Perpres Nomor 75 Tahun 2024 : Obral HGU 190 Tahun Demi Tarik Investor

catur noviantoro
Binokular
Published in
8 min readJul 18, 2024
credit : Aan Riyadi

Menjelang habis masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap menjadi proyek prioritas di 2024. Berdasarkan Lampiran I Perpres №52/2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, Jokowi menetapkan ada 44 proyek prioritas dalam RKP tahun 2024. Salah satu proyek yang menjadi prioritas adalah pembangunan IKN.

Di lain kesempatan, Presiden Jokowi juga mengungkapkan IKN sebagai proyek prioritas saat menghadiri Hari Bakti PU ke — 78 di Istana Negara, Jakarta, Senin (04/12/2023). Menurut Jokowi, pembangunan IKN diprioritaskan sebab efisiensi biaya logistik, meningkatkan daya saing negara, menumbuhkan titik pertumbuhan ekonomi baru, dan konektivitas sosial budaya.

Sejak awal digagas hingga proses pembangunan, IKN selalu mendapatkan sorotan publik. Megaproyek yang menelan anggaran sebesar Rp 466 triliun, dinilai banyak pihak sebagai proyek ambisi Jokowi untuk meninggalkan legacy kepimpinannya. Baru-baru ini sorotan publik tertuju pada rencana upacara peringatan HUT ke — 79 Kemerdekaan RI 2024 akan dihelat di IKN berubah skenarionya menjadi hybrid, sebagian di IKN, sebagian di Istana Negara, Jakarta. Lantaran kesiapan infrastruktur dan sarana pendukung belum siap. Hal ini juga berimbas pada rencana Jokowi berkantor di IKN pada bulan Juli ini gagal.

Di tengah perhatian publik pada kesiapan infrastruktur dan sarana pendukung yang belum siap di IKN, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Kamis, 11 Juli 2024. Secara umum perpres tersebut mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN, hingga membahas mengenai mekanisme penggantian lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN.

Dalam perpres tersebut publik menyoroti pasal 9 beleid IKN. Dalam beleid itu disebutkan, pemerintah akan memberikan maksimal dua siklus hak pengelolaan tanah. Bila siklus pertama sudah habis waktunya, pemerintah bisa mengawal apakah pelaku usaha mau lanjut ke siklus ke-2 atau tidak. Untuk Hak Guna Usaha (HGU) ditetapkan satu siklus pengelolaan jangka waktunya paling lama 95 tahun. Kemudian, bisa dilanjutkan ke siklus kedua dengan waktu yang sama sesuai kriteria dan evaluasi pemerintah. Artinya, untuk HGU maksimal bisa sampai 190 tahun.

Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB juga diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Dianggap Memperbaiki Posisi Investasi di IKN

Diterbitkannya Perpres Nomor 75 Tahun 2024 dianggap oleh pengusaha dapat memperbaiki posisi investasi di IKN lebih baik. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menilai aturan tersebut akan berdampak pada perbaikan posisi investasi IKN yang saat ini menemui banyak persoalan. Dalam proses pengembangan IKN yang terus didorong pemerintah, permasalahan lahan menjadi salah satu yang paling banyak disoroti. Dengan adanya Perpres tersebut, akan tercipta kepastian hukum untuk investor.

Selain memperbaiki iklim investasi di IKN, pemberian HGU kepada investor hingga 190 tahun adalah bentuk nilai tambah, khususnya untuk kepastian hukum. Menurut Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Ikang Fawzi, pengusaha memerlukan kepastian hukum seperti pada beleid tersebut. Hal ini karena investasi yang ditujukan ke IKN bersifat jangka panjang. Faktor kepastian Hukum sama pentingnya dengan ketersediaan dan kelayakan infrastruktur hingga sarana dan prasarana. Ikang Fawzi juga menambahkan disahkannya Perpres Nomor 75 Tahun 2024 membuat ketertarikan investor ke IKN akan jauh lebih menarik dibanding memilih ke Malaysia atau Singapura.

Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditanyai oleh awak media mengenai Perpres Nomor 75 Tahun 2024. Pemberian izin HGU hingga 190 tahun kepada investor akan mempermudah para calon investor melakukan investasi. Pemberian HGU dinilai memberikan kepastian dan kejelasan status atas tanah terhadap investor ketika melakukan investasi.

Sementara itu, hadirnya Perpres Nomor 75 Tahun 2024 menjadikan angin segar bagi Otorita Ibu Kota Nusantara. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono menjelaskan pihaknya optimis perpres yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi dapat berkontribusi positif dalam menarik minat investor. Pasalnya, hingga akhir tahun OIKN menargetkan investasi di IKN dapat tembus Rp100 triliun. Sementara, hingga saat ini total investasi yang terparkir di IKN baru mencapai Rp51,3 triliun.

