Direksi dan Direktur, Beda, ya?

Seri Hukum Korporasi

Panji Rampu
Apostrof
2 min readSep 1, 2023

--

Gambar dari Getty Images yang diambil dari canva.com

Sering kali, orang mempersamakan istilah direksi dan direktur. Padahal, keduanya berbeda.

Kesalahpahaman kerap dimaklumi dan dibiarkan sehingga menjadi kebiasaan, bahkan tak jarang akhirnya dianggap benar. Pantaskah kesalahpahaman dibenarkan? Jawabannya, tergantung kebiasaan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi adalah salah satu organ perseroan terbatas (PT). Ya, organ. Terdengar seperti seperangkat jaringan di dalam tubuh manusia. Memang demikian, menurut KBBI pun organ adalah alat yang mempunyai tugas tertentu di dalam tubuh manusia.

Konteks utama analogi organ tersebut adalah fungsinya. Direksi sebagai organ memiliki fungsi bagi PT, seperti halnya jantung, hati, ginjal, atau lambung sebagai organ memiliki fungsi bagi manusia.

Direksi adalah organ yang berfungsi menjalankan kepengurusan PT. Oleh karena itu, direksi bertanggung jawab atas seluruh kepengurusan PT yang dijalankannya. Direksi terdiri dari satu orang atau lebih yang menjabat sebagai anggota direksi.

Direktur adalah nama jabatan yang umumnya digunakan untuk menamakan jabatan anggota direksi. Karena direktur bertindak atas nama direksi dalam menjalankan kepengurusan PT, banyak orang menganggap keduanya sama.

Mungkin pembaca berpandangan, “Ah, sudahlah, itu hanya masalah penyebutan. Toh, pada akhirnya keduanya sama-sama merujuk kepada mereka yang berkuasa dalam sebuah PT.” Pandangan demikian dalam konteks legal-formal tentu saja salah dan berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi sebuah PT.

Sebagai contoh, untuk mengadakan kontrak pengadaan barang dengan perusahaan lain, PT X membutuhkan persetujuan direksinya. Anggaran dasar PT X menentukan bahwa persetujuan direksi hanya boleh diberikan apabila seluruh anggota direksi (direktur) menyatakan setuju. Direksi PT X kebetulan terdiri dari lima anggota direksi atau dengan kata lain lima orang direktur. Salah satu direktur PT X tidak memahami perbedaan direksi dan direktur sehingga dia menandatangani kontrak pengadaan barang tersebut tanpa meminta persetujuan empat direktur lainnya. Ternyata, kontrak tersebut menimbulkan kerugian bagi PT sehingga direktur yang menandatanganinya diminta bertanggung jawab secara pribadi karena tindakannya tidak didasari persetujuan direksi, tetapi sekadar persetujuan seorang direktur saja: dirinya sendiri.

Contoh kesalahan serupa yang lebih sederhana, penulis punya teman yang ayahnya adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Lalu, penulis bertanya iseng kepadanya mengenai apa pekerjaan ayahnya. “Bapak gue TNI,” jawabnya. Apakah dia benar-benar menganggap ayahnya adalah lembaga TNI? pikir penulis. Tentu saja, seharusnya dia menjawab, “Bapak gue anggota TNI.”

Jadi kesimpulannya, direksi dan direktur itu berbeda, ya!

--

--