Yuk Hitung Pajak Penghasilan Tahunanmu!

nuri nurhasanah
Badr Startup Studio
3 min readMar 19, 2019
Mari Kita Berhitung (Image by Freepik)

Sudahkan kamu laporan pajak tahunan?

Udah bulan Maret nih gaes, yups 31 Maret 2019 batas pelaporan SPT pajak penghasilan akhir tahun wajib pajak orang pribadi berakhir.

Jadii udah tau belum nih berapa PPh 21 yang terutangnya? Sudah sesuai kah pembayaran pajak kita sama pajak penghasilan yang terutangnya? Jangan-jangan malah kurang bayar nih.

Buat kamu yang menjalakan bisnis startup biasanya hal-hal kek beginian dilakukan sendiri yang lebih sering bukan orang lulusan jurusan pajak yang ngerjainnya. So jangan khawatir sekarang dunia udah era digital banyak informasi yang bisa diakses tapi kita juga harus update soalnya peraturan pajak pun selalu ada peraturan terbarunya.

Nah di Indonesia sendiri menganut Self Assessment System apa tuh???? Sistem yang memberikan kepercayaan dan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Enak kan, secara kan kita sendiri lah yang paaaling tahu berapa pastinya besaran penghasilan atau kekayaan kita.

Untuk bisa menghitung pajak sendiri kita dituntut kudu paham komponen apa saja sih yang masuk ke dalam pendapatan kena pajak, dan bagaimana cara perhitungannya, kita bahas satu-satu ya gaes.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan penghasilan yang diterima wajib pajak. Penghasilan ini bisa meliputi gaji, upah, THR , bonus, lemburan dan juga premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja, misalnya BPJS Ketenagakerjaan. Penjumlahan dari seluruh penghasilan yang diterima ini yang nantinya akan kita kurangi dengan biaya jabatan (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi orang yang bekerja tanpa memandang tingkat jabatan) dengan tarif 5% dari penghasilan bruto atau setinggi-tingginya Rp 500.000,-/bulan atau Rp 6.0000.000,-/tahun serta dikurangi dengan iuran BPJS yang kita bayarkan sendiri.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Selain biaya jabatan dalam dunia perpajakan kita mengenal istilah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang juga merupakan pengurang penghasilan bagi wajib pajak pribadi. Tarif penghasilan yang tidak kena pajak menurut PER-16/PJ/2016 pasal 11 besaran PTKP Pertahun adalah :

  1. Rp 54.000.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi
  2. Rp 4.500.000,- tambahan unuk wajib pajak yang kawin
  3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tarif PPh 21

Menurut UU No. 36 Tahun 2018 pasal 17 tarif pajak yang ditetapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah:

  1. Sampai dengan Rp 50.000.000,- tarifnya 5%
  2. > Rp 50.000.000,- sd. Rp. 250.000.000,- tarifnya 15%
  3. > Rp 250.000.000,- sd. Rp 500.000.000,- tarifnya 25%
  4. > Rp 500.000.000,- tarifnya 30%

Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi. Jadi udah punya NPWP belum nih?

Contoh perhitungan PPh 21

Pak Iman adalah seorang pegawai perusahaan property, menikah dan memiliki satu orang anak. Mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja dengan rincian sebagai berikut, gaji yang didapatkan setiap bulan adalah Rp 8.000.000,- dalam setahun hanya satu kali lembur dan mendapat Rp 575.000,- serta tunjangan transportasi Rp 425.000,-/bulan. perusahaan membayarkan asuransi untuk pak Iman sebesar Rp 300.000,-/bulan dan iuran asuransi yang harus pak Iman bayar setiap bulan adalah sebesar Rp 200.000,-/bulan.

Contoh Perhitungan Penghasilan Pajak Tahunan Pph 21

Gimana gampang kan hitung pajaknya?? Selamat menghitung dan melaporkan pajak :)

--

--

nuri nurhasanah
Badr Startup Studio

bukan orang yang suka nulis, tapi ingin mencoba berbagi sedikit pengetahuan yang dimiliki semoga bermanfaat