Sebelumnya, faktor yang menyebabkan para investor belum tertarik untuk berinvestasi dalam pembangunan proyek IKN juga pernah disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, mengatakan, faktor yang pertama ialah terkait dengan kepastian soal status lahan kepemilikan dan proses alih guna lahan yang belum jelas. Menurutnya, para investor ini menginginkan status lahan yang ada di IKN itu jelas dan telah terbebas dari pihak ketiga.

Dalam mengatasi soal status lahan pemerintah sendiri telah membentuk Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pembentukan satgas khusus ini untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan investor belum tertarik berinvestasi ke IKN[KR1] .

Sejauh ini proyek IKN ini telah menyerap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 72,3 triliun sepanjangan 2022–2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah menggelontorkan anggaran IKN tahun 2022 sebesar Rp 5,5 triliun, lalu di 2023 sebesar Rp 27 triliun dan tahun 2024 sebesar Rp 39,8 triliun. Bila mengacu pada rencana pos pendanaan IKN itu, gelontoran APBN sebesar Rp 72,3 triliun telah mencapai 77,57%.

Proyek Ibu Kota Negara (IKN) mengalami kesulitan dalam menarik pendanaan dari investor asing. Nirwono Joga, seorang pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, mengingatkan bahwa pemerintah, khususnya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), perlu segera menggaet investor untuk mendanai IKN yang baru. Mendatangkan investor dinilai sebagai tantangan besar karena sejauh ini investasi di IKN masih kurang signifikan. Menurut Nirwono, lambatnya investasi di IKN disebabkan oleh desain kota tersebut yang lebih difokuskan sebagai pusat pemerintahan, bukan kota komersial atau bisnis. Hal ini menyebabkan para investor bersikap menunggu dan melihat perkembangan lebih lanjut.

Obral HGU 190 Tahun Menuai Kritik

Tidak hanya mendapatkan sambutan positif dari kalangan pengusaha, kebijakan Presiden Jokowi memberikan HGU hingga 190 tahun untuk 2 siklus dan HGB selama 160 tahun kepada investor di IKN menuai kritik dari sejumlah pihak. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, langkah itu menunjukkan pemerintah mengabaikan kepentingan masyarakat. Sebab, penguasaan lahan diberikan begitu lama pada pengusaha. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebutkan, pemberian HGU sampai 190 tahun bahkan mirip dengan situasi Indonesia sebelum merdeka. Padahal, pemerintahan Belanda dulu sangat hati-hati dalam memberikan izin lahan untuk usaha.

Sedangkan, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio memprediksi, IKN akan tetap kesulitan menarik investor, meskipun Jokowi sudah menyetujui kebijakan HGU 190 tahun. Menurutnya, pelaku tak ingin berinvestasi di Indonesia lantaran masifnya korupsi dan perizinan yang tidak jelas. Agus juga berpendapat, pemberian HGU 190 tahun justru bisa menjadi bumerang bagi Indonesia dan berbahaya di kemudian hari.

Sebelumnya, pemberian HGU 190 kepada investor pernah di kritik oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada tahun lalu. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, mengatakan pemerintah telah melanggar dua dasar hukum dengan Perpres 75/2024. Pertama, UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21–22/PUU-V/2007 tentang pemberian hak tanah kepada investor. Dewi menjelaskan UU Agraria mengatur HGU maksimal selama 35 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 25 tahun bila memenuhi syarat. Untuk HGB, undang-undang ini mengatur haknya maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun. Angka ini jauh berbeda dengan HGU dan HGB yang ada di IKN.

Bila menilik secara sejarah, Perpres 75/2024 ini mengacu pada UU tentang IKN, yakni UU 21/2023 yang sudah mengubah UU IKN nomor 3/2022. Dalam UU 3/2022, belum ada peraturan soal pemberian HGU dan HGB, peraturan ini baru muncul dalam UU 21/2023 dan perpres 75/2024.

Menjawab kritikan terhadap pemberian izin HGU hingga 190 tahun kepada investor, Presiden Jokowi menjelaskan alasannya memberikan insentif kepada investor IKN dalam bentuk HGU lahan hingga 190 tahun. Menurutnya, perpanjangan jangka waktu HGU tersebut bertujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal itu karena pembangunan fasilitas dan ekosistem di IKN yang dibiayai oleh APBN hanya mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi sebelum berangkat ke Uni Emirat Arab di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/07/2024[KR2] ).

