Permukiman Transmigrasi

Cerita Publik
cerita-publik
Published in
8 min readMay 25, 2019

Kita sering mendengarkan kata transmigrasi kan? Program ini sudah ada semenjak zaman Presiden Suharto, sempat menghilang setelah turunnya Presiden Suharto, dan mulai berjalan lagi sekarang. Permukiman transmigrasi merupakan salah satu bagian dari sistem perumahan dan permukiman. Sebelum kita membahas mengenai permukiman transmigrasi, kita akan membahas sekilas mengenai transmigrasi, ya.

Pengertian Transmigrasi [1]

Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Orang yang mengikuti program transmigrasi disebut sebagai transmigran. Transmigran ini menetap di Kawasan Transmigrasi.

Tipe Transmigrasi [1]

  1. Transmigrasi Umum: transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
  2. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan: transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
  3. Transmigrasi Swakarsa Mandiri: transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

Sistem Keruangan dalam Transmigrasi

Berikut adalah sistem keruangan dalam transmigrasi, yang dibagi atas Kawasan Transmigrasi, Wilayah Pengembangan Transmigrasi, Lokasi Permukiman Transmigrasi, Satuan Kawasan Pengembangan, dan Satuan Permukiman. Berikut adalah masing-masing penjelasannya.

  1. Kawasan Transmigrasi: kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai
    permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau
    Lokasi Permukiman Transmigrasi [1]. Kawasan transmigrasi ini diusulkan oleh pemerintah daerah dan kemudian ditetapkan oleh menteri. Kawasan transmigrasi ini kemudian ditetapkan menjadi kawasan strategis nasional, provinsi, atau kabupaten/kota [2]. Kawasan transmigrasi ini nantinya dikembangkan di Kawasan Perdesaan untuk mengembangkan pertanian atau sumber daya alam [2].
  2. Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT): wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu di antaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) [1]. WPT merupakan kawasan transmigrasi yang dikembangkan dari Kawasan Perdesaan melalui sistem pertanian dan pengolahan sumber daya alam yang pusatnya nanti adalah Kawasan Perkotaan Baru [2]. WPT terdiri dari beberapa satuan kawasan pengembangan dan satu kawasan perkotaan baru [2].
  3. Lokasi Permukiman Transmigrasi (LPT): lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan RTRW [1]. LPT memiliki hierarki, yaitu beberapa satuan kawasan perkembangan dilayani oleh satu kawasan perkotana baru [2].
  4. Satuan Kawasan Pengembangan (SKP): satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu di antaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru [1]. Satu SKP paling sedikit memiliki 3 Satuan Permukiman dan paling banyak memiliki 6 Satuan Permukiman [2]. Pusat SKP nanti menjadi Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi [PPLT] [2]. PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP.
  5. Satuan Permukiman(SP): bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300–500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga.
  6. Permukiman Transmigrasi: satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran.

Pertama, Satuan Permukiman Baru (SP-Baru) adalah SP bagian dari SKP hasil pembangunan baru. Kedua, Satuan Permukiman Pemugaran (SP-Pugar) adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar dengan permukiman baru yang daya tampungnya mencapai 300–500 keluarga. Ketiga, Satuan Permukiman Penduduk Setempat (SP-Tempatan) adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.

Kawasan Perkotaan Baru (KPB): bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi (PPKT) [1&2}. PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi [2]. Kegiatan utama di KPB adalah kegiatan bukan pertanian, fungsi kawasan ini adalah tempat permukiman perkotaan, pusat dan distribusi pelayanan pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatana ekonomi [2].

Setiap KPB memiliki unsur berikut: permukiman, prasarana dan utilitas umum, sarana perdagangan dan jasa, sarana industri pengolahan, sarana pelayanan umum, sarana pendidikan paling rendah tingkat SMA, sarana kesehatan paling rendah Puskesmas Rawat Inap, sarana ruang terbuka hijau, dan sarana terminal atau dermaga [2]. Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB [2].

Muatan dalam Satu Sistem Permukiman (SP) Transmigrasi [2]

Dalam satu satuan permukiman ada 7 hal yang minimum dibangun, yaitu: prasarana dan utilitas umum, perumahan, sarana pelayanan umum, sarana pelayanan pendidikan dasar (Sekolah Dasar), sarana pelayanan kesehatan (pos kesehatan desa), sarana pasar mingguan, dan sarana pusat percontohan. Sedangkan SP desa utama yang menjadi SKP (Satuan Kawasan Pengembangan) akan mendapatkan lebih banyak pembangunan, yaitu: sarana pelayanan umum skala SKP, sarana pendidikan setingkat SMP, sarana kesehatan setingkat puskesmas, dan sarana pasar harian.

Lahan Transmigrasi

Penyediaan tanah untuk pembangunan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan melalui proses Pencadangan Tanah oleh pemerintah daerah tujuan, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota [2]. Pencadangan Tanah digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi (RKT), dimana tanah tersebut ditentukan peruntukannya untuk: pembangunan SP-Baru, pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar, pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi, pengembangan investasi, pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar, dan/atau SP-Tempatan.

