Viral Video Nakes Diskriminasi Pasien BPJS, Cerminan Realita Pelayanan Kesehatan?

Indra Buwana
Binokular
Published in
8 min readMar 21, 2023

Tanggal 18 Maret 2023, BPJS masuk ke daftar trending di Twitter. Pemicunya adalah tangkapan layar sebuah video TikTok yang diunggah di akun base @tanyakanrl tentang perbedaan pelayanan yang ditunjukkan tenaga kesehatan (nakes) ketika melayani pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum.

Dalam video yang ditautkan di kolom balasan, tiga nakes berakting bermalas-malasan yang memparodikan nakes tersebut sengaja tidak melayani pasien BPJS dengan baik. Di video lain masih oleh tiga nakes yang sama, mereka berjoget riang ketika ada pasien umum.

Sontak kiriman tersebut ramai dengan respons netizen. Di kolom balasan, kritikan dilayangkan deras oleh netizen. Tak sedikit ada balasan yang menunjukkan bahwa ada peserta BPJS yang pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan ketika berobat. Kiriman tersebut pun mengundang respons dari para dokter yang menggunakan Twitter.

Berdasarkan penelusuran, video tersebut dibuat oleh tiga tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas Lambunu 2, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara. Video tersebut diunggah di akun TikTok rintobelike2 yang dimiliki oleh perawat Puskesmas Lambunu 2, Rinto Rahmat Belike.

Respons Netizen

Kiriman @tanyakanrl tersebut memancing rentetan respons oleh netizen. Hingga 20 Maret 2023, kiriman tersebut sudah mendapat lebih dari tujuh ribu balasan, sembilan ribu retweet, 36 ribu likes, dan telah dilihat lebih dari lima juta kali.

Ada beberapa hal yang disuarakan oleh netizen sebagai pengguna BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah kekecewaan karena video tersebut menggambarkan diskriminasi perlakuan oknum nakes terhadap peserta BPJS Kesehatan yang terjadi di dunia nyata.

Gambar 1. Cuitan kekecewaan netizen terhadap oknum nakes terkait diskriminasi pada peserta BPJS Kesehatan (sumber: Twitter)

Peserta BPJS Kesehatan beralasan bahwa mereka telah membayar premi, sehingga sudah seharusnya mendapat layanan yang baik dan tanpa diskriminasi. Cukup banyak pula yang mengadu pada akun Twitter BPJS Kesehatan @BPJSKesehatanRI dan mendapat tanggapan seragam berupa permintaan maaf jika ada ada ketidaksesuaian prosedur pelayanan kesehatan yang diterima peserta BPJS Kesehatan.

Beberapa dokter yang menggunakan Twitter turut memberi respons. Dokter residen mikrobiologi klinis, Ayman Alatas melalui akunnya @AymanAlatas bercuit bahwa dia dan teman nakesnya selalu merekomendasikan pasien agar menggunakan BPJS supaya tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar. Video TikTok viral oknum nakes Puskesmas Lambunu 2 itu malah bisa berdampak menurunkan kepercayaan pada nakes dan sistem BPJS itu sendiri.

Gambar 2. Cuitan keengganan netizen menggunakan BPJS Kesehatan (sumber: Twitter)

Memang ada beberapa cuitan yang mengutarakan keengganan untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Keresahan mendapat pelayanan yang diskriminatif dan proses berobatnya yang berbelit menjadi alasan utama pasien ogah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan meskipun sudah menjadi peserta.

Dokter spesialis spesialis penyakit palam subspesialis hematologi-onkologi, Zubairi Djoerban melalui akun Twitter @ProfesorZubairi memohon agar para tenaga kesehatan untuk tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien umum karena mereka sama-sama membutuhkan bantuan.

Dokter yang banting setir jadi pengusaha dan influencer, Tirta Mandira Hudi melalui akun Twitter @tirta_cipeng menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam melayani pasien. Banyak pasien yang telah terbantu dengan adanya fasilitas BPJS karena penyakit yang ditanggung BPJS sangat banyak. Tirta juga mengakui bahwa BPJS memang belum sempurna dan masih perlu perbaikan di sana-sini. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menghilangkan manfaat BPJS itu sendiri sebagai jaminan kesehatan dasar masyarakat.

Organisasi Profesi Turun Tangan

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi bagi seluruh perawat di Indonesia bergerak merespons video viral tersebut. Ketua Umum PPNI, Harif Fadilah menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PPNI Sulawesi Tengah tentang nakes yang membuat video tersebut. Harif juga telah mengontak Majelis Kehormatan Etik PPNI untuk menyatakan sikap jika terbukti pihak-pihak yang membuat video tersebut masuk dalam keanggotaan PPNI.

