Khoirul Rifai
Binokular
Published in
8 min readMay 19, 2022

--

Lepas Masker di Tempat Terbuka Sebagai Bagian Transisi Menuju Endemi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 17 Mei 2022 sore, mengumumkan masyarakat diperbolehkan melepas masker di tempat terbuka sebagai bagian dari pelonggaran kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19. “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi dikutip dalam cuplikan video yang dimuat sindonews.com.

Pengumuman ini, kata Jokowi, tidak ingin meniru kebijakan negara lain yang langsung memperbolehkan lepas masker baik indoor maupun outdoor. Menurutnya, pemerintah akan melihat situasi pada masa transisi selama enam bulan ke depan. Dalam rencana pemerintah, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan setiap kebijakan akan dijalankan dengan cermat. Namun, pemerintah mengakui kebijakan ini juga berpatokan pada kebijakan masker di negara lain.

Beberapa negara memang sudah melakukan relaksasi dalam penanganan pandemi ini. Sebagian malah langsung menghapuskan kewajiban memakai masker. Menurut catatan traveloffpath.com, per April 22 ada 19 negara yang menghapus kewajiban memakai masker di muka umum. Dari 19 negara tersebut, 13 di antaranya berasal dari Eropa seperti Denmark, Norwegia, Prancis, Polandia, Latvia, dan Britania Raya. Negara di luar Uni Eropa di antaranya Amerika Serikat, Kanada, dan Republik Dominika.

Untuk kawasan Asia Tenggara, Indonesia mengikuti langkah Singapura dan Malaysia yang membebaskan warganya untuk melepas masker di ruang terbuka. Sebaliknya, Thailand, Filipina, dan Vietnam masih mewajibkan penggunaan masker secara ketat karena tingginya kasus aktif Covid-19 di kedua negara tersebut.

Perjalanan Penanganan Pandemi di Indonesia

Penghapusan kebijakan memakai masker di tempat terbuka adalah salah satu langkah maju penanganan pandemi di Indonesia. Kebijakan ini mengindikasikan proses transisi menuju endemi oleh pemerintah. Sebelumnya, berbagai kebijakan sudah dikeluarkan pemerintah yang dalam implementasinya harus mengorbankan sektor ekonomi, pariwisata, manufaktur, dan pendidikan.

Pada masa awal pandemi, pemerintah merilis beberapa aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PSBB Transisi, dan PSBB Ketat. Kebijakan inilah yang mengubah segala hal dalam aspek kehidupan, sehingga mengenalkan konsep “new normal” kepada masyarakat. Dalam beberapa implementasi PSBB, pemerintah membatasi kegiatan di tempat umum dengan menerapkan kebijakan work from home, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan keagamaan.

PSBB menjadi kebijakan pemerintah yang paling banyak dikritik dan dianggap menyengsarakan rakyat. PSBB dianggap menyebabkan roda perekonomian berhenti dan pemutusan hubungan kerja terjadi di mana-mana karena pembatasan mobilitas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi terkontraksi 2,07 persen pada 2020 atau selama masa penerapan PSBB.

Setelah itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan lain yang secara esensial tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sama dengan PSBB, pemerintah memodifikasi PPKM sesuai dengan dinamika penyebaran Covid-19 dan kondisi masyarakat seperti PPKM Jawa-Bali, PPKM Mikro, PPKM Darurat (yang diterapkan saat varian Delta menyerang), dan PPKM Level 1–4. Dalam penerapan PPKM Level 1–4, kriteria pelaksanaan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi pandemi di masing-masing daerah.

Pola penanganan pandemi yang dilakukan pemerintah sejauh ini tidak pernah lepas dari penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti menjaga jarak dan wajib memakai masker. Kini, dengan dihapuskannya aturan wajib memakai masker di ruang terbuka, bisa diasumsikan pemerintah memulai transisi menuju endemi.

