Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Capres — Cawapres

catur noviantoro
Binokular
Published in
8 min readOct 20, 2023

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10). Adapun gugatan yang dikabulkan adalah perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Artinya, orang yang belum berusia 40 tahun bisa maju capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Salah satu hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, pertimbangan mengabulkan gugatan itu karena beberapa negara telah mengatur batas usia pemimpinnya di bawah 40 Tahun. “Tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda, dengan demikian dalam batas penalaran yang wajar usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat atau setara,” kata Guntur saat membacakan amar putusannya.

Proses pengambilan putusan perkara gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat batas usia capres dan cawapres menjadi sorotan publik, karena independensi MK tengah diuji dalam memutuskan permohonan ini. Hal ini, tidak terlepas dari posisi ketua MK yang saat ini dijabat oleh adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman. Pasalnya, putusan gugatan perkara ini disebut-sebut akan memberikan jalan kepada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabumi Raka, yang juga anak dari Presiden Jokowi untuk maju menjadi calon wakil presiden. Dukungan terhadap Gibran maju sebagai pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 terus kencang berhembus.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan pada 16 Oktober 2023, MK juga memutus permohonan lain yang juga menggugat tentang Pasal 169 huruf q tentang Pemilu. Di antaranya Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan 4 pemohon perseorangan, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Erman Safar. MK menolak ketiga permohonan di atas. Selain itu, ada dua permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima, yaitu Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A dan Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Keputusan yang Berubah Cepat

Putusan atas pengabulan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diwarnai beda pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim serta adanya kejanggalan-kejanggalan selama Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Keempat hakim menilai seharusnya MK menolak permohonan tersebut. Lalu, ada dua hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Dua hakim ini berpendapat, kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang bisa maju menjadi pasangan capres-cawapres adalah yang pernah menjabat sebagai kepala daerah gubernur.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku ada keanehan yang luar biasa dan menyebut putusan tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar. Menurutnya, Mahkamah berubah pendiriannya secara cepat. Keanehan ini dipicu atas adanya perbedaan putusan perkara 29–51–55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam ketiga putusan sebelumnya, para hakim menyebut gugatan pemohon adalah ranah pembentuk undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurutnya, mahkamah seharusnya menerapkan judicial restraint dengan menahan diri untuk tidak memasuki kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan persyaratan batas usia minimum bagi capres dan cawapres. Ia juga menyayangkan sifat opened legal policy DPR yang diambil alih dan dijadikan beban politik MK untuk memutuskannya.

Kejanggalan lain juga diungkapkan hakim konstitusi Saldi Isra dalam memutus perkara gelombang kedua yaitu Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023. Ketua MK Anwar Usman ikut memutus perkara dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan. Sebelumnya, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara gelombang pertama yaitu perkara nomor 29–51–55/PUU-XXI/2023 pada 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara. Hasilnya, enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.

Selain itu, kejanggalan lainnya terkait para pemohon nomor 90 dan 91 yang sempat menarik permohonannya, Namun, sehari setelahnya, para pemohon urung membatalkan penarikan berkas gugatan.

Selain Saldi, hakim konstitusi Arief Hidayat juga memaparkan kejanggalannya saat membacakan dissenting opinion atas putusan perkara nomor 90. Arief Hidayat menyebutkan ada 3 kejanggalan yaitu penjadwalan sidang yang terkesan lama dan tertunda, pembahasan dalam RPH, dan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 ditarik tetapi tetap dilanjutkan.

Menurut Arief Hidayat soal jadwal sidang yang lama dan tertunda, berpotensi menunda keadilan. Sedangkan soal pembahasan dalam RPH, Arief menyinggung soal ketidakhadiran Ketua MK Anwar Usman untuk tiga perkara yaitu perkara nomor 29–51–55/PUU-XXI/2023 yang disebutkan Ketua MK absen untuk menghindari konflik kepentingan karena kerabat Ketua MK berpotensi diusulkan dalam Pemilu 2024. Akan tetapi, pada saat pembahasan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK ikut membahas dan memutus kedua perkara.

Tuai Pro Kontra

Putusan MK ini pun memicu pro kontra di kalangan masyarakat maupun di kalangan akademisi maupun pengamat politik. Polemik ini tak terlepas dari nama Walikota Solo sekaligus anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang dikaitkan dengan putusan MK tersebut. Walikota Solo santer diisukan sebagai calon kuat cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai putusan MK yang meloloskan sebagian permohonan perkara batas usia capres-cawapres, menunjukkan inkonsistensi lembaga itu. Menurutnya, MK telah melampaui batas kewenangannya dan telah mengambil alih peran DPR dan Presiden. Di sisi lain, MK sesuka hati menafsirkan ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi, nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil).

Lebih lanjut, Hendardi menyebutkan jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa Pilpres, maka bisa dipastikan keputusan MK ini memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Joko Widodo melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII, Jamaludin Ghafur. Jamaludin menilai putusan inkonsistensi MK ini sarat muatan politik. Menurutnya, putusan MK tidak didasari rasionalitas hukum, tetapi lebih condong pada keputusan politik perorangan dan kelompok.

