Khoirul Rifai
Binokular
Published in
9 min readNov 30, 2023

--

Biaya Haji 2024, Antara Subsidi dan Likuiditas

Melalui rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Senin (27/11), pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. “Jadi alhamdulilah pada hari ini, 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi kepada media.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional itu menekankan, persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI sebesar Rp 105.095.032. Angka ini naik dari BPIH 2022 sebesar Rp 86,5 juta dan BPIH 2023 sebesar Rp 90,5 juta. Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI menyetujui besaran ini, kecuali fraksi Partai Keadlian Sejahtera yang masih menolak angka tersebut.

Rincian BPIH

Dari seluruh komponen biaya, masyarakat hanya perlu membayar Rp56.046.172 untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau mewakili 60 persen dari seluruh BPIH. Angkanya meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa. Sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Manfaat dana haji didapat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola dana haji.

Grafik 1. Rincian BPIH. Sumber: Katadata

Dengan keputusan tersebut, BPKH dipastikan akan menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Usai penentuan BPIH 2024 yang membebankan setiap calon jemaah haji sebesar Rp56 juta, Menag Yaqut meminta masyarakat untuk tidak panik. Kemenag dan Komisi VIII DPR memastikan sudah melakukan perhitungan dengan matang agar tidak terlalu membebani calon jemaah haji dan keuangan BPKH.

Namun, tidak semua masyarakat benar-benar membayar Rp56 juta. Beberapa bahkan lebih, melewati angka Rp60 jutaan jika menunaikan ibadah haji melalui yayasan. Sebab, pengurusan administrasi, pelatihan haji, koper, biaya dam di Arab Saudi, hingga oleh-oleh sudah all-in dalam biaya yang ditetapkan setiap yayasan. Biayanya memang lebih mahal tetapi terbayar dengan kepraktisan yang didapat.

Pembayaran dam adalah biaya yang harus dikeluarkan seorang jemaah haji untuk berkurban di Arab Saudi. Dalam Surat Edaran No SE 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1444 H/2023 M besaran dam sebesar 600 riyal atau Rp2,4 juta. Biaya tersebut sudah termasuk harga pembelian satu ekor kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, pengemasan, hingga biaya pendistribusian daging hewan dam di wilayah Makkah.

Bagi jemaah haji yang mendaftar lewat yayasan, biaya dam sudah termasuk ke dalam paket haji. Sedangkan bagi jamaah mandiri, dam baru dibayarkan saat setibanya di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Sayangnya, tidak semua jemaah haji Indonesia mengetahui besaran dam yang ditetapkan pemerintah. Hal ini menjadi celah bagi oknum ketua regu maupun pendamping lain untuk menetapkan dam lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.

Subsidi Manfaat Dana Haji Membengkak

Masyarakat harus menyadari, selama ini ada subsidi dalam BPIH yang diperoleh dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH. Lembaga ini didirikan untuk mengelola dana haji dan memiliki fungsi layaknya manajer investasi atas dana haji yang dititipkan untuk dikelola. Subsidi dari BPKH datang dari dana 5,2 juta jamaah haji yang masuk daftar tunggu. Skema ini pun sudah berjalan lama. Proyeksinya, BPKH akan memberi subsidi hingga Rp8,2 triliun untuk ibadah haji tahun 2024.

Tahun lalu, subsidi BPKH mencapai angka Rp8,09 triliun. Apakah subsidi ini adil? Menurut estimasi, dana BPKH yang dipakai untuk menyubsidi haji bisa habis pada 2027 jika tidak ada perubahan besaran kebijakan dari pemerintah. Kepala BPKH Fadlul Imansyah memproyeksikan bahwa net operasional dana penyelenggara Ibadan Haji (PIH) akan berkurang sebesar Rp1,22 triliun pada akhir 2023. Dari laporan keuangan BPKH Semester 1–2023 yang belum diaudit, BPKH masih punya utang dana jemaah haji yang masih mengantre sebanyak Rp11,5 triliun, naik signifikan dibanding periode Desember 2022 sebesar Rp5,15 triliun.

Pengamat Perhajian Indonesia, Moch Jasin mengatakan kenaikan BPIH karena membengkaknya biaya layanan, penerbangan dan akomodasi lainnya sudah menjadi hal yang wajar. Terkait hal tersebut, BPKH harus bisa mengembangkan dana haji yang terkumpul sehingga kenaikan BPIH tidak menjadi masalah. Kenaikan subsidi dari tahun ke tahun cukup wajar selama BPKH mampu memitigasi dana kelolaan dan memutarnya di instrumen investasi terbaik. Sebab kenaikan biaya haji juga tidak bisa dihindari seperti tiket penerbangan yang nilainya melonjak signifikan sejak pandemi Covid-19. Apalagi, menurut kompas.id, kenaikan harga tiket pesawat di Asia menjadi yang tertinggi daripada wilayah lain.

