Ancaman Kenaikan UKT Jegal Asa Mahasiswa

Indra Buwana
Binokular
Published in
8 min readMay 30, 2024

Senin, 29 April 2024, demonstrasi sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Gedung Rektorat Unsoed berakhir ricuh. Demonstrasi tersebut merupakan aksi lanjutan dari aksi serupa yang dilakukan pada 26 April 2024 untuk memprotes Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang naik drastis untuk angkatan 2024.

Mengutip informasi dari akun Instagram Bank Tempat Informasi Unsoed batir_unsoed yang dikelola oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, dilampirkan perbandingan UKT jurusan peternakan di Golongan 5 yang awalnya Rp2.500.000 pada tahun 2023 menjadi Rp12.500.000 untuk tahun 2024. Kelompok golongan UKT pun diperluas menjadi enam golongan dengan UKT tertinggi yaitu Golongan 6 dengan nilai yang harus dibayarkan sebesar Rp14.081.000. Kenaikan hingga lima kali lipat ini berlaku untuk seluruh jurusan di Unsoed.

Gambar 1. Tabel perbandingan UKT 2023 dan UKT 2024 Jurusan Peternakan dan Hubungan Internasional Unsoed (sumber: Instagram)

Kenaikan UKT juga terjadi di kampus-kampus lain. Sekumpulan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggruduk Gedung Rektorat. Mereka mengkritik UKT yang naik sekitar 200 persen yang tidak diikuti dengan perbaikan fasilitas. Selain itu, mereka juga menuntut Rektor USU untuk mundur karena menaikkan UKT dengan nominal yang tidak masuk akal.

Forum Advokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) 2024 turut memprotes besaran UKT yang kian memberatkan. Bermodalkan survei yang dilakukan secara mandiri terhadap 722 mahasiswa UGM angkatan 2023, ditemukan bahwa ada 511 mahasiswa atau 70,7 persen yang merasa keberatan dengan besaran UKT yang harus mereka bayarkan.

Terdapat calon mahasiswa angkatan 2024 di Universitas Riau (Unri) yang mengundurkan diri karena dipatok UKT di luar kemampuannya. Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat ada lebih dari 50 calon mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024 terancam batal berkuliah di Unri karena mendapatkan golongan UKT tertinggi. Orang tua salah satu calon mahasiswa yang mendapat UKT tertinggi itu bahkan bekerja sebagai petani penggarap dan ada pula yang orang tuanya PNS golongan rendah.

Mengapa UKT Naik?

Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) disinyalir jadi penyebab utama UKT naik secara ugal-ugalan. PTN-BH memaksa kampus untuk mengelola keuangannya dan mencari sendiri sumber dananya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN Menjadi PTN-BH. Subsidi pemerintah hanya dibatasi di kisaran 30 persen dari total kebutuhan keuangan perguruan tinggi.

Pengamat pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan berpendapat bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan kampus-kampus menaikkan UKT. Kebutuhan kampus akan semakin naik dengan adanya inflasi, tenaga pengajar, operasional, dan lainnya. “Uang saku” dari pemerintah sebesar 30 persen dari kebutuhan operasional kampus tentu tidak cukup. Cara tergampang untuk memenuhinya adalah dengan menaikkan UKT dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)/Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Penentuan UKT tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ada pula Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Untuk menetapkan UKT, kampus dengan status PTN-BH perlu berkonsultasi dengan Kemendikbudristek. Kampus-kampus PTN-BH berkonsultasi dengan mengirimkan draf rencana kenaikan UKT itu pada Kemendikbudristek. Sedangkan untuk perguruan tinggi negeri selain PTN-BH, penentuan golongan UKT harus disetujui terlebih dahulu oleh Kemendikbudristek. Dengan demikian, Kemendikbudristek sebenarnya memiliki peran besar untuk mempengaruhi penentuan UKT.

Masih menurut Edi, dalih pemerintah terkait PTN-BH dapat membuat PTN menjadi lebih berkembang tidak sepenuhnya benar. Ini lantaran pemerintah mengurangi subsidi PTN yang malah memicu kampus untuk menaikkan UKT. PTN-BH malah berujung menjadi pintu yang membuka komersialisasi kampus.