Sementara, menurut salah satu peneliti utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN), Siti Zuhro menyatakan keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara syarat batas usia capres dan cawapres sarat dengan kepentingan politik pragmatis.

Di sis lain, putusan MK malah mendapatkan apresiasi dari kalangan politisi. Politisi asal Partai Golkar Nusron Wahid menyatakan putusan MK tersebut merupakan angin segar dan ‘hadiah’ buat anak muda Indonesia. Selain itu apresiasi juga muncul dari Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto yang menilai putusan MK itu ibarat jalan tol bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri menjadi capres maupun cawapres.

Putusan MK soal syarat batas usia capres dan cawapres juga direspon oleh Presiden Joko Widodo dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Presiden Joko Widodo enggan berkomentar mengenai putusan ini lantaran posisinya sebagai kepala negara yang berpotensi disalah artikan mencampuri urusan yudikatif. Presiden Joko Widodo mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke MK mengenai putusan tersebut. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo melalui video singkat yang diunggah ke kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).

Respon yang sama juga dikemukakan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan batas usia capres dan cawapres di MK. Gibran memilih tidak memberikan tanggapan mengenai apapun hasil sidang MK. Ia juga meminta kepada media untuk menanyakan hasil putusan tersebut kepada MK.

Pemantauan Media

Lini Masa Pemberitaan Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres. (Sumber : Newstensity)

Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru Re A mendapatkan coverage yang luas dari media massa. Berdasarkan pantauan Jangkara Data Lab (Jangkara) dengan menggunakan alat big data Newstensity milik PT Nestara Teknologi Teradata, pada tanggal 15–18 Oktober 2023, terdapat 8.066 pemberitaan terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Pemberitaan memuncak pada 16 Oktober, saat MK membacakan putusan mengenai gugatan perkara soal batas usia capres dan cawapres.

Sentimen Pemberitaan Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres. (Sumber : Newstensity)

Pemberitaan Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres seluruh kategori media massa selama periode 15–18 Oktober 2023, sentimen positif mendominasi dengan total pemberitaan sebanyak 4.078. Diikuti dengan pemberitaan dengan sentimen negatif sebanyak 2.873 pemberitaan dan pemberitaan dengan sentimen netral sebanyak 1.115 pemberitaan.

Analisis World Cloud Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres. (Sumber : Newstensity)

Sementara dari analisis word cloud ditemukan sejumlah kata kunci yang muncul dalam pemberitaan putusan MK soal batas Usia capres dan cawapres seperti “putusan” , “mk”, “usia”, “capres-cawapres”, dan “gibran” dan lain sebagainya.

Perbincangan Media Sosial

Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres ramai diperbincangkan di media sosial X (Twitter). Jangkara memantau keramaian Warganet X dalam menanggapi topik tersebut dibantu dengan menggunakan alat big data Socindex milik PT Nestara Teknologi Teradata. Pantauan dilakukan melalui kata kunci “gibran”, “ketua MK”, “Mahasiswa UNS” dan “cawapres” dari periode waktu 15–18 Oktober 2023.

Dari hasil pantauan diketahui bahwa putusan MK soal batas usia capres dan cawapres selama periode tersebut diperbincangkan dengan total percakapan mencapai 39.750 talks. Adapun total Engagement-nya mencapai 568.781 dan diperbincangkan oleh lebih dari 6,2 juta akun. Isu ini juga memiliki potensi buzz reach sebanyak 179 juta akun.

Statistik Percakapan di X dengan kata kunci “gibran”, “ketua MK”, “Mahasiswa UNS” dan “Cawapres”. (Sumber : Socindex)

Akun media sosial Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, menjadi akun paling atas di daftar top mention terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres di X (Twitter). Adanya akun media sosial Walikota Solo dalam top mention ini menandakan isu putusan MK soal batas usia capres dan cawapres dibicarakan secara aktif dan selalu dikaitkan dengan Walikota Solo santer disebut-sebut menjadi salah satu kandidat cawapres pada Pemilu 2024. Selain itu, dalam daftar akun top mention terdapat akun media sosial Denny Siregar, Presiden Joko Widodo, Ganjar Pranowo, dan Prabowo.

Akun dengan Mention “gibran”, “ketua MK”, “Mahasiswa UNS” dan “Cawapres” terbanyak di X. (Sumber : Socindex)

Cuitan dari @Seph_Bimo menjadi cuitan dengan jumlah likes terbanyak yakni berkisar 6,7 ribu. Ia menyatakan banyak praktik politik dinasti di pemerintahan baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Dia mencontohkan seorang temannya yang menjadi anggota DPR, karena orang tuanya dulu juga di DPR.

Top post by likes keyword “gibran”, “ketua MK”, “Mahasiswa UNS” dan “Cawapres” terbanyak di X. (Sumber : Socindex)

Epilog.

MK mengabulkan permohonan untuk sebagian gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat batas usia capres dan cawapres. Putusan ini diwarnai dengan beda pendapat baik di internal MK maupun di publik. Tak hanya itu, polemik putusan MK soal batas usia capres dan cawapres juga disinyalir sarat kepentingan politis untuk membuka jalan lebar bagi Gibran untuk maju ke kontestasi Pilpres tahun depan.

--

--