Khoirul Rifai
Binokular
Published in
8 min readJul 21, 2022

--

Kenapa MS Glow Kalah Melawan PS Glow yang Baru Saja Muncul?

MS Glow, jenama produk kecantikan milik crazy rich asal Malang, Gilang Widya Pramana dan istrinya Shandy Purnamasari sedang merajai pasar produk kecantikan Tanah Air. Pertumbuhannya pesat berkat strategi yang jitu di media sosial dengan melibatkan sang pemilik langsung dan menyasar ceruk pasar face care untuk kaum pria yang belum banyak terjamah sebelumnya. Namun, dominasi tersebut tampaknya akan sedikit terganggu dengan putusan Pengadilan Niaga (PN) Surabaya yang membuat MS Glow kalah dalam sengketa merek melawan PS Glow.

PS Glow adalah produk kecantikan milik Putra Siregar yang lebih dikenal dengan bisnis Iphone murahnya. Tokonya, PStore tersebar di berbagai kota besar di Indonesia dan viral karena menjual Iphone dengan harga miring. Belakangan, Putra Siregar bersama istrinya Septia Yetri Opani atau lebih dikenal sebagai Septia Siregar melebarkan sayap bisnis dengan membuat produk kecantikan bernama PS Glow. Kemiripan nama inilah yang membuat pihak MS Glow dan PS Glow saling bersengketa.

Kisruh Merek, Menang Duluan Bukan Jaminan

Kasus bermula pada 2019, saat Septia mengaku mendapat direct message (DM) Instagram dari Shandy sang pemilik MS Glow. Isinya mengajak Septia untuk berbisnis usaha kosmetik. Tawaran ini tidak langsung disetujui Septia dan setelah itu tidak ada kabar kelanjutan kerjasama ini. Saat menawarkan bisnis kosmetik kepada Septia, merk MS Glow milik Shandy sudah beredar luas sejak 2013.

Gambar 1. Komparasi tampilan produk PS Glow dan MS Glow. Sumber: jember.jatimnetwork.com

Pada medio Agustus 2021, Septia melalui PStore Glow meluncurkan produk kecantikan dengan nama dan warna produk yang mirip dengan MS Glow. Merasa dijiplak, Shandy melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Medan pada Maret 2022. Isi gugatan di PN Medan terkait merek PStore Glow yang memiliki kemiripan dalam hal nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis.

Dalam putusannya pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang dan majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PStore Glow Men. Majelis hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO” dan merek “MS GLOW FOR MEN”.

Setelah putusan PN Medan, kedua pihak sebenarnya sudah melakukan mediasi hingga dua kali. Pada mediasi kedua, menurut pengakuan Septia di akun Instagram-nya, pihak PS Glow sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna kemasan, bahkan menyerahkan merk PS Glow kepada pihak lawan. Namun, mereka kesulitan untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 60 milyar yang diajukan. Akibatnya, mediasi kembali buntu.

Di tengah gugatan yang diajukan MS Glow, pihak PS Glow rupanya juga mengajukan gugatan serupa ke PN Surabaya pada April 2022. Atas nama PT PStore Glow Bersinar Indonesia, Putra Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat enam pihak terkait MS Glow. Keenamnya adalah PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada 12 Juli 2022 lalu. Putusan menyatakan, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan “PStore Glow” yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Selanjutnya, PN Surabaya juga menghukum keenam tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar.

Putusan tersebut juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia. Dengan keluarnya putusan PN Surabaya, maka PS Glow menjadi pemenang sementara dalam sengketa merk ini.

MS Glow pun tidak tinggal diam, mereka mengajukan kasasi ke PN Surabaya karena merasa lebih berhak atas merk yang disengketakan. Pasalnya, merk MS Glow sudah didaftarkan ke Dirjen HAKI pada 2016, sedangkan PS Glow baru muncul pada 2021. Sungguh ajaib memang bila pengadilan memenangkan merek yang muncul belakangan. Logikanya, bagaimana mungkin MS Glow bisa meniru sesuatu yang belum ada pada tahun 2016?

Rupanya, dalam penelusuran Pangkalan Data Kekayaan Intelektual milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, merk “MS Glow” hanya terdaftar di kode barang nomor 32 untuk kategori minuman serbuk instan dan minuman serbuk teh. Sedangkan kode kelas tiga untuk produk bedak, deodoran, kosmetik, krim wajah, lipstik, lulur, pelembab, pembersih wajah, pewarna dan cat rambut hanyalah merk “MS Glow for Men” yang didaftarkan.

