Putusan MK Menutup Rangkaian Keriuhan Pilpres 2024

Kurnia Siti Mahaniyah
Binokular
Published in
9 min readApr 25, 2024
Ilustrator: Aan K. Riyadi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 April 2024 secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024–2029. Penetapan ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang pembacaan putusan, 22 April 2024.

Keputusan MK tersebut menjadi puncak dari serangkaian keriuhan gugatan sengketa Pilpres 2024. Sidang PHPU Pilpres berlangsung selama 26 hari, dimulai 27 Maret hingga 22 April 2024. Sejak pengajuan gugatan, masa persidangan hingga putusan, sidang gugatan Pilpres ini telah menyita perhatian publik. Topiknya senantiasa mendominasi media massa dan juga perbincangan warganet.

Berikut kronologi yang terjadi dalam perjalanan PHPU Pilpres hingga putusan MK.

Pendaftaran

Anies-Muhaimin, diwakili tim hukumnya menjadi pemohon pertama dalam perkara sengketa pilpres di MK. Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres pada Kamis, 21 Maret 2024. Kubu AMIN meminta MK melakukan pemungutan suara ulang alias PSU tanpa Prabowo-Gibran, atau setidak-tidaknya tanpa Gibran. Sehingga Prabowo nanti bisa didampingi cawapres yang lain. Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pencalonan Gibran sudah bermasalah sejak awal. Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK. Dua hari kemudian, Ganjar dan Mahfud yang diwakili kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres ke MK. Senada dengan petitum Anies-Muhaimin, paslon nomor urut 03 ini meminta adanya pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran. Pada 25 Maret 2024, kedua pemohon resmi mendapatkan nomor registrasi perkara. Dengan begitu, perkara wajib disidangkan.

Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Sidang perdana perkara digelar pada Rabu, 27 Maret 2024. Agendanya meliputi pemeriksaan pendahuluan dengan pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Pada sidang perdana ini, perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies dan Muhaimin sebagai pemohon, disidangkan pukul 08.00. Sedangkan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar dan Mahfud sebagai pemohon, disidangkan sekitar pukul 13.00.

Sidang Pemeriksaan Perkara

MK tercatat menggelar sidang pemeriksaan perkara beberapa kali. Sidang pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis, 28 Maret. Dalam sidang ini, sejumlah pihak menyampaikan jawaban atas dalil-dalil pemohon. Para pihak tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu sebagai pemberi keterangan, dan Prabowo-Gibran yang diwakili kuasa hukumnya selaku pihak terkait.

Pada pengujung sidang, majelis hakim memutuskan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan empat orang menteri Presiden Joko Widodo. Keempatnya adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Pada 5 April, keempat menteri Jokowi dan DKPP hadir dalam sidang pemeriksaan perkara di MK. Keempat menteri tersebut intinya membantah dalil-dalil pemohon soal politisasi bansos.

Penyerahan Kesimpulan

MK memperbolehkan seluruh pihak dalam perkara ini untuk menyerahkan kesimpulan sidang PHPU pilpres pada 16 April 2024. Mekanisme ini merupakan hal baru dalam sengketa pilpres. Kendati demikian, seluruh pihak datang ke MK untuk menyerahkan kesimpulan kepada panitera.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

Rapat permusyawaratan hakim alias RPH digelar usai penyerahan kesimpulan dari para pihak. Rapat digelar tertutup. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, RPH digelar hingga Ahad, 21 April 2024. Dia memastikan tidak ada kebocoran dalam rapat. Sebab, gedung sudah steril, tidak boleh ada penggunaan handphone dalam rapat dan para petugas yang ikut membantu jalannya rapat juga sudah disumpah untuk tidak membocorkan rahasia.

Amicus Curiae

Dalam perjalanan sengketa Pilpres, berbagai elemen masyarakat mengirimkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan. Lewat amicus curiae, pihak lain di luar perkara yang merasa berkepentingan dapat memberikan pendapat hukum.

Fajar lewat pesan tertulis kepada Tempo, sempat mengatakan ada 52 amicus curiae yang masuk ke MK. Tapi setelah direkap, MK lewat laman resminya menyatakan ada 51 pihak yang mengajukan sahabat pengadilan. Banjir amicus curiae itu membuat majelis hakim membatasi berkas sahabat pengadilan yang didalami. Sehingga, amicus curiae yang didalami hanya 14, yaitu yang dikirimkan sebelum 16 April pukul 16.00. Yang paling menyita perhatian ialah amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDI-P, Megawati.

Putusan

MK dalam sidang pamungkas pada Senin, 22 April 2024 telah memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Berbagai dalil Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dimentahkan oleh majelis hakim. Kendati demikian, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda. Menurut mereka, dalil pemohon soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat, aparatur negara maupun penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. Ketiga hakim tersebut berkeyakinan bahwa MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Yakni, dengan melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Putusan MK terkait sengketa Pilpres ini menyita banyak perhatian media massa. Warganet pun turut meramaikan perbincangan terkait topik ini di dunia maya.