Harif pun memperingatkan agar nakes bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. Nakes dituntut untuk memahami etika dalam bermedia sosial, terutama ketika unggahannya menggunakan setelan perawat dan saat berada di lingkungan fasilitas kesehatan.

Respons PPNI sepertinya berdampak. Ketiga nakes tersebut membuat video permintaan maaf kepada Kemenkes, BPJS Kesehatan, PPNI, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan seluruh nakes di seluruh Indonesia. Ketiganya juga menyatakan bahwa pelayanan Puskesmas Lambunu 2 tidak membedakan antara pasien BPJS dengan pasien umum.

Meskipun telah mengeluarkan permintaan maaf, ketiga nakes tersebut tetap dikenakan sanksi. Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Elen Ludia Nelwan mengatakan bahwa ketiga nakes tersebut telah dipanggil dan diberi sanksi dengan hukuman dirumahkan selama satu bulan.

Pemantauan Media

Grafik 1. Statistik keyword Twitter “bpjs” periode 18–20 Maret 2023 (sumber: Socindex)

Video nakes yang bersikap diskriminatif terhadap pasien BPJS memicu ramainya pembicaraan tentang BPJS. Pemantauan Twitter menggunakan Socindex terhadap keyword “bpjs” selama 18–20 Maret 2023 mendapati perbincangan tentang BPJS mendapat 241.172 engagement, 31.440 talk atau cuitan, 198.030 applause atau likes, dengan audience sebesar 17.376.949 akun. Keyword “bpjs” berpotensi untuk mampir di linimasa 107,7 juta akun.

Grafik 2. Engagement keyword Twitter “bpjs” periode 18–20 Maret 2023 (sumber: Socindex)

Grafik engagement menunjukkan puncak interaksi pada tanggal 18 Maret 2023 yang menyentuh 209.051 engagement. Video perlakuan diskriminatif nakes terhadap pasien BPJS itu memicu netizen untuk melontarkan kritik dan menumpahkan kekecewaan. Rentetan reaksi netizen pun terjadi. Ini juga disebabkan karena BPJS merupakan jaminan kesehatan dasar masyarakat yang wajib dimiliki oleh setiap orang. Reaksi itulah yang kemudian memicu pertumbuhan engagement yang tinggi dan cepat pada hari yang sama dengan unggahan di @tanyakanrl.

Grafik 3. Bot score keyword Twitter “bpjs” periode 18–20 Maret 2023 (sumber: Socindex)

Ramainya perbincangan tentang BPJS terjadi secara natural. Bot score Socindex memperlihatkan grafik perbincangan human menjadi yang tertinggi dibanding cyborg atau robot. Artinya, perbincangan didominasi akun-akun asli dan tidak terlalu banyak interferensi dari akun bot.

Grafik 4. Top tweet keyword Twitter “bpjs” periode 18–20 Maret 2023 (sumber: Socindex)

Cuitan dokter residen mikrobiologi klinis Ayman Alatas @AymanAlatas yang selalu menyarankan pasien untuk menggunakan BPJS menjadi cuitan dengan likes terbanyak dibanding yang lain. Lalu ada cuitan aan atau Novierta Prima Kusumandaru, seorang dokter spesialis anestesi, melalui akun Twitter @aan_ yang menyindir nakes di video tersebut yang juga mendapat cukup banyak likes. Dokter lain yang terpantau masuk ke dalam daftar top tweet adalah dokter dan pengusaha, Tirta Mandira Hudi @tirta_cipeng dan dokter konsultan subspesialis hematologi-onkologi, Zubairi Djoerban @ProfesorZubairi.

Grafik 5. Volume harian berita topik video pelayanan diskriminatif terhadap pasien BPJS periode 18–20 Maret 2023 (sumber: Newstensity)

Di media konvensional, pemantauan Newstensity terhadap bauran keyword “bpjs”, “video”, dan “tiktok” berhasil menjaring 765 berita selama periode 18–20 Maret 2023. Puncak berita terjadi pada tanggal 18 Maret 2023 atau pada hari yang sama dengan diunggahnya kiriman @tanyakanrl hingga 402 artikel. Pemberitaan pada saat itu berfokus pada kritik yang bermunculan terhadap video tersebut.

Volume berita harian berangsur menurun di hari setelahnya yang diikuti dengan perkembangan dari isu tersebut. Perkembangan isu tersebut berupa permintaan maaf dari pembuat video, respons dari organisasi profesi, organisasi advokasi, dan dari BPJS Kesehatan sendiri, serta sanksi yang dikenakan pada pembuat video.