Respons Pemerintah

Ontran-ontran UKT membuat DPR turun tangan. Komisi X DPR RI beraudiensi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Gedung DPR RI, Jakarta pada 16 Mei 2024. Komisi X mendengarkan keluhan dan masukan dari para ketua BEM universitas terkait kenaikan UKT. Pada pertemuan itu, Ketua BEM Universitas Negeri Yogyakarta, Farras Raihan mengaku bahwa ada upaya untuk melumrahkan kenaikan UKT yang dilakukan pihak Rektorat UNY lantaran inflasi yang menyebabkan harga kebutuhan juga naik. Farras juga bercerita ada mahasiswa UNY yang diancam akan dicabut Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) karena memprotes kenaikan UKT. KIP Kuliah adalah bantuan sosial dalam bentuk beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Pasca-audiensi tersebut, Komisi X DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan yang bertujuan untuk memastikan biaya pendidikan tetap terjangkau. Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda mengatakan Panja Biaya Pendidikan akan memanggil para pemangku kepentingan dalam pengelolaan anggaran pendidikan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Bappenas, hingga pemerintah daerah. Panja Biaya Pendidikan menjadi salah upaya untuk mengawasi pengelolaan anggaran pemerintah di bidang pendidikan. Diharapkan, rekomendasi Panja Biaya Pendidikan dapat dijadikan acuan dalam menyusun anggaran pendidikan di tahun 2025.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim memenuhi panggilan DPR untuk memberi keterangan terkait kenaikan UKT pada Selasa, 21 Mei 2024. Ada beberapa poin yang dijelaskan Nadiem terkait naiknya UKT. Pertama, kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru angkatan 2024 dan tidak akan berpengaruh pada mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Kedua, UKT berjenjang tetap akan berlaku yang didasarkan asas keadilan dan inklusivitas.

Ketiga, Kemendikbud-Ristek akan memeriksa PTN yang menaikkan UKT-nya dan menyetop kenaikan UKT yang terlalu tinggi. Keempat, Nadiem juga menjanjikan untuk merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Kemendikbud-Ristek akan memeriksa dan mengevaluasi terlebih dahulu kebijakan PTN-PTN yang menaikkan UKT-nya agar peraturan yang baru dapat lebih akomodatif baik bagi mahasiswa dan PTN.

Warganet Meradang

Grafik 1. Statistik keyword “ukt” di X periode 15–29 Mei 2024 (sumber: Socindex)

Kenaikan UKT menjadi topik panas yang dibicarakan warganet di X. Socindex menangkap perbincangan dengan keyword “ukt” di X selama 15–29 Mei 2024. Hasilnya, keyword “ukt” menjaring 1.313.005 engagement, 33.676 talk, 971.565 applause, dan dengan audience sebesar 3.483.958 akun. Buzz reach cuitan mengandung keyword “ukt” berpotensi lewat di linimasa 178,5 juta akun X.

Grafik 3. Grafik engagement keyword “ukt” di X periode 15–29 Mei 2024 (sumber: Socindex)

Puncak engagement perbincangan terkait UKT di X terjadi pada tanggal 21 Mei 2024 dengan 292.716 engagement. Tingginya perbincangan ini dipicu oleh protes UKT yang terjadi di beberapa universitas negeri. Protes tersebut kemudian berpindah ke X yang dipicu oleh narasi-narasi yang bertentangan dengan naiknya UKT karena dapat berdampak luas pada perekonomian masyarakat. Pesan-pesan tersebut pun teramplifikasi karena banyak pengguna X merupakan mahasiswa dan anak muda.

Gambar 2. Tangkapan layar cuitan protes terhadap kenaikan UKT (sumber: X)
Grafik 4. Grafik bot score keyword “ukt” di X periode 15–29 Mei 2024 (sumber: Socindex)

Momentum perbincangan terkait UKT di X terjadi secara organik. Sampel yang diambil Socindex mengidentifikasi bahwa perbincangan terkait UKT di X didominasi oleh perbincangan human dengan proporsi yang paling besar jika dibandingkan dengan porsi perbincangan cyborg dan perbincangan bot yang memiliki porsi paling kecil. Ini mengindikasikan bahwa keluhan terkait UKT minim ditunggangi kepentingan dan perbincangan berlangsung secara alamiah.