Pantauan Media Massa

Putusan MK mendapat porsi pemberitaan yang ramai di media massa. Melalui mesin big data Newstensity milik PT Nestara Teknologi Teradata, Jangkara memantau pemberitaan tentang putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres pada periode 16–23 April 2024. Pemilihan periode yang dimulai 16 April bertepatan dengan maksimal pengajuan amicus curiae yang memicu tingginya pemberitaan di media massa jelang putusan MK.

Grafik 1. Linimasa Pemberitaan Putusan MK Periode 16–23 April 2024 (Sumber: Newstensity)

Kata kunci yang digunakan dalam pantauan media massa adalah “Putusan MK” terlihat jumlah pemberitaan mencapai sebanyak 13.195 berita. Adapun puncak keramaian berita mengenai putusan MK terjadi pada 22 April 2024, bertepatan dengan pembacaan putusan MK.

Grafik 2. Sentimen Pemberitaan Putusan MK Periode 16–23 April 2024 (Sumber: Newstensity)

Pemberitaan tentang putusan MK di media massa didominasi oleh sentimen positif sebesar 61%, sentimen negatif 34% dan netral sekitar 5%. Sentimen positif didorong oleh berita mengenai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan oleh banyak elemen masyarakat termasuk Ketua Umum PDIP, Megawati. Kemudian, berita tentang TKN Prabowo-Gibran yang meminta pendukung tidak turun aksi saat putusan MK. Ada pula, jelang putusan MK banyak berita beredar yang mengimbau masyarakat untuk menghormati serta menerima hasil putusan. Selain itu, terdapat narasi pemberitaan mengenai prediksi para pakar hukum terkait hasil putusan MK. Saat momen putusan dibacakan banyak berita berseliweran tentang ucapan selamat dari paslon 01 dan 03 kepada paslon 02 sebagai pemenang pilpres 2024 dan mereka nyatanya juga telah menerima serta menghormati hasil putusan MK.

Sentimen negatif banyak memuat berita tentang para pakar hukum yang berpendapat bahwa amicus curiae bukan alat bukti pada sidang MK, ada pula prediksi para pakar hukum terkait hasil putusan MK yang akan ditolak. Saat pembacaan putusan, pemberitaan mengenai MK yang menolak segala gugatan PHPU Pilpres 2024 ini menyumbang sentimen negatif paling banyak. Berita dengan sentimen negatif lainnya adalah aksi yang digelar elemen masyarakat di kawasan Patung Kuda, sikap PDIP yang memberikan catatan kritis terkait hasil putusan MK serta adanya keinginan untuk mengajukan ke PTUN.

Gambar 1. Top Person Pemberitaan Putusan MK Periode 16–23 April 2024 (Sumber: Newstensity)

Daftar tokoh terbanyak yang dimuat dalam pemberitaan didominasi oleh Anies Rasyid Baswedan, calon presiden koalisi perubahan. Anies banyak dikutip setelah menyatakan menerima serta menghormati putusan MK. Kemudian top person kedua ada Presiden terpilih, Prabowo Subianto yang merasa bersyukur akan putusan MK dan bersiap menghadapi masa depan. Lalu di posisi ketiga, ada Wakil Presiden terpilih Gibran Raka Bumingraka yang berpendapat untuk selanjutnya menunggu arahan Prabowo. Top person keempat ditempati oleh Mohammad Mahfud MD yang mengaku telah menerima dengan lapang dada putusan MK. Top person selanjutnya, Muhaimin Iskandar yang merasa tidak kaget dengan putusan MK.

Grafik 3. Media yang Memberitakan Putusan MK Periode 16–23 April 2024 (Sumber: Newstensity)

Topik mengenai putusan MK banyak disampaikan oleh media detik.com dengan 275 berita diterbitkan. Kemudian disusul oleh media kompas.com sebanyak 242 berita. Lalu ada juga tribunnews.com memberitakan sebanyak 225 berita.

Gambar 2. News List Dissenting Opinion Periode 16–23 April 2024 (Sumber: Newstensity)

Dari news list terlihat headline berita yang dominan muncul pada isu dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dissenting opinion pada putusan MK dianggap menjadi angin segar bagi penegak hukum Indonesia karena hal ini mencerminkan kebebasan berpendapat hakim dan dirasa mampu mengajak masyarakat untuk berpikir lebih kritis serta meninjau kembali sisi-sisi krusial dalam sengketa Pilpres sebelum adanya putusan tersebut. Di sisi lain, dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim MK yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi sejarah dissenting opinion pertama kali dalam putusan sengketa Pilpres di Indonesia.