Grafik 6. Top online media topik video pelayanan diskriminatif terhadap pasien BPJS periode 18–20 Maret 2023 (sumber: Newstensity)
Grafik 6. Top print media topik video pelayanan diskriminatif terhadap pasien BPJS periode 18–20 Maret 2023 (sumber: Newstensity)

Media aggregator indonesiatoday.co.id mempublikasikan artikel terbanyak terkait topik ini dengan 34 artikel. Media online tribunnews.com menyusul di bawahnya dengan 29 artikel. Untuk media cetak, media yang tertarik memberitakan isu terkait antara lain Mata Banua, Nyata, Pelita Baru, dan Radar Solo masing-masing hanya menerbitkan satu artikel terkait.

Gunung Es Maladministrasi

Keluhan-keluhan peserta BPJS sebenarnya tidak hanya disampaikan pada saat momentum tersebut. Ombudsman RI pernah menyatakan bahwa pihaknya mendapat banyak pengaduan terkait adanya indikasi praktik pembatasan layanan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan.

Gambar 3. Cuitan satir @Pamungk6617891 karena lamanya pelayanan kesehatan menggunakan BPJS (sumber: Twitter)

Dalam diskusi “Rupa-rupa Masalah Kuota Layanan BPJS Kesehatan” yang digelar di Jakarta, Selasa (28/2/2023), Asisten Ombudsman RI, Bellinda W Dewanty menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang mengaku ditolak oleh fasilitas kesehatan karena keterbatasan kuota bagi peserta BPJS Kesehatan. Bellinda juga membeberkan bahwa Ombudsman RI menerima hingga 400 pengaduan terkait pelayanan faskes di tahun 2022. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan jumlah pengaduan di tahun 2021 yang mencapai 300 aduan.

Bellinda berpendapat bahwa pemberlakuan kuota pelayanan faskes berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Tidak adanya standardisasi yang baku dan aturan main yang jelas membuat faskes membuat aturan-aturannya sendiri untuk menampung pasien BPJS.

Ujung-ujungnya, faskes memberlakukan kuota untuk pasien BPJS dan berdampak pada munculnya diskriminasi dengan pasien umum karena pasien umum akan lebih diutamakan. Namun, Bellinda tidak menampik adanya faktor keterbatasan yang dihadapi faskes, seperti kekurangan dokter, ruang dan alat medis yang terbatas, dan perbedaan biaya operasional antara satu faskes dengan yang lain.

Di kesempatan lain, lembaga advokasi BPJS, BPJS Watch menilai bahwa video nakes yang memperlihatkan perbedaan pelayanan itu sebenarnya menunjukkan “realita di lapangan”. Sepanjang 2022, BPJS Watch mencatat ada 109 kasus diskriminasi pasien BPJS Kesehatan berupa pemberian obat tidak sesuai jatah yang harus ditebus uang sendiri, re-admisi (pasien yang belum sembuh sudah dipulangkan, tetapi nantinya pasien akan masuk kembali ke rumah sakit), dan kepesertaan yang dinonaktifkan.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan bahwa praktik-praktik tersebut adalah bentuk kecurangan yang dilakukan faskes untuk mengakali biaya yang membengkak. Pembiayaan pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem paket. Artinya, ada nominal yang dijatah dari BPJS Kesehatan untuk klaim penanganan suatu jenis penyakit oleh rumah sakit. Contohnya, pasien demam berdarah mendapat jatah Rp15 juta oleh BPJS Kesehatan. Jika dalam masa perawatan, biaya yang dikeluarkan rumah sakit sudah menyentuh Rp15 juta, maka pasien akan dipulangkan karena jika tetap dirawat akan membuat biaya operasional menjadi lebih tinggi daripada klaim.

Sebelumnya, pernah terjadi penolakan terhadap pasien kanker yang menggunakan BPJS oleh sebuah rumah sakit hingga kejadian tersebut viral. Kasus tersebut sempat direspons oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti yang menegaskan bahwa tiap pasien BPJS memiliki hak untuk mendapat pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Penegasan itu telah dicantumkan dalam kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan. Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan juga menekankan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan prinsip antidiskriminasi.

Penutup

Tak ada asap jika tak ada api. Video nakes yang menggambarkan pelayanan kesehatan yang diskriminatif terhadap pasien BPJS dibandingkan dengan pasien umum mungkin saja benar merefleksikan praktik layanan kesehatan di lapangan. Pelayanan kesehatan yang tidak pandang bulu menjadi hal yang krusial karena setiap warga negara berhak atas jaminan kesehatan yang baik. Maka sudah sepantasnya BPJS Kesehatan dan seluruh mitra fasilitas kesehatan bersinergi dan menanggulangi masalah-masalah yang dapat menyebabkan layanan kesehatan tidak terselenggara dengan baik.

--

--