Hadiah Tidak Perlu Mahkamah Agung kepada Edhy Prabowo

Indra Buwana
Binokular
Published in
7 min readMar 15, 2022

Pada November 2020 lalu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap terkait ekspor benih lobster sebesar Rp25 miliar. Edhy dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Edhy tidak menerimanya begitu saja. Ia masih bermanuver.

Edhy masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tidak sia-sia Edhy bergulat. MA akhirnya memotong masa hukuman Edhy menjadi lima tahun masa tahanan dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan.

Alasan diskon hukuman Edhy membuat geleng-geleng kepala. Dalam pembacaan vonis MA tanggal 7 Maret 2022, majelis kasasi yang dipimpin oleh Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani berkesimpulan Edhy sudah berjasa karena membuka keran ekspor benur yang ditutup oleh Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti. Kebijakan tersebut dinilai bisa memakmurkan masyarakat. Edhy dianggap sudah bekerja dengan baik selama menjabat. Namun, jika memang sudah bekerja dengan baik, bukankah Edhy seharusnya tidak melakukan korupsi?

Kronologi Hukuman Edhy

Di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhi Edhy hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan pada 15 Juli 2021. Hakim menyatakan bahwa Edhy melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima suap untuk melicinkan proses pengajuan ekspor benur. Pasal tersebut mencantumkan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Edhy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS. Hak Edhy untuk dipilih dalam kontestasi jabatan publik ditiadakan selama 3 tahun. Usut punya usut, hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Edhy naik banding. Di Pengadilan Tinggi Jakarta, bukannya diperingan, vonis Edhy diperberat dari lima tahun masa kurungan menjadi sembilan tahun. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tertanggal 21 Oktober 2021 itu menilai bahwa vonis di pengadilan tingkat pertama tidak mencerminkan rasa keadlian masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa.

Mendapat hukuman yang lebih berat, Edhy mendaftarkan pengajuan kasasi ke MA tertanggal 17 November 2021. Hasilnya, Edhy mendapatkan potongan empat tahun masa tahanan. Vonis yang diterima Edhy kembali seperti tuntutan di awal oleh JPU KPK. Hukuman hak politik Edhy juga dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun saja.

Mencederai Semangat Pemberantasan Korupsi?

Pengurangan hukuman bagi Edhy menjadi hadiah yang tidak perlu. MA sebagai pengadilan tingkat tertinggi di Indonesia malah bisa dilihat sebagai tempat yang ramah bagi koruptor.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melihat putusan MA sebagai sesuatu yang absurd. Dilansir tempo.co, Kurnia mengatakan bahwa hukuman Edhy seharusnya diperberat. Majelis hakim seolah mengabaikan kententuan Pasal 52 KUHP tentang pemberatan pidana bagi pejabat ketika melakukan tindak pidana menggunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya. Kurnia menilai diskon hukuman Edhy oleh MA membuka kesempatan bagi pejabat yang berniat melakukan korupsi karena hukuman yang dijatuhkan tidak diperberat dan tidak berefek jera.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Heru Suyatmiko juga dibuat bingung atas logika majelis hakim agung. Dilansir tirto.id, Wawan menilai kebijakan Edhy Prabowo yang membuka ekspor benur malah memunculkan kesempatan praktik korupsi. Dengan begitu, kinerja baik yang menjadi dasar keputusan majelis kasasi menjadi aneh.

Wawan berharap Komisi Yudisial segera melakukan evaluasi terhadap vonis Edhy oleh MA. Hakim-hakim yang menyunat hukuman koruptor dengan alasan yang sulit diterima itu perlu diperiksa dan ditelusuri rekam jejaknya. Menurut Wawan, Komisi Yudisial juga perlu melaporkan hasil pemeriksaan itu kepada publik karena hasil evaluasi tidak pernah didengar oleh MA.

