Dunia Kesehatan Berbau Palsu

Tanol DoaNk
Bung Tanol
Published in
4 min readJan 28, 2017
ilustrasi

Pembangunan manusia pada dasarnya untuk kembali memanusiakan manusia itu sendiri, juga merupakan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban pemerintah yang diamanatkan dalam konstitusi negara. Lihat UUD 1945 dan bunyi isi dari pasal 28 H serta pasal 34. Terutama tentang kehidupan yang layak dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Untuk mengimplementasikan hal tersebut pemerintah putar otak. Senjata ampuh untuk mengurus hal tersebut tentu tak lepas dengan membuat kebijakan. Di mana kebijakan pemerintah tentang jaminan kesehatan nasional tertuang dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Payung hukum ini dibuat sebagai bentuk dari kepedulian dan rasa tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dasarnya yang layak.

Problematika dunia kesehatan Indonesia ibarat ‘telur berada pada ujung tanduk’, pertanda untuk pemerintah agar bekerja ekstra keras, dimana masih terdapat oknum yang salah menggunakan kewenangan dalam melakukan tindakan kerja.

Contoh kasus yang marak mencuat saat sekarang yaitu tentang vaksin palsu dan kartu BPJS palsu. Semua serba palsu. Vaksin palsu tersebut hampir terdapat di semua rumah sakit hingga terindikasi hingga ke puskesmas. Vaksin adalah obat untuk kesehatan yang digunakan khususnya oleh anak-anak. Sedangkan anak sebagai harapan bangsa sekaligus bentuk investasi sumber daya manusia yang harus dijaga negara.

Pengadaan obat kesehatan untuk anak ini tidak terlalu diawasi oleh instansi terkait, maupun yang menerima tidak begitu memperhatikan. Ironis sekali, instansi ini dihuni oleh orang ahli dalam bidang kesehatan. Dengan terbongkarnya kasus penggunaan obat kesehatan palsu ini, walaupun sedikit agak lambat — menandai kinerja BPOM yang tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat sebagai suatu badan pengawas obat dan makanan.

Kedepannya agar pihak rumah sakit maupun pengawas BPOM bersinergi dalam menjalankan tugasnya semaksimal mungkin. Bukan lepas tangan dan saling lempar tanggung jawab.

Dunia kesehatan Indonesia dewasa ini sudah menjadi lahan subur bagi oknum untuk melancarkan kejahatan. Berbagai program pemerintah melalui Departemen Kesehatan cukup menggiurkan untuk mencari keuntungan semata. Perbuatan tercela yang dilakukan oknum kesehatan tersebut — jelas — tidak manusiawi.

Jika persoalan ini tidak dituntaskan lambat laun akan bermuara pula kepada kedaulatan hukum yang berlaku di Indonesia. Kedaulatan hukum Indonesia sedang diuji dengan permasalahan-permasalahan penyelenggaraan kesehatan dan distributor obat suatu problem yang telah mencederai Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-undang Kesehatan itu sendiri.

Kesehatan merupakan harga mahal. Belum sakit saja masyarakat sudah harus menyetor uang premi kepada badan yang mengurusi administrasi jaminan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam mengurus administrasi ditentukan pula kelas-kelas pengobatan maupun ruang inapnya. Ketika administrasi selesai harus menunggu waktu sepekan baru aktif. Padahal sakit menimpa tanpa terduga dan tak mungkin dielakkan.

Setelah pengisian data yang telah diserahkan melalui pegawai BPJS, malah acap kali hasilnya nihil. Ini menjadi penyakit di kalangan masyarakat. Untuk sakit saja diharuskan mengurus administrasi begitu rumit, hal yang menjadi keluhan masyarakat.

Biaya sudah disetorkan per-bulan tetapi kartu yang didapat tidak bisa digunakan. Ketika sakit datang masyarakat mengeluh dengan pembengkakan pembayaran pengobatan, tidak sesuai dengan fasilitas yang didapati sebagai pasien. Ada apa sebenarnya? Untuk mengetahui akar permasalahan yang terjadi pada BPJS, mari kita lihat satu persatu persoalan-persoalan di BPJS.

Pertama, anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar 23 ribu sedangkan BPJS mengusulkan 36 ribu per-bulan. Tentu sangat jauh perbandingan angka yang disepakati. Apabila tidak mampu membayar BPJS pemerintah telah mempersiapkan dana talangan. Problem angka-angka serasional mungkin untuk disepakati. Supaya tidak ada tumpang tindih dan rasa kecurigaan dalam merealisasikan program dan tidak saling merugikan satu sama lain.

Kedua, peserta BPJS hanya boleh memiliki satu fasilitas kesehatan.

Ketiga, BPJS menerapkan alur berjenjang.

Keempat, pembayaran biaya pengobatan tidak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Kelima, tentang pemalsuan kartu BPJS. Nah, Ini kembali menjadi masalah baru yang begitu marak didapati masyarakat. Kartu BPJS palsu tersebut beredar di tengah-tengah masyarakat, lagi-lagi pelakunya oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Lima penyakit yang bersarang di tubuh BPJS suatu kesempatan bagi oknum yang berkepentingan untuk memainkan kejahatan dengan berbagai modus. Kelima persoalan di atas tidak ada lagi asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta lemahnya hukum.

Berpangkal dari permasalahan di atas seharusnya menjadi bahan pembelajaran bagi kementrian terkait untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. Di mana kementrian yang bertanggung jawab seperti Kementrian Pembangunan Manusia dan kebudayaan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta kepolisian untuk menindak lanjuti proses hukum, jika memang benar-benar serius ingin menuntaskan permasalahan tersebut.

Kondisi ini menjadi catatan serius dan bahan koreksi agar tidak merugikan masyarakat sebagai korban. Tidak ada lagi yang namanya tentang kepalsuan menyelimuti tubuh dunia kesehatan Indonesia sebagai negara hukum.

http://tanolbustanol.blogspot.co.id/2016/11/dunia-kesehatan-berbau-palsu.html

--

--