Pemberian izin HGU di IKN yang hampir 2 abad ini jauh lebih lama jika dibandingkan beberapa dengan beberapa negara lain. Misalnya, Malaysia dengan jangka waktu 21 tahun, Singapura dengan jangka waktu 10–99 tahun, dan Hong Kong jangka waktunya mencapai 90 tahun. Berkaca dari kebijakan negara lain dalam menyewakan tanahnya pada investor, jangka waktu yang ditawarkan pemerintah Indonesia terlampau lama. Hal ini mengindikasikan jika proyek IKN tidak begitu menarik bagi investor.

Riuh di Media Sosial

Polemik Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang memberikan izin HGU hingga 190 tahun kepada investor menjadi trending topik di media sosial X pada tanggal 12 Juli 2024. Socindex menangkap perbincangan dengan keyword “Perpres IKN”, “Percepatan Pembangunan IKN”, “HGU IKN” dan “ Perpres Nomor 75 Tahun 2024” menghasilkan 44.555 engagement, 3.641 ribu talks (comment dan tweet), dan 29.300 likes dari 2,304 juta audiens.

Grafik 1. Statistik keyword “Perpres IKN”, “Percepatan Pembangunan IKN”, “HGU IKN” dan “ Perpres Nomor 75 Tahun 2024” di X periode 11 Juli- 17Juli 2024 (sumber: Socindex)
Grafik 2. Daftar top tweet berdasarkan likes keyword “Perpres IKN”, “Percepatan Pembangunan IKN”, “HGU IKN” dan “ Perpres Nomor 75 Tahun 2024” di X periode 11 Juli- 17Juli 2024 (sumber: Socindex)

Di X, perbincangan tentang Perpres Nomor 75 Tahun 2024 yang banyak mengundang massa adalah perbincangan yang membandingkan penggunaan lahan oleh pengusaha di jaman kolonial Hindia — Belanda dengan Pemerintahan Presiden Jokowi berasal dari cuitan top tweet @Mythicalforest. Dari daftar top 5 cuitan teratas terdapat juga akun media massa @TirtoID dengan memberikan informasi tentang Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2024. Selain itu, ada juga cuitan dari politikus dan Anggota Komisi II DPR dari fraksi PKS Mardani Ali Sera @MardaniAliSera yang memberikan kritiknya terkait dengan HGU hingga 190 yang dianggap bertentangan dengan konstitusi di Indonesia, dan bertentangan dengan reforma agraria yang selama ini digaungkan oleh Presiden Jokowi.

Gambar 1. Tangkapan layar unggahan top tweet di X tentang HGU hingga 190 tahun di IKN (sumber: X)

Pantauan Media Massa

Polemik Perpres Nomor 75 Tahun 2024 Percepatan Pembangunan IKN yang memberikan izin HGU hingga 190 tahun kepada investor juga menjadi menghiasi media massa dalam sepekan terakhir. Pantauan Newstensity dengan kata kunci Perpres Nomor 75 Tahun 2024, HGU 190 tahun, Perpres 75/2024 periode 11 Juli — 17 Juli 2024 menemukan 559 pemberitaan. Puncak volume pemberitaan terjadi pada tanggal 12 Juli 2024, tepat sehari setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Grafik 3. Linimasa berita Perpres Nomor 75 Tahun 2024. Sumber: Newstensity

Presiden Jokowi menjadi entitas paling banyak disorot dan menjadi narasumber untuk isu Perpres Nomor 75 Tahun 2024 yang memberikan izin HGU hingga 190 tahun kepada investor di IKN. Selain itu, ada Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Munculnya Mardani Ali Sera karena beliau mengkritik HGU hingga 190 tahun kepada investor yang dinilai bertentangan dengan konstitusi dan juga bertentangan dengan reformasi agraria. Kemudian, wakil dari pemerintah ada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, ketiga muncul karena memberikan tanggapan terkait dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2024.

Grafik 4. Entitas teratas terkait Perpres Nomor 75 Tahun 2024. Sumber: Newstensity

Penutup

Disahkannya Perpres Nomor 75 Tahun 2024, menuai tanggapan yang bervariasi. Di satu sisi, pengusaha merespon positif bahwa kebijakan ini akan meningkatkan minat investasi di IKN dengan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan investor dalam jangka panjang. Namun, kritik dari beberapa pihak yang menunjukkan kekhawatiran bahwa langkah ini berpotensi menimbulkan masalah di masa depan. Terutamanya konflik agraria dengan masyarakat adat.

Di sisi lain, penambahan rentang masa sewa lahan di IKN yang sampai 190 tahun menunjukkan proyek ini tidak terlalu diminati. Alih-alih dibanjiri antrian investasi seperti gembar-gembor Presiden Jokowi, proyek ini justru terancam berakhir setelah pergantian rezim.

--

--