Perumahan dan Permukiman Kumuh

Cerita Publik
cerita-publik
Published in
3 min readMay 25, 2019

Setelah memahami sistem perumahan dan permukiman di Indonesia, kita akan membahas mengenai salah satu tipe perumahan dan permukiman, yaitu perumahan dan permukiman kumuh yang sekarang menjadi salah satu masalah yang terjadi di kawasan perkotaan, namun juga bisa terjadi di kawasan perdesaan. UU No 1 tahun 2011 [1] mendefinisikan perumahan dan permukiman kumuh dan membagi wewenang dalam mengatasi perumahan dan permukiman kumuh.

Definisi Perumahan dan Permukiman Kumuh

Perumahan kumuh didefinisikan sebagai perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Permukiman kumuh diartikan sebagai permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang memenuhi syarat.

Perbedaan Wewenang Pemerintah dalam Membina Perumahan dan Permukiman Kumuh

  1. Pemerintah Nasional bertugas untuk memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat nasional.
  2. Pemerintah Provinsi bertugas untuk memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh pada tingkat provinsi.
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai dua tugas, yaitu menetapkan lokasi perumahan dan permukiman kumuh di tingkat kabupaten/kota dan memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota.

Pencegahan dan Pengentasan Perumahan dan Permukiman Kumuh

Dalam menangani perumahan dan permukiman kumuh ada dua hal yang perlu dilakukan, yaitu mencegah tumbuhnya perumahan dan permukiman kumuh baru dan juga mengentasi perumahan dan permukiman kumuh yang sudah ada. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru mencakup:

  1. Mengatasi ketidakteraturan dan kepadatan bangunan yang tinggi.
  2. Melengkapi prasarana, sarana, dan utilitas umum.
  3. Memperbaiki penurunan kualitas rumah, perumahan, permukiman, sarana, prasarana, dan utilitas umum.
  4. Menyesuikan pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman sesuai dengan RTRW.

Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh

Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh adalah langkah awal sebelum mengatasi perumahan dan permukiman kumuh. Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh menjadi tanggung jawab pemerintah Kota/Kabupaten. Lokasi perumahan dan permukiman kumuh ini kemudian diatur dalam peraturan daerah Kota/Kabupaten. Sebelum ditentukan, ada serangkaian kajian yang harus dilakukan sesuai dengan indikator kawasan kumuh. Menurut UU 1/2011 syarat yang harus dipenuhi dalam penetapan lokasi adalah:

  1. Sesuai dengan RTRW Nasional, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota;
  2. Sesuai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL);
  3. Kondisi dan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas umum memenuhi persyaratan dan tidak membahayakan penghuni;
  4. Tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan;
  5. Kualitas bangunan;
  6. Kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Namun perlu diketahui indikator dalam UU 1/2011 masih sangat umum, sehingga indikator penentuan lokasi perumahan dan permukiman kumuh di Kota/Kabupaten sudah ditetapkan dalam indikator yang lebih operasional.

Pola Penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh

Ada tiga pola penanganan perumahan dan permukiman kumuh menurut UU 1/2011, yaitu pemugaran, peremajaan, atau permukiman kembali.

  1. Pemugaran adalah perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman kumuh menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni.
  2. Peremajaan dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. Peremajaan dilakukan dengan penyediaan tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak dahulu setelah itu meremajakan rumah, perumahan, dan permukiman agar lebih baik dari kondisi sebelumnya. Peremajaan merupakan kewenangan pemerintah dengan pelibatan peran masyarakat.
  3. Permukiman kembali adalah memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan RTR dan/atau rawan bencana serta dapat menimbulkan bahaya baik kepada objek maupun subjek. Tujuannya agar mendapatkan rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih baik, aman, dan melindungi masyarakatnya. Permukiman kembali bisa dilakukan pemerintah dalam level apapun. Lokasi permukiman kembali ditetapkan oleh pemerintah daerah (tidak dibahas pada level apa) melibatkan peran masyarakat.

Referensi:

[1] Undang Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman

--

--

Cerita Publik
cerita-publik

An accessible and easy-to-digest digital content about public sector.