Sistem Perumahan dan Permukiman di Indonesia

Cerita Publik
cerita-publik
Published in
4 min readMay 25, 2019
Sistem Perumahan dan Permukiman di Indonesia

Kita sering sekali memiliki pemahaman yang terbolak-balik mengenai perumahan dan permukiman, iya tidak? Nah, kali ini kita akan membahas mengenai sistem perumahan dan permukiman di Indonesia. Sistem perumahan dan permukiman di Indonesia didefinisikan dan diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sistem ini memiliki sebuah hierarki seperti di bawah ini [1].

Dari sistem hierarki tersebut kita akan membahas mulai dari unit terkecil ke unit terbesar, yaitu rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman; berdasarkan definisi dari undang-undang tersebut. Berikut adalah pembahasan untuk masing-masing unit:

  1. Rumah

Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Ada banyak jenis rumah, yaitu rumah komersial, rumah swadaya, rumah umum, rumah khusus, dan rumah negara.

a. Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Misalnya, rumah-rumah yang dikembangkan oleh pengembang/developer dalam skala besar atau hanya dalam skala klaster.

b. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Misalnya, rumah yang dibangun oleh sebuah keluarga atau dibangun bersama-sama oleh kelompok masyarakat.

c. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR, masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat
dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah). Rumah umum menggunakan sistem kepemilikan rumah yang bangunan dan tanahnya dimiliki oleh pemerintah. Rumah umum ini memiliki luas rumah tapak sebesar 36 meter persegi dan rumah susun dengan luas sebesar 18 meter persegi [2].

d. Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Khusus, menurut Permen PUPR No. 20 Tahun 2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus [3]. Luas lantai bangunan rumah khusus beragam dari 28–45 meter persegi.

Penerima Manfaat Penyediaan Rumah Khusus adalah masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan negara; masyaraka nelayan yang tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan; masyarakat korban bencana skala dan/atau berdampak nasional; masyarakat yang bertempat tinggal di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal; masyarakat yang terkena dampak program pembangunan Pemerintah Pusat; masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja industri yang berada di kawasan industri; masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja pariwisata yang berada di daerah tujuan pariwisata atau destinasi pariwisata; masyarakat yang berpindah melalui program transmigrasi; masyarakat sosial meliputi masyarakat lanjut usia, miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan anak terlantar; masyarakat penanganan khusus meliputi masyarakat pemuka adat atau agama, masyarakat di daerah pedalaman dan suku terasing, masyarakat dalam kawasan cagar budaya, petugas medis atau masyarakat yang bekerja di wilayah pengolahan sumber daya alam.

Namun ada juga pembuatan rumah khusus untuk anggota TNI atau Polri yang berada di kawasan khusus. Misalnya yang berada atau bertugas di perbatasan negara, seperti yang dikembangkan oleh kementrian PUPR [4].

e. Rumah negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

2. Perumahan

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman di perkotaan maupun perdesaaan. Perumahan dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

3. Permukiman

Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

4. Lingkungan Hunian

Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.

5. Kawasan Permukiman

Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung. Kawasan permukiman bisa berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Referensi:

[1] Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman

[2] https://nasional.kompas.com/read/2011/01/17/19000316/kemenpera.tetapkan.ukuran.rumah.umum.36.meter.persegi

[3] Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus

[4] https://www.pu.go.id/berita/view/12318/kementerian-pupr-alokasikan-rp-1-4-triliun-untuk-bangun-rumah-khusus

--

--

Cerita Publik
cerita-publik

An accessible and easy-to-digest digital content about public sector.