Grafik 5. Daftar top tweet berdasarkan likes keyword “ukt” di X periode 15–29 Mei 2024 (sumber: Socindex)

Cuitan Ardianto Satriawan @ardisatriawan menjadi cuitan dengan likes terbanyak dengan 42,7 ribu likes. Ia memprotes naiknya UKT yang diikuti dengan kondisi-kondisi yang menyusahkan ekonomi masyarakat. Daftar lima cuitan teratas tersebut secara seragam mengkritisi kebijakan UKT mahal. Ada pula cuitan dari akun base Tanyarlfes @tanyarlfes yang mengajak warga X untuk menagih janji Presiden Terpilih Prabowo Subianto terkait biaya kuliah gratis di universitas negeri. Prabowo sendiri pernah menyampaikan ketidaksetujuannya dengan biaya kuliah yang mahal. Ia bahkan mengatakan jika uang kuliah harus seminimal mungkin hingga gratis.

Grafik 6. Volume berita tentang kenaikan UKT periode 15–29 Mei 2024 (sumber: Newstensity)

Di media, Newstensity menangkap 9.767 berita terkait kenaikan UKT selama 15–29 Mei 2024. Puncak pemberitaan terjadi pada tanggal 28 Mei 2024 yang dipicu pengumuman batalnya kenaikan UKT untuk tahun ini.

Grafik 7. Media online dan cetak dengan berita terbanyak terkait kenaikan UKT (sumber: Newstensity)

Media online terbanyak adalah media aggregator beritabaru.news dengan 108 berita yang disusul oleh tempo.co 105 berita dan aboutmalang.com dengan 104 berita. Untuk berita media cetak, Padang Ekspress menjadi yang terbanyak dengan 15 berita, diikuti oleh Waspada 14 berita dan Jawa Pos 12 berita.

Grafik 8. Entitas terbanyak terkait kenaikan UKT (sumber: Newstensity)

Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menjadi entitas yang paling banyak disorot untuk topik kenaikan UKT ini dengan kemunculan di 2.773 berita. Jabatannya sebagai Mendikbud-Ristek menempatkan Nadiem di posisi krusial untuk topik ini. Terlebih, ia menjadi pihak yang dipanggil Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI dan keterangannya banyak dikutip media. Kemudian secara berturut-turut disusul oleh Presiden Joko Widodo, Menhan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris, serta Anggota DPR Komisi X Dede Yusuf.

UKT Batal Naik

Mendikbud-Ristek akhirnya memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT. Nadiem juga meminta PTN untuk kembali merangkul mahasiswa baru yang mengundurkan diri karena terkena golongan UKT yang terlalu tinggi.

Pembatalan kenaikan UKT itu ditindaklanjuti oleh Kemendikbud-Ristek dengan menyurati 75 rektor PTN untuk segera mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT, sekaligus pengaturan kembali IPI untuk tahun pendidikan tahun 2024. Surat bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu dilayangkan Kemendikbud-Ristek pada 27 Mei 2024.

Melalui surat tersebut, kampus diminta untuk mengajukan kembali tarif UKT tahun akademik 2024–2025 yang telah direvisi paling lambat 6 Juni 2024. Kampus juga perlu jemput bola pada calon mahasiswa baru yang mundur karena sebelumnya terdampak kenaikan UKT. Dengan pembatalan kenaikan UKT ini, kampus ditekankan untuk merangkul kembali para mahasiswa baru tersebut. Kampus juga diminta untuk mengembalikan lebih bayar para mahasiswa baru yang telah mendaftar ulang.

Meskipun dibatalkan untuk tahun ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Mei 2024 menyatakan bahwa UKT mungkin akan naik tahun depan. Jokowi ingin kenaikan tarif UKT tidak mendadak dan tidak terlampau tinggi. Ia berkata perlu ada persiapan terlebih dahulu sebelum kenaikan UKT diberlakukan

Penutup

Kenaikan UKT yang direspons negatif oleh mahasiswa dan masyarakat mengindikasikan bahwa pendidikan tinggi haruslah terjangkau bagi setiap kalangan. Selain untuk semakin mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan bangsa yang sudah menjadi kewajiban pemerintah, pendidikan tinggi dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sayangnya, kenaikan UKT akan menjauhkan masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi. Mungkin tahun ini batal, tetapi tidak menutup kemungkinan jika di tahun-tahun depan uang kuliah akan semakin meningkat. Pemerintah sudah seharusnya turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Kecuali jika negara ingin memelihara kebodohan dengan membatasi akses pendidikan masyarakatnya.

--

--