Bagaimana respons KPK? Ketua KPK Firli Bahuri memaknai putusan MA secara normatif. Melalui akun Twitternya @firlibahuri menghormati putusan peradilan. Firli bercuit bahwa hakim lebih memahami dan sangat mengetahui perkara yang diputuskannya. KPK masih akan menunggu salinan putusan kasasi tersebut untuk dipelajari terlebih dahulu, sebelum akhirnya KPK menentukan sikap.

Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lebih gamblang daripada Firli. Dilansir tribunnews.com, Alex pada tanggal 12 Maret 2022 menyatakan bahwa KPK kecewa dengan vonis MA. Keputusan yang diambil MA seperti tidak mencerminkan keagungan Mahkamah. Sedikit menyindir, Alex mengatakan bahwa seburuk apapun putusan hakim, KPK akan tetap menghormati putusan majelis hakim.

Dua hari kemudian, pernyataan terbaru Alex sedikit memberi harapan. Masih dari tribunnews.com, Alex menyatakan bahwa KPK membuka kemungkinan untuk melakukan peninjauan kembali (PK). Jika masih ada upaya hukum, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengupayakan MK melalui UU Kejaksaan yang baru.

Publik Mengecam

Infogram Data Lab melakukan pemantauan terhadap isu diskon hukuman Edhy Prabowo di media massa. Pemantauan dilakukan menggunakan mesin Newstensity dengan periode 7–13 Maret 2022. Hasilnya, Newstensity menangkap 831 berita.

Grafik 1. Linimasa Pemberitaan tentang Topik Vonis Edhy Prabowo 7–13 Maret 2022 (Sumber: Newstensity)

Meskipun pembacaan keputusan kasasi dilakukan pada tanggal 7 Maret 2022, pemberitaan tidak serta-merta langsung naik. Berita tentang vonis terbaru Edhy baru ramai diberitakan di media pada tanggal 9 Maret setelah ada keterangan pers dari pihak MA yang baru dikeluarkan pada tanggal tersebut. Keesokan harinya pemberitaan mencapai puncaknya. Kontroversi yang muncul akibat keputusan kasasi tersebut semakin banyak diulas media dan semakin banyak narasumber yang memberikan komentar.

Grafik 2. KOL Topik Vonis Edhy Prabowo 7–13 Maret 2022 (Sumber: Newstensity)

Nama Edhy Prabowo menjadi yang teratas di daftar top person. Selain Edhy, nama ketiga hakim MA yang menjadi hakim kasasi juga masuk ke dalam daftar, yaitu Sofyan Sitompul, Gozalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Sedangkan, Andi Samsan Nganro adalah Juru Bbicara MA yang memberikan keterangan soal keputusan hakim kasasi.

Grafik 3. Sentimen Berita Topik Vonis Edhy Prabowo 7–13 Maret 2022 (Sumber: Newstensity)

Nuansa negatif mendominasi sentimen pemberitaan dengan presentase 83,8% dari seluruh tangkapan berita. Sentimen negatif diberikan pada berita tentang pengurangan vonis Edhy Prabowo secara umum, contohnya seperti berita dari batampos.co.id yang berjudul “MA Potong Hukuman Edhy Prabowo dari 9 jadi 5 Tahun Penjara”.

Sedangkan sentimen positif mendapat porsi 15,6%. Berita bernada positif utamanya muncul dari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang memaklumi putusan hakim kasasi, seperti berita dari cnnindonesia.com yang berjudul “Firli Respons Vonis Edhy Prabowo: Hakim Lebih Paham Perkara”.

Berita netral memiliki porsi paling sedikit yakni 0,6%. Berita netral secara umum berisi berita tentang topik terkait yang dikemas dengan singkat, biasanya caption untuk berita video atau infografik seperti berita video video.tempo.co dengan judul “Perlu Ada Pengawasan di Tingkat MA Terkait Pemangkasan Hukuman Edhy Prabowo”.

