Sampan Kecil Berpendayung Bambu :
Tutur Perempuan Adat Dusun Lame Banding Agung Semende dalam Memperjuangkan Tanah Adatnya (Bagian 1)

“Biduk Upih Pendayung Bilah, Layar Telasan Tinggal Setah”
“Meskipun keras, sulit dan mustahil dicapai, perjuangan masyarakat adat Semende akan terus dilakukan hingga tercapai tujuan”
(Rabiah Mulana,Kampung Lame Banding Agung Semende,2014)
Selayang Pandang Dusun Lame Semende Banding Agung
Dusun Lame Semende Banding Agung adalah wilayah adat tempat tinggal Masyarakat Adat Semende Banding Agung. Menurut TNBBS, lokasi Dusun Lame Semende Banding Agung terletak di punggung Bukit Barisan Selatan. Masyarakat sendiri menandai batas wilayah adatnya di sebelah timur berbatasan dengan Sungai Benula, sebelah utara dengan Genting Depati, sebelah barat dengan Bukit Bejabut, dan sebelah selatan dengan Bukit Bulat. Masyarakat adat mengklaim wilayah adatnya seluas 5.000 Ha. Wilayah adat tersebut terdiri dari hutan larangan adat, hutan garapan, lahan persawahan, lahan perkebunan, dan perumahan.
Dokumen menunjukkan bahwa kata Semende sudah ada sejak tahun 1650 M di dusun Pardipe, Sumatera Selatan. Konon terjadi migrasi untuk perluasan wilayah dan penyebaran agama Islam dengan membuka dusun-dusun baru hingga ke Bengkulu. Masyarakat adat Dusun Lame Semende Banding Agung menyebutkan bahwa wilayah adat tersebut sudah diusahakan sejak tahun 1808 oleh nenek moyangnya. Pemerintahan Belanda mengakui keberadaan Dusun Banding Agung Ulu Benula pada 1891. Pada tahun 1948 masyarakat meninggalkan wilayah adatnya karena penyakit cacardan pindah ke Ulu Nasal, Tebing Rambutan, Palas Lampung dan Duku Ranau. Namun terhitung sejak tahun 1999, masyarakat adat Semende yang sebelumnya tinggal di sekitar Kecamatan Nassal, Kabupaten Kaur, Bengkulu naik ke wilayah adat yang sudah lama ditinggalkan oleh nenek moyangnya tersebut.
Selain batas wilayah adatnya yang dibatasi oleh alam, Di dalam wilayah hukum adatnya masih terdapat beragam bukti-bukti kepemilikan, antara lain sawah raden dan irigasinya, beberapa buah kuburan tua nenek moyang, sebuah tebat tua, batu-batu pilar yang dulu diduga seperti candi serta pohon durian tua yang hanya ada di wilayah adat Dusun Lame Banding Agung. Dokumen sejak masa Hindia Belanda, serta kesaksian turun menurun juga menjadi alas hak yang diakui oleh masyarakat adat Banding Agung Semende.
Pada tahap perkembangannya, TNBBS kemudian menganggap masyarakat adat sebagai “perambah” dan melakukan beragam upaya dan operasi untuk menurunkan masyarakat dari punggung bukit TNBBS dengan beragam intimidasi, teror, kekerasan, pembakaran atas 120 buah rumah dan harta milik masyarakat adat pada Juli 2012. Sebagian masyarakat yang mengalami trauma kemudian menyerahkan tanah tersebut kepada pihak ketiga di luar Etnis Semende dengan “ganti tumbuh”. Kondisi ini secara drastis mempengaruhi jumlah eEnis Semende menjadi minoritas dan melegitimasi tindakan TNBBS.
Meskipun kemudian negara mengakui bahwa wilayah adat adalah wilayah hak milik masyarakat adat melalui MK 35/2012 yang keluar pada 16 Mei 2013, namun kenyataannya kekerasan masih terus terjadi pada masyarakat adat Banding Agung Semende. Bahkan terjadi kriminalisasi terhadap 4 orang masyarakat adat berikut pembakaran 11 rumah milik masyarakat pada Desember 2013. Pengadilan juga tidak memihak pada masyarakat adat. Subsistensi masyarakat adat Dusun Lame Banding Agung Semende terganggu. Masyarakat adat melakukan beragam upaya perlawanan agar diakui sebagai subyek hukum dan pemangku hak atas wilayah hutan adatnya. Perempuan dan anak-anak Semende kemudian menjadi korban utama dari kekerasan dan diskriminasi lipat ganda yang akan dideskripsikan di dalam tutur perempuan ini.
…berlanjut ke bagian 2
Tulisan ini pertama kali dimuat di Working Paper Sajogyo Institute No 4 tahun 2015.
Ditulis oleh : Wina Khairina dan Vera Valinda