Optimisme dalam Transisi Menuju Endemi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengamini hal ini. Ia menyebut penghapusan wajib memakai masker adalah salah satu bagian dari transisi. “Dari semua pandemi yang terjadi dalam sejarah, transisi terjadi ketika masyarakat sudah menyadari bagaimana caranya melakukan protokol hidup yang sehat,” kata Budi dalam konferensi pers, Senin, 17 Mei 2022.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga menyatakan Indonesia resmi memasuki masa transisi. Kondisi ini disambut dengan pelonggaran beberapa aktivitas dan protokol kesehatan. Selain penghapusan kewajiban memakai masker di ruang terbuka, pemerintah juga menghapus syarat tes PCR dan antigen untuk pelaku perjalanan semua moda transportasi. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Namun, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito tetap mewanti-wanti bahwa kondisi itu tidak lantas membuat masyarakat menjadi lengah. Ia pun meminta masyarakat tetap menjalani pola hidup sehat dan bersih serta mematuhi protokol kesehatan.

Pemerintah tampak percaya diri dengan proses transisi kali ini. Salah satu pemicunya adalah tidak adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca-pelaksanaan libur Lebaran 2022. Bahkan, angkanya terus menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan yang diolah katadata.co.id, angka kasus aktif Covid-19 terus melandai di kisaran 5 ribu pasien aktif per 12 Mei 2022. Angka ini membuat Indonesia berada di urutan ke-19 di Asia untuk catatan kasus aktif Covid-19. Lebih baik daripada negara Asia Tenggara lain seperti Vietnam, Singapura, Thailand, dan Malaysia.

Grafik 1. Kurva kasus aktif Covid-19 di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan. (Sumber: katadata.co.id)

Program vaksinasi juga berkontribusi pada penurunan kasus aktif Covid-19 sehingga mempercepat transisi menuju endemi. Menurut epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, realisasi vaksinasi dan infeksi alami menyebabkan imunitas masyarakat meningkat sehingga tingkat kematian dan perawatan berkurang. Berdasarkan pantauan kontan.co.id, hingga 18 Mei 2022, sebanyak 96 persen dari 208 juta target telah mendapat vaksin pertama, 166 juta atau 83 persen telah mendapat dosis kedua, dan vaksin booster baru mencapai 26 persen atau 43 juta orang. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh di antara negara Asia Tenggara dalam hal rasio penduduk yang mendapat vaksin.

Katalis lain yang mendukung proses transisi ini adalah dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Meski IDI menyebut periode ideal transisi adalah bulan depan untuk menganalisa dampak mudik pada penyebaran Covid-19, IDI tetap setuju dengan kebijakan lepas masker ini. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 IDI Prof. Zubairi Djoerban justru menekankan gaya hidup seperti memakai masker yang selama ini diterapkan untuk dijadikan kesadaran personal setiap orang.

Uniknya, masyarakat justru menanggapi kebijakan lepas masker ini dengan beragam. Ada yang mendukung dan ada juga yang enggan melepas masker karena sudah menjadi gaya hidup atau tidak nyaman untuk melepasnya. Dalam pemberitaan tempo.co, beberapa warga yang ditemui mengaku masih takut untuk melepas masker. Sebagian malah menganggapnya sebagai fashion sehingga merasa kurang percaya diri jika tidak memakai masker di tempat umum.

Sebelum kebijakan lepas masker diumumkan, kegiatan ekonomi memang sudah berangsur-angsur pulih setelah pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran. Mulai pulihnya kegiatan ekonomi mendorong pertumbuhan pada kuartal I/2022. BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2022 mencapai 5,01 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pulihnya aktivitas masyarakat menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi. Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran telah mencapai posisi yang sama, bahkan lebih baik dari kuartal I/2019 sebelum Covid-19 melanda.

Pemberitaan Media

Aturan kebijakan lepas masker baru diumumkan pada 17 Mei 2022. Berdasarkan pantauan alat big data Newstensity milik PT Nestara Teknologi Teradata, terjaring 1.572 berita yang relevan dengan kata kunci “lepas masker” dan “relaksasi prokes”. Periode pemantauan ini dilakukan pada 17 Mei-19 Mei 2022 pukul 09.00 WIB.