Gambar 2. Perbedaan kode kelas di Dirjen Kekayaan Intelektual. Sumber: Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Dirjen Kekayaan Intelektual

Perbedaan kode kelas inilah yang membuat PS Glow memenangkan gugatan. Pasalnya, PS Glow sudah mendaftarkan merek “PS Glow” sebagai penamaan merek di kode kelas 3 dan disetujui Dirjen Kekayaan Intelektual.

Keruwetan sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow yang saling menuntut di dua pengadilan niaga berbeda menunjukkan rumitnya klasifikasi paten atas sebuah merk. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut bersuara dengan meminta masyarakat agar segera mendaftarkan merknya sebagai kekayaan intelektual untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari. Begitu juga dengan pemahaman atas kode kelas yang didaftarkan. Jangan sampai karena merasa sudah mendaftarkan terlebih dulu lantas merasa aman dari ancaman seperti ini.

Kue Lezat Produk Kecantikan

Baik MS Glow dan PS Glow merupakan perusahaan milik orang yang kerap disebut sultan di media sosial. MS Glow adalah sebuah brand kecantikan di bawah naungan PT Kosmetika Cantik Indonesia dan menjadi salah satu lini bisnis J99 Corp yang berdiri pada tahun 2013. MS Glow mengawali bisnis kosmetik dengan menjual penjualan produk skincare dan body care secara online. Lalu MS Glow mengembangkan lini bisnisnya ke klinik kecantikan MS Glow Aesthetic Clinic.

Sang pemilik, Gilang yang lebih akrab disapa Juragan 99 memiliki setidaknya 13 lini usaha yang terentang mulai dari bisnis kecantikan, produksi kosmetik, kos-kosan, armada bus, armada logistik, vape, hingga garmen. Bisa dibilang MS Glow sekarang menjadi tulang punggung bagi konsorsium usaha J99 Corp. Meski tidak merilis angka pasti, Gilang sendiri pernah terpeleset lidah dengan menyebut omzet MS Glow mencapai Rp 600 miliar per bulan. Lebih besar dari raksasa kosmetik Tanah Air seperti Martha Tilaar yang hanya Rp 24,75 miliar dan Mustika Ratu yang mencatat angka Rp 26,4 miliar per bulan.

Sementara itu, PS Glow adalah usaha kedua dari Putra Siregar yang sukses berkat toko ponselnya, Pstore di bawah PT Putra Siregar Merakyat. Ponsel yang dijual PStore terkenal lebih murah dibanding toko lain dan saat ini memiliki 40 cabang di seluruh Indonesia.

Meski keduanya sedang berseteru, tampaknya Gilang dan Putra sepakat bahwa bisnis kecantikan adalah kue lezat yang terlalu sayang untuk dilewatkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal I-2020 pertumbuhan industri kimia, farmasi, dan obat tradisional termasuk kosmetik tumbuh 5,59%. Pertumbuhan pasar kosmetik di Indonesia juga diproyeksikan naik 7% pada 2021.

Menurut data dari perusahaan teknologi Insignia dan MarketHac, brand lokal mampu menguasai pangsa pasar produk kecantikan di beberapa kategori. Dengan yang terkuat adalah di kategori skin care dan body care. MS Glow memimpin di kategori perawatan kulit dengan menguasai pangsa pasar sebesar 8,2 persen pada akhir kuartal I 2022. Angka ini menurun jika dibandingkan pada akhir tahun 2021 yaitu sebesar 12,6 persen.

MS Glow juga masuk dalam sepuluh merk perawatan tubuh terlaris di lokapasar Shopee dan Tokopedia pada Agustus 2021 menurut catatan katadata.id. Pada bulan tersebut, MS Glow menempati posisi kesembilan dengan pangsa pasar dua persen untuk penjualan daring. Bisa jadi, PT Putra Siregar Merakyat sebagai induk perusahaan PS Glow tertarik menjajal peruntungan di bidang perawatan tubuh karena melihat besarnya keuntungan yang didapat MS Glow.

Pantauan Media

Sejak keluar putusan PN Surabaya pada 12 Juli 2022 yang memenangkan PS Glow, pemberitaan kasus MS Glow vs PS Glow kembali meningkat. Berdasarkan pantauan Jangkara dengan big data Newstensity milik PT Nestara Teknologi Teradata, angka pemberitaan cukup fluktuatif selama rentang 12 Juli-20 Juli 2022 dengan total perolehan 882 berita.

