Manipulasi Warnai PPDB Zonasi

Indra Buwana
Binokular
Published in
7 min readJul 18, 2023

Sistem zonasi yang diterapkan untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD, SMP, dan SMA telah memasuki tahun keenam sejak efektif diterapkan pada tahun 2017. Pada tahun keenam pelaksanaannya, PPDB 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Jalur penerimaan PPDB 2023 melalui sistem zonasi untuk tingkat SD minimal 70% dari daya tampung dan minimal 50% untuk jenjang SMP dan SMA. Jalur afirmasi juga dibuka dengan jumlah minimal 15% dari daya tampung sekolah untuk mengakomodasi siswa dengan kemampuan ekonomi terbatas atau penyandang disabilitas. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diberi kuota maksimal 5%. Jalur prestasi dapat dibuka jika masih ada sisa kuota.

Permendikbud 1 Tahun 2021 tidak dengan gamblang mengatur seberapa jauh zonasi yang diterapkan untuk fasilitas pendidikan. Penentuan jalur zonasi diserahkan pada pemerintah daerah (pemda). Permendikbud tersebut hanya meminta pemda memperhatikan beberapa hal, seperti sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan calon peserta didik di sekitar sekolah.

Celah Manipulasi PPDB Zonasi

Tujuan besar PPDB zonasi adalah pemerataan pendidikan agar tiap anak dapat mengenyam pendidikan secara lebih inklusif. Masalahnya, PPDB sistem zonasi malah memunculkan celah kecurangan. Laporan kumparan.com tentang pelaksanaan PPDB zonasi tahun 2023 di Kota Bogor memberikan sekelumit carut-marutnya sistem ini di daerah. Rekayasa domisili melalui manipulasi Kartu Keluarga (KK) jamak dilakukan untuk mendapat bangku bagi calon siswa yang mengincar sekolah favorit, tapi berada di luar jalur zonasi.

Salah satu orang tua murid SD mengaku ditawari oleh seorang oknum guru SD dapat membantu meluluskan anaknya ke SMP negeri. Tidak gratis, oknum guru tersebut mematok nominal Rp7–8 juta untuk imbalan bantuan yang ia tawarkan. Biaya bisa naik hingga kisaran Rp15 juta jika SMP yang dituju adalah SMP favorit. Oknum tersebut mengaku mempunyai koneksi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bogor yang dapat memindah KK ke keluarga dengan titik koordinat yang masih dalam zonasi SMP tertentu.

Walikota Bogor, Bima Arya sempat menyatakan bahwa calon siswa yang memanipulasi KK untuk masuk ke dalam jalur zonasi PPDB akan didiskualifikasi lantaran sudah menyetujui pernyataan pertanggungjawaban. Tim Verifikasi Lapangan PPDB Kota Bogor bentukan Bima menemukan 297 nama calon siswa SMP dengan data yang bermasalah, 208 calon siswa di antaranya didiskualifikasi dari PPDB Kota Bogor.

Pola manipulasi KK ternyata telah ditandai oleh Dukcapil DKI Jakarta. Dukcapil DKI Jakarta mencatat ada peningkatan perpindahan penduduk sekitar satu bulan jelang PPDB di setiap tahunnya yang biasa digelar pada bulan Juni. Pada Mei 2022, ada 10.138 anak berusia 0–18 tahun yang pindah KK dari total 37.891 anak yang pindah KK ke Jakarta di tahun 2022. Pola itu terulang di tahun 2023. Dari 17.712 anak yang pindah KK selama Januari-Juni 2023, ada perpindahan KK sebanyak 15.934 anak yang menumpuk di bulan Mei 2023.

Praktik menumpang KK jelang PPDB juga terjadi di daerah-daerah lain. Lebih dari 2.000 laporan masuk ke tim pengaduan PPDB Jawa Barat dengan rata-rata laporan tentang kecurangan data kependudukan agar diterima di sekolah tertentu. Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan indikasi praktik serupa yang dikoordinatori oleh oknum orang tua siswa. Di Kalimantan Timur, puluhan orang tua calon siswa di SMA 8 Samarinda memprotes pihak sekolah lantaran anaknya yang masih berada di dalam jalur zonasi tergeser oleh calon siswa yang berasal dari kelurahan lain yang jauh dari sekolah tersebut.

Pemantauan Media

Grafik 1. Volume berita harian topik “PPDB Zonasi” 10–17 Juli 2023 (sumber: Newstensity)

Pemantauan berita tentang topik PPDB Zonasi dilakukan dengan Newstensity untuk memonitor bauran keyword “ppdb” dan “zonasi” selama 10–17 Juli 2023 di media. Hasilnya, Newstensity berhasil menangkap 4.352 berita dengan puncak pemberitaan pada tanggal 13 Juli 2023 dengan rilisan 855 artikel terkait.

Grafik 2. Sentimen berita topik “PPDB Zonasi” 10–17 Juli 2023 (sumber: Newstensity)

Sentimen negatif menjadi yang terbanyak dengan 2.522 pemberitaan atau 58%. Disusul dengan sentimen positif dengan 1.629 berita (37%) dan berita netral sebanyak 201 artikel (5%).

Berita negatif tentang topik PPDB Zonasi bermunculan dari banyaknya sorot media yang mengangkat berbagai masalah dalam pelaksanaan PPDB 2023 yang muncul serempak di berbagai daerah. Permasalahan-permasalahan itu seperti kecurangan memanipulai KK, siswa yang tidak mendapat sekolah, siswa tidak mampu yang tidak diakomodasi oleh sistem zonasi, dan lain sebagainya.

