntitan meningkat dari 312 di tahun 2013 menjadi 583 pada tahun 2019. [8] Pemerintah Korea Selatan sendiri berencana untuk meningkatkan hukuman bagi pelaku penguntitan secara drastis. Adapun rencananya peraturan terkait hal tersebut akan diatur dalam bentuk Government Gazette (di Indonesia setingkat dengan Peraturan Pemerintah). [9] Terkait pidana mengenai perlindungan data pribadi sendiri, Korea Selatan mengaturnya melalui Article 70–75 2011 Personal Information Protection Act. Berdasarkan Act tersebut, ketentuan maksimal pidana penjara yakni berada di rentang 2–10 tahun sedangkan ada juga ketentuan pidana denda dengan rentang 10–100 Juta Won (sekitar 127–1,2 Miliar Rupiah). [10].

Kita dapat melihat bahwa pemidanaan terkait stalking di Korea Selatan tidaklah seberat terkait pemidanaan mengenai pelanggaran data pribadi yang diatur di negara tersebut. Jika dibandingkan dengan Amerika Serikat. Berdasarkan 18 U.S.C. 875(c), penguntitan merupakan kejahatan federal yang dapat dihukum dengan bentuk pemenjaraan maksimal hingga lima tahun dan denda hingga 250.000 Dolar Amerika Serikat. [11]

Lalu, apakah penting untuk mengatur secara khusus mengenai tindakan penggemar yang berlebihan dalam suatu peraturan khusus? Penulis sendiri berpendapat bahwa hal tersebut tidak perlu diatur dalam suatu peraturan khusus. Hal ini dikarenakan hal yang harus menjadi fokus adalah tindakan seseorang yang menyerang batas ruang pribadi seseorang, tidak peduli apabila orang tersebut merupakan penggemar atau pembenci. Pertanyaan yang utama adalah, bagaimana perlindungan hukum bagi idol-idol tersebut, dan secara umum untuk korban korban kasus penguntitan (invasion of personal space)? Apakah sanksi pidana yang diterapkan sekarang sudah cukup untuk memberikan efek jera dan dapat menjadi bentuk pencegahan untuk kedepannya? Karena pada dasarnya tujuan pemidanaan adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan efek agar orang lain enggan melakukan tindakan yang sama kedepannya. Sehingga, perhitungan terkait cost dan benefit menjadi sangat penting dalam hal ini. Jangan sampai ketentuan yang ada atau yang dirumuskan malahan tidak efektif karena tidak mempertimbangkan perilaku dari sasaeng fans yang dapat mengganggu kehidupan para idol. Ini juga berlaku untuk kamu, walaupun kamu bukan idol, kamu tetap berhak mendapatkan perlindungan di ruang pribadimu.

Referensi:

[1] Zunera Malik & Sham Haidar, “Online Community Development through Social Interaction — K-Pop Stan Twitter as a Community of Practice,” Interactive Learning Environments, 2020, hlm. 2.

[2] Kyong Yoon, “Global Imagination of K-Pop: Pop Music Fans’ Lived Experiences of Cultural Hybridity,” Popular Music Society, 2017, hlm. 8.

[3] Charlene Chua, “Korean Boyband in 6-vehicle Pile-up on ECP,” https://www.asiaone.com/News/Latest%2BNews/Showbiz/Story/A1Story20110131-261262.html, diakses 10 Maret 2021.

[4] Anonim, “JYJ’s Jaejoong Talks About Violations by Sasaeng Fans: “They Broke Into My Bedroom…, “https://www.allkpop.com/article/2019/01/jyj-s-jaejoong-talks-about-violations-by-sasaeng-fans-they-broke-into-my-bedroom,” diakses 10 Maret 2021.

[5] Anonim, “Here Are 3 Methods Sasaeng Fans Use To Find Out Information About K-Pop Idols, ”https://www.koreaboo.com/lists/3-methods-sasaeng-fans-use-find-information-kpop-idols/, diakses 12 Maret 2021.

[6] J. Patrick Williams & Samantha Xiang Xin Ho, “”Sasaengpan” or K-pop Fan? Singapore Youths, Authentic Identities, and Asian Media Fandom,” Deviant Behavior, October, 2015, hlm. 85.

[7] Ibid.

[8] Yonhap, “Stalking perpetrators to face up to 5 years in jail under new law,” http://www.koreaherald.com/view.php?ud=20201127000654, diakses 10 Maret 2021.

[9] Ibid.

[10] South Korea’s 2011 Personal Information Act.

[11] Anonim, “State and Federal Stalking Laws,” https://cyber.harvard.edu/vaw00/cyberstalking_laws.html, diakses 10 Maret 2021.

--

--