Tanah yang digunakan untuk transmigrasi berasal dari tanah negara, tanah hak, dan tanah masyarakat hukum adat [2]. Pertama, Tanah Negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara dan memiliki hak atas tanah. Untuk memanfaatkan tanah ini dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan aturan perundang-unrangan. Jika tanah negara tersebut berada di kawasan hutan maka harus ada pelepasan kawasan hutan dan setelah itu harus memohon hak pengelolaan. Kedua, Tanah Hak adalah tanah hak perorangan atau tanah hak badan hukum. Untuk menggunakan tanah ini sebagai kawasan transmigrasi maka perlu dilakukan pembebasan tanah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Setelah tanah dibebaskan maka permohonan Hak Pengelolaan bisa dilakukan. Ketiga, Tanah Masyarakat Hukum Adat belum didefinisikan dengan jelas di PP 03/2014. Namun untuk memanfaatkan tanah ini dilakukan proses pelepasan hak dari masyarakat hukum adat. Pelepasan hak tanah adat ini dilaksanakan dengan memberikan barter, yaitu: prasarana dan sarana permukiman yang bermanfaat bagi masyarakat adat yang bersangkutan dan/atau kesempatan untuk memperoleh perlakuan sebagai Transmigran di Permukiman Transmigrasi. Proses pelepasan hak tanah adat ini dilakukan dengan musyawarah yang harus memiliki berita acara. Pelepasan hak adat ini harus mengacu dengan peraturan perundang-undangan. Setelah hak adat atas tanah lepas maka akan ada permohonan Hak Pengelolan.

Selain untuk lahan satuan permukiman baru lahan transmigrasi digunakan untuk tujuan lainnya, yaitu: tanah investasi, tanah untuk pemugaran permukiman, dan tanah untuk SP-Tempatan. Semuanya memiliki sistem yang unik berdasarkan sifatnya.

  1. Tanah untuk Investasi menggunakan sistem pembebasan lahan yang sama dengan tanah permukiman [2].
  2. Tanah Untuk Pemugaran Permukiman [2] adalah tanah yang diperuntukkan bagi pemugaran permukiman penduduk setempat sebagai bagian dari SP-Pugar. Tanahnya merupakan tanah yang dikuasai, digunakan, dan dimanfaatkan penduduk di permukiman lokal yang nantinya akan terintegrasi dalam satu kawasan transmigrasi. Penduduk lokal yang bisa terlibat adalah penduduk dengan berbagai latar, yaitu: penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah, penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah, dan/atau penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. Penduduk yang dimaksud adalah yang memiliki KTP lokal, sudah berkeluarga, dan sudah menetap dan memanfaatkan tanah minimal 2 tahun di lokasi permukiman tersebut. Tanah tersebut akan dimanfaatkan menggunakan skema Konsolidasi Tanah. Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Kawasan Transmigrasi guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat [2]. Tanah hasil konsolidasi akan memiliki Hak Pengelolaan, setelah itu akan digunakan untuk pembangunan permukiman baru dan prasarana, sarana, dan utilitas.
  3. Tanah Untuk SP-Tempatan adalah tanah yang diperuntukkan bagi SP-Tempatan. Tanah ini berada dalam pemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pemanfaatan penduduk lokal. Tanah ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum SP-Tempatan. Untuk memanfaatkan tanah ini didahului dengan pembebasan tanah milik penduduk lokal. Setelah itu, dilakukan pengurusan Hak Pengelolaan. Prosesnya mirip dengan SP-Pemugaran, yang berbeda adalah tanah yang sudah memiliki Hak Pengelolan digunakan untuk lahan tempat tinggal dan/atau lahan usaha Transmigran dan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran dan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman dan kawasan.

Pelayanan Tanah Transmigrasi

Pelayanan tanah transmigrasi diberikan kepada transmigran dan penduduk lokal/sekitar yang menempati SP-Pugar sebagai transmigran. Pelayanan tanah berupa pemberian bidang tanah. Bidang tanah yang diberikan berasal dari tanah Hak pengelolaan. Dari Hak Pengelolaan diberikan bidang tanah berupa lahan tempat tinggal dan lahan usaha atau lahan tempat tinggal saja. Bidang tanah tersebut memiliki status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokok. Luas bidang tanah yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan rencana kawasan transmigrasi. Transmigran Umum dan Transmigran Swakarsa Berbantuan dengan pola usaha pokok pertanian tanaman pangan dan/atau perkebunan — baik transmigran maupun transmigran lokal SP-Pugar — diberikan bidang tanah paling sedikit 2 hektar. Sertifikat diurus oleh Menteri dan diberikan paling lambat 5 tahun sejak penempatan di SP.

Pertama, Transmigrasi Umum mendapatkan lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik. Kedua, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan mendapatkan sarana usaha atau lahan usaha dengan status hak milik atau dengan status lain sesuai dengan pola usahanya. Lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik. Ketiga, Transmigrasi Swakarsa Mandiri mendapat bimbingan untuk memperolah lapangan kerja atau lapangan usaha atau fasilitasi mendapatkan lahan usaha. Sedangkan lahan tempat tinggal dengan status hak milik.

Penyiapan Permukiman Transmigrasi

Penyiapan Permukiman Transmigrasi bertujuan untuk membangun Permukiman Transmigrasi yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang. Penyiapan permukiman meliputi penyiapan area, perencanaan permukiman, pembangunan perumahan, fasilitas umum, sarana dan prasarana Permukiman Transmigrasi, serta penyiapan lahan dan/atau ruang usaha. Perencanaan penyiapan permukiman disusun berdasarkan potensi sumber daya alam dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah. Sedangkan untuk setiap tipe transmigrasi, penyiapan permukimannya berbeda-beda:

  1. Transmigrasi Umum: penyiapan permukiman dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
  2. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan: penyiapan permukiman dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha.
  3. Transmigrasi Swakarsa Mandiri: pembukaan lahan tempat tinggal dan lahan usaha dalam dilakukan oleh transmigran dan dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha.

Referensi:

[1] UU 29 tahun 2009 tentang Ketransmigrasian

[2] PP 23 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU No 29 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

--

--

Cerita Publik
cerita-publik

An accessible and easy-to-digest digital content about public sector.