Bila Terjadi Kerusakan Siapa yang Menanggung?

Achmad Iman Firmansyah
baham
Published in
4 min readAug 25, 2018
Photo by Dana Vollenweider on Unsplash

Praktik sudah beroperasi dan setelah waktu berjalan kemudian mulai ada alat yang rusak. Menjadi persoalan ketika saat alat tersebut rusak digunakan oleh dentist lain, lalu siapa yang bertanggung jawab memperbaiki atau bahkan mengganti dan bagaimana pola nya?

Ada seorang teman yang bercerita mengenai hand piece dan kompresor nya yang rusak setelah digunakan untuk melakukan perawatan veneer selama 12 jam. Kemudian ada alat yang selalu rusak ketika digunakan oleh dentist tersebut, cuman sebagai pemilik pasti ada rasa tidak enak hati ketika meminta dentist tersebut untuk meminta pertanggungan biaya perbaikan alat yang rusak.

Sebelum membahas mengenai pola pertanggungjawaban alat yang rusak. Kita kenali dulu pembagian jenis alat berdasarkan cara bekerja nya. Secara umum hanya terbagi menjadi 2, yaitu alat yang bersifat integrasi dan otonom.

Apa sih alat yang sifatnya integrasi dan otonom?

Alat yang integrasi artinya alat tersebut bekerja bersamaan dengan alat lainnya. Dalam hal ini adalah dental chair. Dental chair pasti berhubungan dengan kelistrikan, saluran udara terhubung dengan mesin kompresor dan juga air. Pada dental chair sendiri ada saluran yang terhubung dengan hand piece.

Untuk alat yang bekerja bersamaan dengan alat lain, maka kerusakan bisa terjadi dari faktor alat yang lainnya. Misal kerusakan hand piece terjadi karena saringan udara dari mesin kompresor yang tidak bisa menyaring residu atau motor dental chair rusak karena tidak stabil nya voltase dari sumber listrik.

Sedangkan alat otonom adalah alat yang digunakan tanpa perlu menggunakan alat lainnya secara bersamaan. Misal, micro motor atau light cure.

Penyebab kerusakan pada alat

Secara umum penyebab kerusakan alat dibagi menjadi kerusakan karena pemakaian wajar dan kerusakan karena kesalahan pemakaian.

Pengertian dari alat yang digunakan secara wajar adalah sesuai dengan fungsi dari alat serta sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pembuat alat. Setiap alat pasti memiliki umur pemakaian yang umumnya dihitung berdasarkan jam. Selain jam pemakaian, umur alat juga dipengaruhi dari cara perawatan dan penyimpanan.

Untuk kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pemakaian adalah pemakaian alat yang diluar dari peruntukan, kelebihan beban pemakaian, terjatuh, terjadi kesalahan penyimpanan atau tidak dirawat sesuai petunjuk dari pembuat alat.

Pola pertanggungjawaban kerusakan alat

Untuk pola pertanggungjawaban alat ada 4 macam.

  1. Sepenuhnya ditanggung oleh pengelola tempat

Alat yang bekerja secara integrasi atau alat yang rusak dikarenakan penggunaan yang wajar sebaiknya pengelola tempat yang menanggung seluruh biaya perbaikan. Hal ini dilakukan agar para dentist lebih fokus untuk melakukan tindakan secara optimal tanpa harus memikirkan hal lain diluar masalah tindakan.

2. Dibagi dua antara pengelola tempat dengan pengguna

Bila alat yang rusak merupakan alat yang bekerja otonom dan rusak karena kesalahan penggunaan, biaya perbaikan atau pergantian alat bisa dibagi dua antara pengelola tempat dengan pengguna saat alat tersebut rusak. Mengenai besaran pembagian bisa dibagi rata atau sebagian besar ditanggung oleh pengelola tempat.

3. Ditanggung bersama antara pengelola tempat dengan para pengguna

Untuk pengelola yang menetapkan penggantian alat yang rusak ditanggung bersama oleh para pengguna. Untuk pola ditanggung bersama bisa menjadi sulit untuk menerapkan secara asas keadilan dimana setiap dentist tidak memiliki beban yang sama terhadap penggunaan suatu alat, kecuali pengelola tempat menghitung secara teliti berapa lama suatu alat digunakan oleh tiap dentist.

4. Ditanggung sepenuh nya oleh pengguna

Ada beberapa keadaan yang memungkinkan alat diganti sepenuhnya oleh pengguna yaitu seperti alat yang hilang atau alat yang dipinjam keluar tempat praktik kemudian kembali dalam keadaan tidak dapat digunakan.

Cara menjalankan pola pertanggungjawaban kerusakan alat secara adil

Setelah kita mengenali berbagai pola pertanggungjawaban kerusakan alat, kemudian bagaimana kita menerapkan pola tersebut secara adil dan tanpa menimbulkan rasa tidak enak hati adalah dengan cara tertulis pada perjanjian kerjasama antara pengelola tempat dan dentist.

Sederhana namun sering disepelekan adalah melakukan perjanjian kerjasama secara tertulis dan lengkap, yang salah satu isi perjanjian nya adalah mengenai pertanggungjawaban ketika terjadi kerusakan alat.

Dengan cara tertulis akan mempercepat proses perbaikan alat tanpa perlu lama melakukan negosiasi karena semua pihak sudah tau akan konsekuensi yang didapat.

Diluar 4 pola yang telah disebutkan, ada 1 pola lagi yaitu penggantian yang dilakukan oleh pihak ketiga. Jadi pengelola tempat dan dentist tidak perlu menanggung atau memperkecil biaya perbaikan.

Pihak ketiga ini dimungkinkan bila ternyata alat yang rusak masih dalam status garansi atau alat yang rusak statusnya adalah sewa, seperti dental chair. Selain garansi dan sewa, pihak ketiga bisa berupa kerjasama perawatan alat-alat dental. Bila pengelola melakukan kontrak dengan penyedia jasa perawatan alat dental maka ada kerusakan-kerusakan yang umum terjadi sudah ditanggung oleh jasa perawatan alat.

Kesimpulan

Banyak faktor yang menyebabkan alat rusak. Bahkan alat yang jarang digunakan malah cenderung lebih cepat rusak. Kemudian ada juga beberapa dentist yang membawa alat sendiri, lalu bagaimana bila alat yang kepemilikan pribadi rusak? Dari pembahasan pertanggungjawaban alat yang rusak bisa terkait dengan faktor dari mulai pemilihan alat sampai cara perawatan supaya umur alat kerja bisa panjang.

Untuk pola pertanggungjawaban perbaikan alat yang terpenting adalah bagaimana membuat pola yang adil dan wajar. Sehingga ketika terjadi kerusakan alat tidak menyebabkan suasana kerja menjadi tidak kondusif atau bahkan kegiatan praktik terhenti karena menunggu perbaikan alat.

Salam hangat,

--

--