Dana kelolaan sebesar Rp158 triliun memang cukup sulit dikelola. Tapi itulah gunanya BPKH. Lembaga ini hadir untuk memberikan subsidi dari manfaat dana haji yang dikelola dan memberikan return maksimal. Jasin memberi contoh Tabungan Haji Malaysia, pengelola dana haji di negeri jiran. Meskipun jumlah jamaah hajinya lebih sedikit dibandingkan Indonesia yang merupakan terbanyak di dunia, tetapi Malaysia dinilai mampu mengembangkan dana haji melalui berbagai usaha yang dimilikinya seperti perkebunan sawit, perhotelan, dan apartemen.

Malaysia bisa menjadi pembanding seimbang bagi Indonesia dalam hal tata kelola dana haji. Mengutip laman resmi tabunghaji.gov.my, pemerintah Malaysia mengungkapkan biaya haji per jamaah untuk warga negaranya yakni sebesar MYR 28.632 atau setara dengan Rp100,64 juta (kurs Rp 3.515), lebih mahal 1,76 persen dari Indonesia. Dari jumlah tersebut, pemerintah Malaysia memberikan subsidi hingga 55 persen. Sementara di Indonesia subsidinya sebesar 40 persen.

Secara tradisional, dana haji kelolaan BPKH baru diinvestasikan ke aset paper seperti Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) yang masuk dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Saat BPKH di bawah kepemimpinan Anggito Abimanyu pada 2018, mulai diversifikasi investasi dana haji ke beberapa instrumen seperti Surat Berharga Negara (SBN), proyek infrastruktur, dan pembangunan hotel di Arab Saudi.

Sayangnya, proyek pembangunan hotel yang direncanakan Anggito juga tidak menemui kejelasan. Wacana itu kembali muncul pada 2021 saat BPKH menggandeng PT Perumahan Persero (PTPP) untuk proyek hotel yang direncanakan memulai konstruksi pada kuartal II-2022. Setali tiga uang, hingga saat ini belum ada kelanjutan nasib pembangunan hotel tersebut. Padahal, jumlah jamaah haji dan umroh Indonesia semakin besar dari tahun ke tahun.

Kebijakan Tidak Populis Kemenag

Dana kelolaan BPKH sempat tumbuh signifikan di awal tahun 2023 dengan kenaikan Rp20 triliun karena tidak adanya pemberangkatan haji selama pandemi Covid-19 tepatnya selama 2019–2021. Untuk tahun 2022 dengan kuota haji hanya 50 persen dari alokasi normal, BPKH menggelontorkan dana subsidi hingga Rp6 triliun.

Subsidi ini dianggap terlalu besar oleh pemerintah. Pada 2022, subsidi dari BPKH mencapai 59,46 persen dari seluruh Bipih. Sedangkan usulan Kemenag untuk Haji 2023, jamaah menanggung 70 persen atau sebesar Rp69,19 juta, lalu dana dari BPKH dikurangi menjadi hanya sebesar 30 persen atau sebesar Rp29,7 juta. Menag Yaqut menyebut kebijakan mengurangi manfaat dari dana haji untuk mengimbangi besaran beban jemaah di masa depan, termasuk keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Yaqut, pembebanan ke imbal hasil harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya

Kemenag tercatat dua kali mengajukan kenaikan biaya ibadah haji. Pertama untuk periode haji 2023 dan kedua untuk penyelenggaraan di tahun 2024. Semuanya ditepis oleh DPR RI. DPR beranggapan subsidi dana haji yang diberikan BPKH terlalu kecil dalam dua usulan tersebut. Padahal, BPKH memang didirikan untuk membawa manfaat dana haji bagi masyarakat. Akhirnya, disepakati jalan tengah dengan subsidi sebesar 40 persen dari BPKH.

Niatan Kemenag untuk terus mengurangi porsi subsidi secara gradual sebetulnya cukup baik. Patokan utamanya adalah likuiditas. Semakin banyak subsidi maka semakin besar pula beban itu menggerus likuiditas BPKH. Berdasarkan amanah UU №34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga likuiditas minimal 2x BPIH. Menurut pengakuan Kepala BPKH Fadlul Imansyah, keuangan haji saat ini berada dalam kondisi sehat. Posisi penempatan dana atau rasio likuiditas di bank per Desember 2022 mencapai Rp48,97 triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji sesuai aturan.