Grafik 2. Linimasa pemberitaan

Rilis aturan ini diapresiasi media massa dengan sentimen positif. Sejak awal dikeluarkan, pemberitaan dengan narasi positif mendominasi hingga 89 persen atau 1.402 berita. Sebaliknya, pemberitaan negatif hanya berjumlah 119 berita. Umumnya, pemberitaan negative muncul dari kritik beberapa pihak dan kebijakan pemerintah daerah yang masih mewajibkan masker.

Grafik 3. Sentimen pemberitaan

Dari hasil analisis word cloud, kata kunci pelonggaran dan relaksasi mendapat eksposur yang tinggi. Selain itu, kata kunci dukungan dan apresiasi juga muncul dalam jajaran word cloud yang mengindikasikan kebijakan Jokowi mendapat banyak dukungan.

Grafik 4. Analisis word cloud

Sementara dari hasil pemantauan di media sosial Twitter menggunakan Socindex, kata kunci “lepas masker” dan “relaksasi prokes” melahirkan 107.606 engagement (jumlah interaksi berupa comment, post, share, dan view), 11.205 talk (jumlah post dan comment), 89.687 likes, dan 24.852.278 audience (jumlah pengunjung media sosial yang terpantau).

Grafik 5. Aktivitas di Twitter

Sejauh ini, puncak percakapan terjadi pada 18 Mei 2022. Saat kebijakan ini dirilis oleh media, berita dengan cepat tersirkulasi di Twitter dan mendorong percakapan warganet. Dari analisis sentimen media sosial, warganet tampak mendukung kebijakan ini yang tercermin dengan tingginya angka likes untuk unggahan yang memuat aturan ini.

Grafik 6. Linimasa percakapan di Twitter

Tagar #ApresiasiLepasMasker menjadi tagar teratas dengan 33 unggahan, diikuti tagar #masker dan #Jokowi masing-masing dengan 26 dan 22 unggahan. Sayangnya, tagar teratas yang muncul dalam percakapan kali ini terkesan dibuat-buat atau muncul secara anorganik. Polanya, beberapa akun dengan foto profil perempuan mengunggah tautan berita tentang aturan lepas masker diiringi caption yang berisi potongan berita dan tagar #ApresiasiLepasMasker. Seluruh unggahan dengan tagar ini mendukung penuh aturan yang dirilis Jokowi.

Grafik 7. Tagar teratas

Meski demikian, percakapan masih didominasi oleh akun-akun asli. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya analisis skor percakapan. Analisis unggahan menunjukkan akun-akun human (manusia) mendominasi dengan 2.182 unggahan. Semakin rendah skor, semakin tinggi potensi unggahan dibuat oleh manusia.

Grafik 8. Analisis skor unggahan

Kebijakan ini, meski disambut positif oleh masyarakat di sisi lain juga memunculkan beberapa kelompok yang merasa lebih nyaman memakai masker. Asumsi itu terbukti dalam analisis word cloud di Twitter. Beberapa kata kunci yang mengindikasikan hal itu seperti “gamau”, “insecure”, dan “kebiasaan” tampil di jajaran kata kunci teratas yang muncul di percakapan Twitter.

Grafik 9. Analisis word cloud di Twitter

Penutup

Indonesia memulai sebuah langkah penting dalam transisi menuju endemi Covid-19 dengan mengatur penggunaan masker di tempat terbuka dari yang sebelumnya wajib menjadi opsional, mengikuti langkah beberapa negara lain. Setelah selama dua tahun terakhir menjalani berbagai kebijakan untuk menghalau Covid-19, penghapusan aturan wajib memakai masker adalah sebuah kemajuan.

Tingginya angka vaksinasi dan rendahnya kasus Covid-19 aktif menjadi alasan pemerintah untuk memulai transisi. Begitu juga dengan geliat ekonomi yang sudah menunjukkan peningkatan setelah sempat dihantam kontraksi pada 2020 lalu. Meski kebijakan disambut gembira, beberapa orang masih memilih untuk tetap memakai masker dengan alasan kenyamanan dan kebiasaan. Artinya, gaya hidup dengan protokol ketat telah sukses ditanamkan ke sebagian masyarakat. Semoga saja kebijakan ini tidak merusak upaya pemerintah yang telah dijalankan dua tahun terakhir ini.

--

--