Narasi yang diangkat oleh media secara umum menentang keringanan hukuman Edhy Prabowo. Mencederai semangat pemberantasan korupsi menjadi alasan utama. Bahkan ada artikel-artikel yang secara gamblang menyorot permasalahan itu, contohnya artikel koran.tempo.co yang berjudul “Serba Aneh Alasan Ringankan Hukuman Edhy” dan tirto.id “Menyoal Logika Hakim yang Sunat Vonis Edhy Prabowo jadi 5 Tahun”.

Grafik 4. Statistik Twitter Keyword “edhy prabowo” 7–13 Maret 2022 (Sumber: Socindex)

Di Twitter, pemantauan dilakukan menggunakan Socindex di periode yang sama terhadap keyword “edhy prabowo”. Hasilnya, ada total 15.062 eksposur terhadap keyword “edhy prabowo” yang terdiri dari 839 cuitan unik, 10.954 likes, dan 4.108 pembicaraan (retweet dan reply). Potensi buzz reach “edhy prabowo” terbilang besar, bisa lewat di linimasa 103,4 juta akun Twitter.

Grafik 5. Linimasa Percakapan keyword “edhy prabowo” 7–13 Maret 2022 (Sumber: Socindex)

Linimasa volume percakapan tentang keyword “edhy prabowo” menyerupai grafik di berita. Memuncak pada tanggal 10 Maret 2022 dan melandai setelahnya. Pada posisi puncaknya, ada 1.597 cuitan dan retweet yang mengekspos “edhy prabowo”.

Grafik 6. Grafik Estimasi Cuitan Bot keyword “edhy prabowo” 7–13 Maret 2022 (Sumber: Socindex)

Socindex mendeteksi bahwa percakapan tentang “edhy prabowo” tidak murni dibicarakan secara organik. Dari sampel yang ditangkap Socindex, porsi cuitan yang terindikasi bot adalah yang terbesar dengan 505 sampel cuitan. Cuitan cyborg yang berarti terindikasi campuran antara cuitan pengguna atau bot dengan porsi 278 sampel. Terakhir, ada 168 sampel terindikasi cuitan yang dilakukan secara natural atau organik.

Grafik 4. Daftar Cuitan dengan Balasan Terbanyak Keyword “edhy prabowo” 7–13 Maret 2022 (Sumber: Socindex)

Daftar top tweets diisi oleh cuitan dari akun-akun media. Cuitan akun detikcom @detikcom ada di posisi teratas daftar top tweets berdasarkan balasan warganet dengan 953 balasan. Lalu ada cuitan akun media lain seperti Kompas TV @KompasTV, kumparan @kumparan, dan Asumsi @asumsico. Cuitan akun-akun media inilah yang membuat buzz reach percakapan tentang “edhy prabowo” berada di angka ratusan juta.

Gambar 1. Tangkapan Layar Balasan Cuitan @detikcom (Sumber: Twitter)

Komentar warganet di kolom balasan menampakkan kegelisahan. Menilik kolom balasan cuitan top tweet @detikcom, warganet mengungkapkan kekesalan dan rasa miris dengan pemotongan masa tahanan Edhy Prabowo dengan bebas. Warganet juga dibuat bingung dengan alasan yang meringankan hukuman Edhy Prabowo.

Penutup

Edhy Prabowo adalah salah satu tangkapan KPK dari kabinet pemerintahan Joko Widodo. Sangat disayangkan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim MA malah melempem. Keringanan hukuman yang diterima Edhy pada proses kasasi dinilai mencederai semangat pemberantasan korupsi. Media dan warganet pun menyuarakan kekecewaannya.

Pubik yang kecewa hanya bisa bersuara. Kini, biduk berada di tangan KPK untuk berupaya lebih baik ke depan dalam memberantas korupsi. Opsi PK sudah dimunculkan KPK. Pertanyaannya, apakah akan dilakukan?

--

--