Rasio solvabilitas atau leverage BPKH juga cukup baik dengan rasio solvabilitasnya di atas 100 persen, tepatnya 102,74 persen. Namun, rasio solvabilitas dan likuiditas itu diraih setelah tahun 2022 atau setelah ketiadaan pemberangkatan haji selama tiga tahun sehingga keuangan BPKH cukup solid. Dalam laporan keuangan BPKH 2021 yang dipublikasikan pada kuartal IV/2022 lalu, solvabilitas BPKH pernah berada di bawah 100 persen, tepatnya 92,57 persen pada 2020. Untuk itulah Kemenag selalu berupaya menaikkan BPIH dan terus mengurangi subsidi dari BPKH. Tujuannya, agar likuiditas dan solvabilitas BPKH terus membaik.

Media dan Twitter

Sepekan terakhir, penentuan biaya haji menghiasi media massa. Hasil monitoring Newstensity menunjukkan ada 1.876 berita dengan kata kunci “biaya haji” selama periode 22–29 November. Volume pemberitaan cukup fluktuatif dengan sedikit jeda di akhir pekan. Lalu, arus pemberitaan melonjak signifikan pada Senin 27 November setelah rapat Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama memutuskan biaya haji sebesar Rp 93,4 juta.

Grafik 2. Linimasa pemberitaan. Sumber: Newstensity

Berita dari penentuan biaya haji masih terus berdatangan pasca putusan Kemenag dan DPR. Media memberi angle pemberitaan seputar rincian biaya haji, fasilitas yang didapat jamaah, cara melunasi cicilan, dan pro kontra besaran biaya tersebut. Angka itu memang masih kontroversial. Beberapa pihak seperti DPR sendiri sebetulnya masih menginginkan rasio subsidi yang lebih besar dari BPKH lewat manfaat dana haji. Namun, pihak lain seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut besaran itu sudah proporsional dengan memerhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan. Lembaga non pemerintah, Komnas Haji, menyetujui pendapat MUI. Bagi Komnas Haji, kenaikan BPIH dirasa perlu untuk penyehatan dana haji yang dikelola BPKH.

Grafik 3. Top spokeperson

Sesuai dengan bidangnya, para narasumber yang paling banyak disebut berasal dari Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI yang mengawal masalah haji. Peringkat pertama diisi Hilman Latief, Dirjen Haji dan Umroh Kemenag sekaligus Ketua LazisMU Muhammadiyah. Peringkat selanjuitnya adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sering menjadi target tatkala ada kenaikan biaya haji. Wakil dari DPR adalah Ashabul Kahfi, Ketua Komisi VIII DPR RI yang disebut berhasil menekan rencana kenaikan BPIH dari Kemenag.

Grafik 4. Sentimen berita

Sentimen pemberitaan didominasi berita positif dengan rasio 85 persen atau 1.564 berita. Berita positif terpaut jauh ketimbang sentimen lain karena secara wording penurunan BPIH dari awalnya Rp 105 juta lalu disepakati Rp 93,4 juta menjadi hal yang diapresiasi masyarakat. Penurunan itu dianggap bentuk keberpihakan yang meringankan calon jemaah haji meski harus ditopang dengan subsidi yang menggerus likuiditas BPKH.

Sedikit berbeda dengan media, percakapan biaya haji di X (dulunya Twitter) tidak terlalu ramai. Hasil pemantauan Socindex menyebutkan hanya ada 772 talks (post dan comment) di Twitter untuk isu ini. Secara umum, dengan periode yang sama isu biaya haji hanya menghasilkan 4.314 engagement, sebuah angka yang tergolong rendah.

Grafik 5. Percakapan di X. Sumber: Socindex

Dari linimasa X, percakapan juga mulai melonjak pada 27 November setelah rapat penetapan BPIH berakhir. Beberapa akun resmi media di X mulai mensirkulasikan isu ini ke warganet. Topik ini sepertinya kurang relevan bagi Gen Z yang merasa ibadah haji jauh dari angan-angan mereka di tengah kesulitan hidup akibat mental health dan rendahnya UMR. Akibat partisipasi warganet yang kurang, mayoritas akun yang terlibat adalah akun-akun resmi dari media.

Grafik 6. Top account yang membicarakan topik ini

Epilog

Kenaikan BPIH dari Rp90,5 juta menjadi Rp93,4 juta adalah hal yang tak bisa dihindari karena inflasi. Meskipun angka itu lebih kecil dari yang diajukan Kemenag sebesar Rp105 juta. Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati jalan tengah, 60 persen BPIH ditanggung jamaah haji dan sisanya 40 persen didapat dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH.

Porsi 50:50 adalah porsi yang ideal dalam penyusunan BPIH. Pekerjaan selanjutnya adalah menggenjot investasi BPKH agar lebih baik dalam mengelola dana haji dan memberi return maksimal untuk meng-cover inflasi.

--

--