Potensi Masa Depan Peer-to-Peer Financing yang Siap Memajukan Industri Keuangan Syariah di Indonesia

ALAMI Sharia
ALAMI Sharia — The Blog
4 min readJul 12, 2019
A Cohesive discussion on group of people.
Foto dari Dylan Gillis melalui Unsplash

Financial Technology (atau bahasa kerennya Fintech) ini merupakan disrupsi keuangan digital yang bertujuan memudahkan penerima dana dengan pendana. Lalu kenapa sih harus ada yang syariah dan bedanya dengan yang non- syariah?

Mengenal Peer-to-Peer Syariah

Industri syariah sudah memasuki berbagai sektor di Indonesia. Mulai dari kuliner halal, wisata halal, hotel syariah sampai dengan keuangan syariah. Di industri keuangan yang lagi ngetrend dan berkembang pesat adalah Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing (klik link untuk pelajari data direktori Peer-to-Peer lebih lanjut) .

Syariah itu mengatur banyak hal termasuk etika dan cara.

Secara bahasa, Syariah artinya aturan yang merujuk pada sumber hukum Islam. Maka operasional yang dijalankan pada P2P syariah ngga boleh bertentangan sama hukum Islam. Dalam syariah nilai keadilan dan kejujuran sangat dijunjung tinggi. Jadi jangan sampai ada transaksi yang hanya menguntungkan salah satu pihak tapi mengeksploitasi pihak lain.

Apa saja ketentuan di Peer-to-Peer Syariah?

Kita engga boleh mengakses privasi pribadi tanpa izin, menagih dengan ancaman, membebankan biaya di luar batas kewajaran, dan bebas bertransaksi secara Riba, Maysir, dan Gharar (MaGhRib). Seperti yang sudah diatur di POJK Nomor 77 Tahun 2016 dimana akses yang dilarang dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh para penyelenggara Peer-to-Peer Financing itu di bagian CaMiLan (Camera, Microphone, dan Location).

Tujuan dari aturan dalam syariah untuk kesejahteraan manusia itu sendiri. Karena Islam adalah rahamatan lil alamin. Dimana artinya bukan hanya untuk muslim aja tapi juga untuk seluruh alam termasuk untuk non-muslim.

Produk keuangan pada P2P syariah di Indonesia harus sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Yaitu lembaga yang mengkaji produk-produk keuangan syariah.

Seluruh P2P syariah yang terdaftar harus melewati uji produk oleh DSN-MUI. Begitu juga P2P Syariah diatur dalam fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 mengenai Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Produk keuangannya atau akad yang dijalankan pun engga boleh bertentangan sama fatwa.

Beberapa akad keuangan serta fatwa yang dijalankan oleh P2P syariah diantaranya sebagai berikut:

1. Wakalah bil Ujrah (Fatwa Nomor 67/DSN-MUI/III/2008)

Ini adalah akad pemberian kuasa. Contoh, Dudi menyuruh Ridho untuk menagihkan piutang yang dimilikinya. Atas jasa menagihkan itu Ridho akan mendapatkan upah dari Dudi.

Skema Wakalah-bil-Ujrah dari SlideShare

2. Murabahah (Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000)

Akad ini yang paling banyak digunakan dalam jual beli Syariah khususnya pada lembaga keuangan seperti bank. Contohnya Aisha membeli mesin jahit untuk dijual kepada Hani secara kredit dengan menyampaikan harga pokok disertai margin pembelian.

Skema Murabahah dari BPRS Al-Madinah

3. Ijarah (Fatwa Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000)

Yaitu akad sewa-menyewa. Contohnya adalah Lika menyewa peralatan salon dari Shena. Atas penyewaan alat tersebut, Lika membayar biaya sewa pada nilai yang disepakati. Pada akhir masa sewa peralatan tersebut bisa juga diperjual belikan, tergantung dari kesepakatan.

Skema Ijarah dari Wordpress

4. Istishna (Fatwa Nomor 06/DSN-MUI/VI/2000)

Adalah akad jual beli dimana barangnya harus dibuat terlebih dahulu. Contohnya Keisya ingin membangun rumah di sebidang tanah, maka ia menghubungi Rieke untuk membuatkan rumah disana. Dari jasa pembuatan rumah tersebut Keisya akan membayar sesuai dengan nominal yang disepakati.

Skema Istishna dari Blogspot

5. Mudharabah (Fatwa Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000)

Merupakan akad kongsi dimana satu pihak sebagai pendana dan pihak kedua sebagai pengelola. Contohnya Riko memiliki uang untuk dibelikan kamera dan akan digunakan oleh Arfan untuk jasa fotografi. Hasil keuntungan fotografi tersebut akan dibagi sesuai dengan kesepakatan Riko dan Arfan.

Skema Mudharabah dari Akuntanonline

6. Musyarakah (fatwa Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000)

Seperti mudharabah namun kedua belah pihak sama-sama menyertakan modal. Kalo pada contoh mudharabah, Arfan menggunakan seluruh bagian kamera dari Riko, pada musyarakah contoh bagian lensanya atau tripod adalah dari Arfan.

Skema Musyarakah dari Blogspot

Dengan segala ketentuan yang ada, industri P2P Syariah hadir untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh pihak terutama di bidang Keuangan Syariah. Agar penerima dana dan pendana sama-sama merasa tenang dan nyaman karena nilai yang ditekankan adalah keadilan dan kejujuran.

Saat ini P2P Syariah yang ada di Indonesia masih sangat sedikit. Per Mei 2019, hanya ada 6 P2P Syariah dari total 113 P2P yang terdaftar di OJK, atau hanya 5 % dari P2P Konvensional.

Salah satu dari keenam tersebut adalah ALAMI. Fintech P2P syariah di Indonesia dengan para pendiri profesional muda dengan gabungan pengalaman kurang lebih 30 Tahun di industri perbankan yang siap meremajakan keuangan Syariah. Produk keuangannya sudah melalui tahap kajian oleh MUI dan diawasi oleh OJK. Sehingga kamu dapat mengajukan pembiayaan atau memberikan pendanaan dengan mudah dan nyaman.

Bersama ALAMI kamu bisa mendapatkan tambahan pendapatan setara hingga 18% p.a. Mulai dari Rp 1.000.000 kamu bisa ikut mendanai melalui ALAMI. Yuk kita mulai mendanai untuk meningkatkan inklusif pembiayaan Syariah sekaligus mendukung perkembangan UKM di Indonesia. Bersama ALAMI, in syaa Allah berkah.

--

--