Grafik 3. Top person topik “PPDB Zonasi” 10–17 Juli 2023 (sumber: Newstensity)

Walikota Bogor, Bima Arya menjadi media darling untuk topik ini dengan kemunculan di 628 artikel terkait. Nama Bima bahkan lebih banyak disebut daripada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim; Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril. Kemunculan Bima sebagai top person teratas dipicu karena temuannya tentang kecurangan pelaksanaan PPDB di Kota Bogor.

Grafik 4. Top media topik “PPDB Zonasi” 10–17 Juli 2023 (sumber: Newstensity)

Media daring republika.co.id menjadi yang teratas dengan rilisan 90 artikel terkait PPDB zonasi. Daftar lima besar top online media pun diisi oleh media-media tier 1, yaitu republika.co.id, kompas.com, tempo.co, detik.com, dan tribunnews.com.

Untuk media cetak ada koran lokal Jawa Barat, Harian Metropolitan dan Jabar Ekspres yang sama-sama merilis 18 artikel tentang PPDB zonasi. Selain itu ada Pakuan Raya, Radar Bogor, Radar Tasikmalaya, Jurnal Bogor yang juga merupakan koran lokal Jawa Barat. Banyaknya rilisan dari koran lokal Jawa Barat dapat dikaitkan dengan sorotan terhadap Kota Bogor dan Pemprov Jawa Barat yang menangani permasalahan dalam pelaksanaan PPDB.

Grafik 5. Statistik Twitter keyword “ppdb” dan “zonasi” 10–17 Juli 2023 (sumber: Socindex)

Socindex menangkap 7.190 perbincangan di Twitter yang mengandung keyword “ppdb” atau “zonasi” selama 10–17 Juli 2023. Cuitan-cuitan tersebut menarik 17.627 applause dan 16.205.966 audience. Total ada 26.788 engagement terkait cuitan “ppdb” atau “zonasi” selama periode pemantauan.

Grafik 6. Top Tweet keyword “ppdb” dan “zonasi” 10–17 Juli 2023 (sumber: Socindex)

Cuitan dari Narasi Newsroom @NarasiNewsroom mendapatkan 968 likes, terbanyak di antara yang lain. Narasi Newsroom mengunggah video tentang salah satu orang tua calon siswa di Kota Tangerang yang mengukur jarak sekolah tempat anaknya mendaftar dengan kediamannya untuk membuktikan ada kecurangan dalam PPDB.

Cukup banyak cuitan yang masuk ke daftar top tweet yang menceritakan tentang permasalahan PPDB sistem zonasi. Kumparan @kumparan bercuit tentang 39 siswa di Subang, Jawa Barat yang terancam tidak masuk sekolah lantaran tidak masuk zonasi PPDB. Merapi Uncover @merapi_uncover mengunggah foto para siswa SMAN Karangnongko, Klaten yang melebihi kapasitas sehingga harus ditempatkan di tenda.

Perlunya Evaluasi

Permintaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh pada sistem zonasi untuk penerapan PPDB telah disuarakan oleh berbagai pihak. Walikota Bogor, Bima Arya meminta pada Dinas Dukcapil Kota Bogor untuk memperketat pengajuan perubahan atau pembaruan KK. Ini lantaran salah satu kecurangan yang kerap muncul dalam PPDB zonasi adalah manipulasi data KK. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi masalah tersebut agar tidak terulang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani berkesimpulan bahwa manipulasi KK adalah ekses negatif dari jumlah fasilitas pendidikan yang tidak merata. Puan tidak menampik bahwa sistem zonasi memang memiliki tujuan yang baik untuk pemerataan pendidikan dan menghilangkan kastanisasi sekolah unggulan dan non-unggulan. Meskipun demikian, ia meminta Kemendikbudristek untuk tetap melakukan evaluasi secara menyeluruh pada PPDB zonasi.

Kemendikbudristek menampik bahwa pihaknya lepas tangan terhadap pelaksanaan PPDB zonasi. Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menjelaskan bahwa penyelenggaraan sekolah negeri dijalankan oleh pemerintah daerah (pemda). Kemendikbudristek bertindak sebagai pengawas pemda atas penyelenggaraan PPDB di tiap sekolah negeri, bukan mengawasi sekolahnya. Chatarina menuding ada kurangnya pengawasan pemda sehingga kecurangan dapat terjadi.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyebut Kemendikbudristek seperti sedang “cuci tangan” karena menyerahkan tanggung jawab pengawasan PPDB pada pemerintah daerah. Ubaid mengkritisi acuan pelaksanaan PPDB yaitu Permendikbud 2021 Nomor 1 hingga kini masih belum direvisi meskipun sudah banyak permasalahan yang mencuat. Ia menilai Permendikbud tersebut bertabrakan dengan peraturan-peraturan yang ada di daerah. Untuk mengatasinya, ia menyarankan agar Kemendikbudristek untuk membuat aturan hingga tingkat teknis pelaksanaan PPDB zonasi.

Penutup

Idealnya, pelaksanaan penerimaan siswa baru dapat berjalan bersih dan lancar sehingga semua anak mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan yang layak. Namun, sistem zonasi yang diterapkan ternyata masih jauh dari sempurna. Kecurangan-kecurangan muncul lantaran sistem yang belum matang dan ada celah yang bisa dieksploitasi. Tidak seharusnya para calon siswa disuguhkan dengan tindak koruptif ini. Jika sistem zonasi tidak segera dibenahi, cita-cita besarnya untuk memeratakan pendidikan terancam gagal tercapai.

--

--