Pantauan Media Sosial ‘X’

Percakapan mengenai putusan MK yang menolak seluruh gugatan PHPU pilpres 2024 menjadi pembahasan yang ramai diperbincangkan di media sosial X atau Twitter. Jangkara memantau keramaian warganet dalam menanggapi isu putusan MK dibantu dengan mesin big data Socindex milik PT Nestara Teknologi Teradata, dengan kata kunci “Putusan MK” pada periode 16–23 April 2024.

Grafik 4. Statistik Putusan MK Periode 16–23 April 2024 (Sumber: Socindex)

Selama periode pemantauan, perbincangan tentang isu putusan MK telah mendapatkan total engagement sebanyak 293.944 dengan pembicaraan mencapai 18.088 talk, perolehan applause mencapai 1224.938 likes, dan jumlah audiens yang tidak sedikit, yaitu 3 juta audience. Buzz reach isu putusan MK berpotensi untuk lewat di linimasa 142.4 juta di media sosial X.

Grafik 5. Linimasa Putusan MK Periode 16–23 April 2024 (Sumber: Socindex)

Puncak perbincangan perihal putusan MK di media sosial X terjadi pada tanggal 22 April 2024. Hal ini dipicu oleh pembacaan putusan MK yang dijadwalkan pada tanggal tersebut. Jumlah interaksi pada mencapai 7.611 percakapan dengan 150.526 likes dan virality mencapai 35 ribu, terlihat pembicaraan menanjak mulai tanggal 20 hingga 22 April 2024, tapi melandai lagi di hari berikutnya.

Grafik 6. Sentimen Putusan MK Periode 16–23 April 2024 (Sumber: Socindex)

Terlihat pada media sosial X didominasi oleh sentimen netral dan negatif. Sentimen netral dihiasi oleh cuitan warganet tentang banyaknya elemen masyarakat ajukan amicus curiae. Kemudian, jelang putusan MK banyak yang menghimbau agar dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada. Saat pembacaan putusan MK, warganet mengaku menghormati putusan yang ditetapkan MK dan dissenting opinion dari tiga hakim dinilai mencerminkan kebebasan berpendapat turut menyumbang sentimen netral dalam isu ini.

Sementara, sentimen negatif banyak membahas tentang amicus curiae yang dirasa tidak memengaruhi putusan final MK. Jelang putusan, beberapa warganet juga ragu dengan MK yang tidak mampu memberikan putusan dengan adil dan demokratis. Saat pembacaan putusan, netizen merasa kecewa terhadap MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres karena dianggap melemahkan demokrasi.

Grafik 7. Top Mention Putusan MK Periode 16–23 April 2024 (Sumber: Socindex)

Dari grafik terlihat bahwa akun Officialmkri menjadi top mention tertinggi. Warganet banyak memberikan mention tentang ungkapan kekecewaan karena gugatan sengketa PHPU Pilpres yang ditolak, kemudian banyak anggapan bahwa putusan tersebut dirasa menurunkan citra MK. Ada pula warganet yang mengapresiasi tiga hakim yang memberikan dissenting opinion dan menghormati putusan final yang telah ditetapkan MK. Posisi kedua ada akun Prabowo, yang banyak di-mention mengenai ucapan selamat karena telah memenangkan Pilpres 2024. Prabowo juga di-mention oleh warganet yang berpendapat kemenangan yang diperoleh berasal dari putusan yang curang.

Gambar 3. Top Likes Putusan MK Periode 16–23 April 2024 (Sumber: Socindex)

Berdasarkan isu terkait putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres, akun warganet seperti @madarkham menjadi top likes selama periode 16–23 April 2024. Unggahan akun X tersebut cenderung menyampaikan kekesalan atau kesedihan terhadap hasil putusan MK.

Gambar 4. Top Comments Putusan MK Periode 16–23 April 2024 (Sumber: Socindex)

Terlihat dari top comments mengenai isu putusan MK, akun di media sosial @TheEagle_BEN membuat cuitan yang menolak Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran karena menganggap putusan MK dirasa tidak legal atau curang. Sementara, akun @tvOneNews mendapat banyak komen akibat cuitan tentang putusan MK yang menganggap Gibran Raka Bumingraka memenuhi syarat sebagai Cawapres.

Epilog

Proses perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) telah selesai. MK sudah menetapkan keputusan menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon 01 dan 03. Keputusan MK ini menjadi penutup dari serangkaian gejolak yang terjadi dalam proses ini mulai perkara batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, pemanggilan empat Menteri untuk pemeriksaan perkara dalam politisasi bansos, banyaknya pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan dan adanya dissenting opinion dari tiga hakim dalam putusan MK. Keputusan MK menjadi pengukuh legitimasi Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024–2029. Pekerjaan rumah selanjutnya adalah mempersatukan seluruh lapisan masyarakat, untuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan juga permasalahan sosial yang sempat terlupakan karena adanya Pesta Demokrasi.

--

--