Grafik 1. Linimasa pemberitaan. Sumber: Newstensity

Dari grafik di atas, puncak pemberitaan terekam pada 14 Juli 2022 saat owner MS Glow Shandy Purnamasari mem-blow up kasus ini di media sosialnya. Salah satu poin utama yang disoroti Shandy adalah putusan hakim yang menyebut MS Glow tanpa hak meniru PS Glow sebagai sebuah merek dagang meski sudah lebih dulu muncul ketimbang PS Glow. Pada tanggal tersebut, media juga merangkum perjalanan kasus sejak gugatan pertama di PN Medan pada Maret 2022 hingga terakhir putusan PN Surabaya pada 12 Juli 2022 yang membuat load pemberitaan sangat ramai.

Grafik 2. Sentimen pemberitaan. Sumber: Newstensity

Adapun sentimen negatif terlihat cukup dominan dalam pemberitaan dengan 573 berita yang mewakili 65 persen pemberitaan. Wajar saja, topik utama yang banyak diberitakan adalah sengketa, gugatan, dan konflik antara dua pemilik usaha MS Glow dan PS Glow. Untuk pemberitaan positif yang mencapai 258 berita, banyak disumbang dari pemberitaan terkait upaya damai oleh kedua belah pihak dan edukasi tentang pendaftaran merk ke Dirjen Kekayaan Intelektual.

Grafik 3. Top KOL dalam pemberitaan. Sumber: Newstensity

Shandy Purnamasari sebagai pemilik MS Glow menjadi top key opinion leader (KOL) dalam pemberitaan. Cukup wajar, mengingat Shandy adalah salah satu pendiri MS Glow yang paling banyak diulas media. Shandy juga aktif di media sosial Instagram. Setiap gebrakan atau acara yang dibuat MS Glow selalu dibagikan Shandy melalui akun pribadinya.

Berbeda dengan pemberitaan media massa yang masih cukup ramai, arus percakapan di media sosial Twitter justru sepi. Seperti hasil pantauan Socindex milik PT Nestara Teknologi Teradata, Jangkara mencatat puncak percakapan terjadi pada 13 Juli 2022, satu hari setelah putusan PN Surabaya dirilis dan tersirkulasi ke berbagai platform. Kata kunci yang dipakai adalah “MS Glow” dan “PS Glow”.

Grafik 4. Linimasa di Twitter. Sumber: Socindex

Di Twitter, isu ini meraih 46.111 engagement berupa post, reply, dan retweet, serta melibatkan 28,1 juta audiens. Kemudian isu sengketa ini berpotensi mampir ke 73,4 juta akun Twitter (buzz reach).

Grafik 5. Statistik Twitter dengan kata kunci MS Glow dan PS Glow, periode 12–20 Juli 2022. Sumber: Socindex

Uniknya, warganet tampak lebih berpihak pada MS Glow setelah putusan PN Surabaya muncul. Dugaan sementara, warganet bersimpati pada MS Glow sebagai merek yang lebih dulu muncul dan dikenal, tetapi kalah di pengadilan oleh merek yang muncul belakangan.

Grafik 6. Top hashtag di Twitter. Sumber: Socindex dan Twitter

Cuitan dari akun @txtfrombrand menjadi cuitan dengan likes dan retweet terbanyak setelah mengunggah kasus ini. Akun ini memang terkenal di Twitter sebagai akun yang kerap mengunggah isu yang sedang ramai dan melibatkan brand dalam setiap kasusnya. Bisa dikatakan, akun ini menjadi referensi generasi z dan sebagian milenial untuk mencari hot issue dalam skena brand di Tanah Air.

Grafik 7. Top likes di Twitter. Sumber: Socindex

Epilog

Kasus MS Glow melawan PS Glow dalam sengketa merek bisa dijadikan pelajaran bagi setiap pebisnis dalam mengamankan usahanya. MS Glow, merek yang sudah didaftarkan sejak 2016 saja bisa digugat dan kalah karena perbedaan kode kelas dalam klasifikasi Dirjen Kekayaan Intelektual. Sebuah celah yang dimanfaatkan dengan baik oleh PS Glow untuk mengklaim merk.

Di sisi lain, munculnya PS Glow juga meramaikan industri kecantikan Tanah Air yang seolah tidak pernah jenuh dengan produk baru. Berapapun produk yang ditawarkan, selalu saja ada pasar yang siap menyerapnya. Indikasi betapa seksinya industri kecantikan nasional yang bisa dimanfaatkan produsen lokal.

--

--